INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
326/Pdt.P/2024/PN Btl | FRANCISCUS XAVERIUS SISWANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 326/Pdt.P/2024/PN Btl | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 17 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | . menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon 2.menetapkan bahwa nama pemohon yang semula FRANCISCUS XAVERIUS SISWANTO menjadi SISWANTO 3.memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan danĀ melaporkan serta menunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bentul kepada Kantor Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Bantul untuk menerbitkan perubahan pada Akta Lahir Atas Nama SISWANTO 4.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |