| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Sah dan Berharga alat bukti yang diajukan di persidangan.
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat baik kerugian materiil maupun kerugian imateriil secara tanggung renteng sebesar Rp 2.053.491.600,00 (Dua Milyar Lima Puluh Tiga Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Enam Ratus Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- KERUGIAN MATERIL, berupa Pembayaran modal investasi dana Penggugat yang diterima oleh Para Tergugat sebesar Rp 1.016.580.000,00 (Satu Milyar Enam Belas Juta Lima Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah);
- KERUGIAN IMMATERIL, terhitung sejak bulan Juni 2017 sampai gugatan ini diajukan selama terhitung 51 (lima puluh satu) bulan, Penggugat tidak menikmati hasil kerjasama Investasi Dana, apabila dinominalkan menggunakan Suku Bunga 2% (Dua Persen) per bulan menjadi sebesar (Rp 1.016.580.000,00 x 2 %) x 51 Bulan (Juni 2017 s/d September 2021) = Rp 1.036.911.000 (Satu Milyar Tiga Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Sebelas Ribu Rupiah)
- Yang secara demikian wajar, patut, dan adil manakala Para Tergugat dihukum membayar Ganti Kerugian Materiil dan Ganti Kerugian Imateriil secara keseluruhan sebesar Rp 2.053.491.600,00 (Dua Milyar Lima Puluh Tiga Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Enam Ratus Rupiah);
- Meletakkan sita jaminan (coservatoir beslag) yang kemudian akan menjadi sita eksekusi terhadap segenap dan seluruh aset milik Para Tergugat, berupa benda bergerak dan benda tidak bergerak, terdaftar atas nama Tergugat I (Subiyanti) dan Tergugat II (Yoki Edi Setiawan), berwujud, serta dapat diidentifikasikan sebagai aset/harta milik Para Tergugat;
- Memerintahkan Para Tergugat untuk mengosongkan terhadap segenap dan seluruh aset milik Para Tergugat, berupa benda bergerak dan benda tidak bergerak, terdaftar atas nama Tergugat I (Subiyanti) dan Tergugat II (Yoki Edi Setiawan), berwujud, serta dapat diidentifikasikan sebagai aset/harta milik Para Tergugat. Jika perlu dengan bantuan Aparat Negara serta dijual secara lelang dengan bantuan Pengadilan maupun Kantor Lelang Negara atas biaya dibebankan Para Tergugat, dan uang hasil penjualan lelang tersebut diberikan untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari yang harus dibayar Para Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
- Menyatakan secara hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verset, banding, dan kasasi sekalipun (UIT VOOR BAAR BIJ VOOR RAAD).
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |