Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
331/Pdt.P/2026/PN Btl JUMIYATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 331/Pdt.P/2026/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1JUMIYATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk mencatatkan peristiwa kematian Kakek PEMOHON yang bernama TONAWI yang telah meninggal dunia di Bantul pada tanggal 31 Desember 1972;
3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan kematian Kakek dari PEMOHON tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul guna menerbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama TONAWI;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;
 
SUBSIDAIR :
Apabila Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon ditetapkan sebagaimana mestinya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak