| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 73/Pdt.G/2018/PN Btl | PURWANTO | 1.DJOKO SUGITO 2.PRABOWO |
Pemberitahuan Putusan Banding |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Intervensi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Sep. 2018 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 73/Pdt.G/2018/PN Btl | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 17 Sep. 2018 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
| Petitum | PRIMER :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
5.1. Kerugian materiil :---------------------------------------------------------------------------------------- Kerugian dalam jangka waktu antara bulan Mei tahun 2013 sampai dengan September 2018 (gugatan ini diajukan), dimana uang yang akan dipakai untuk balik nama tersebut telah digunakan untuk menggugat Pengesahan Akta yang tersebut di posita ke 1 (satu), jika didepositokan ke Bank maka mempunyai penghasilan yang semestinya didapatkan “potensi Profit”, jika pembayaran bunga bulanan dibayar secara rutin setiap bulannya dengan perhitungan rata-rata perbulan mendapatkan bunga sebesar 2 % (dua persen) dari modal tersebut maka keuntungan yang akan diperoleh Penggugat selama
total kerugian materiil seluruhnya adalah sebesar Rp.174.800.000,- (seratus tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------- 5.2.Kerugian immateriil :------------------------------------------------------------------------------------- Penggugat telah kehilangan waktu kerja yang seharusnya dapat digunakan untuk melaksanakan pekerjaan lain yang produktif, akan tetapi waktu tersebut telah tersita karena dipergunakan untuk mengurus persoalan ini, rasa tertekan, malu karena permasalahan ini. Bahwa akibat dari kerugian-kerugian tersebut maka sudah sepantasnya Tergugat dihukum untuk memberikan ganti rugi dalam bentuk uang tunai sebesar : Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);------------------------ total nilai kerugian yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp.174.800.000,- + Rp.100.000.000,- = Rp.274.800.000,- (dua ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah rupiah);------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDER : Apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
