| Dakwaan |
Bahwa terdakwa AHMAD ZAINUT TAUHID bin ROHMAT pada hari Rabu tanggal 24 Oktober 2018 sekitar pukul 11.00 Wib dan hari Jumat Tanggal 26 Oktober 2016 atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2018, bertempat di Toko UD. Pelangi Nusantara Global Jl. Imogiri Barat Km.7 Gandok Rt.16 Ds. Bangunharjo Kec. Sewon Kab. Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih berada di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya sebagai Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g, i yaitu pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu, yaitu tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat |