| Petitum |
Berdasarkan segala uraian yang telah penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan guna memeriksa, mengadili, dan memutus gugatan ini. Selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada pengugat dengan seketika dan sekaligus
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.
|