Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
73/Pdt.G/2018/PN Btl PURWANTO 1.DJOKO SUGITO
2.PRABOWO
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 73/Pdt.G/2018/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 17 Sep. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PURWANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERU LESTARIYANTO SHPURWANTO
Tergugat
NoNama
1DJOKO SUGITO
2PRABOWO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Fransiska Titi Purwanti
2IMAM GARJITO
3Sigit Suharyanto
4Elisabeth Sri Widiastuti
5Sri Widodo
6Muhammad Taufiq Hidayat, S.H.,
7Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------------------------------
  2. Menyatakan sah menurut hukum Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 3 tanggal
    29 Mei 2013 yang dibuat dihadapan Notaris Muhammad Taufiq Hidayat, S.H. Notaris di Kabupaten Bantul;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan sah menurut hukum seluruh sisa/kekurangan harga jual beli objek  Pengikatan Jual Beli tersebut (vide posita 2) sebesar Rp. 68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah) akan dibayarkan setelah putusan gugatan Pengesahan Akta Pengikatan Jual Beli No. 3 Tanggal 29 Mei 2013 berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan cara dikonsinyasikan (dititipkan) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bantul-------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum Para Tergugat untuk melakukan pemecahan Sertipikat Hak Milik No. 1187 Desa/Kelurahan Tamantirto, Surat Ukur No. 08518/Tamantirto/2016, Luas 839 m2 tanggal 15/03/2016  kepada Penggugat  seluas 240 m2  sesuai Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 3 tanggal 29 Mei 2013 dan sisanya kembali menjadi milik atas nama Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, dan Turut Tergugat V;----------------------------------------------
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara cash/tunai kepada Penggugat atas kerugian yang diderita Penggugat akibat perbuatan Para Tergugat, dengan perincian sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

5.1. Kerugian materiil :----------------------------------------------------------------------------------------

Kerugian dalam jangka waktu antara bulan Mei tahun 2013 sampai dengan September 2018 (gugatan ini diajukan), dimana uang yang akan dipakai untuk balik nama tersebut telah digunakan untuk menggugat Pengesahan Akta yang tersebut di posita ke 1 (satu), jika didepositokan ke Bank maka mempunyai penghasilan yang semestinya didapatkan “potensi Profit”, jika pembayaran bunga bulanan dibayar secara rutin setiap bulannya dengan perhitungan rata-rata perbulan mendapatkan bunga  sebesar 2 % (dua persen) dari modal tersebut maka keuntungan yang akan diperoleh Penggugat selama
65 (enam puluh lima) bulan sebesar : --------------------------------------------------------------

  • Pokok    Rp.76.000.000.- x 2 % = Rp.1.520.000.------------------------------------------
  • Bunga   Rp.1.520.000.- x 65 = Rp.98.800.000.--------------------------------------------
  • Rp.98.800.000.- + Rp.76.000.000.------------------------------------------------------------

total kerugian materiil seluruhnya adalah sebesar Rp.174.800.000,- (seratus  tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------

 5.2.Kerugian immateriil :-------------------------------------------------------------------------------------

Penggugat telah kehilangan waktu kerja yang seharusnya dapat digunakan untuk melaksanakan pekerjaan lain yang produktif, akan tetapi waktu tersebut telah tersita karena dipergunakan untuk mengurus persoalan ini, rasa tertekan, malu karena permasalahan ini. Bahwa akibat dari kerugian-kerugian tersebut maka sudah sepantasnya Tergugat  dihukum untuk memberikan ganti rugi dalam bentuk uang tunai sebesar : Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);------------------------

total nilai kerugian yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp.174.800.000,- + Rp.100.000.000,- = Rp.274.800.000,- (dua ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah rupiah);------------------------------------------------------------------------------------

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bijvoorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi.----------------------------------------------------------
  2. Menghukum  Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

 

SUBSIDER :

Apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).      

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak