|
Kesatu
---------Bahwa Terdakwa FIRMAN DWI SAPUTRA Bin SARWONO pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Sudimoro, RT.004, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekitar pukul 18.30 Wib, Terdakwa dihubungi oleh Terdakwa SEPTIA PURNOMO Bin HARYANTO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melalui pesan whatsapp lalu Terdakwa SEPTIA PURNOMO Bin HARYANTO menawarkan pil Alprazolam kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa memesan sebanyak 3 (tiga) tablet Alprazolam dengan kesepakatan harga sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa SEPTIA PURNOMO Bin HARYANTO menghubungi Terdakwa untuk bertemu di selatan SD Tembi, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Setelah itu sekira pukul 20.30 Wib Terdakwa bertemu dengan Terdakwa SEPTIA PURNOMO Bin HARYANTO, lalu Terdakwa SEPTIA PURNOMO Bin HARYANTO menyerahkan 3 (tiga) tablet kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa SEPTIA PURNOMO Bin HARYANTO. Setelah Terdakwa menerima pil Alprazolam tersebut, kemudian Terdakwa SEPTIA PURNOMO Bin HARYANTO pergi sedangkan Terdakwa meminum sebanyak 1 (satu) tablet kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg, kemudian Terdakwa pergi ke rumah teman Terdakwa yang bernama sdr. AYEK dan tanpa sepengetahuan sdr. AYEK kemudian Terdakwa menyimpan sisa tablet kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg sebanyak 2 (dua) tablet ke dalam speaker aktif bertuliskan simbadda milik sdr. AYEK.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 00.30 Wib saksi WINARTA SAPUTRA, saksi BAYUDI beserta rekan setim Satresnarkoba Polres Bantul berdasarkan hasil pengembangan perkara melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Ponggok I, RT.006, Kal. Trimulyo, Kap. Jetis, Kab. Bantul, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa namun berdasarkan pengakuan Terdakwa barang bukti disimpan oleh Terdakwa di rumah sdr. AYEK yang beralamat di Sudimoro, RT.004, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Selanjutnya petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Bantul dan Terdakwa langsung pergi menuju ke rumah sdr. AYEK, dan sekira pukul 01.00 Wib sampai di rumah sdr. AYEK, langsung dilakukan penggeledahan dan didapatkan barang berupa 2 (dua) tablet kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg yang diakui milik Terdakwa yang ditemukan di dalam speaker aktif bertuliskan simbadda. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika sebanyak 2 (dua) tablet dalam kemasan warna silver yang bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor R/400.7.5/145/D13.1 tanggal 19 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Manajer Teknik dr. SEVIANA PRIMAWATI, Penguji CHINTYA YULI ASTUTI, S.Farm., Apt., dan FRANSISCUS XAVERIUS LISTANTO, ST., MT, mengetahui Plt Kepala BLKK dr. Woro Umi Ratih, M.Kes, Sp PK, dengan hasil Pemeriksaan:
-
- Bahwa dalam barang bukti No. B/19/II/2024/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 002496/T/02/2025 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV No. Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa sisa barang bukti No. B/19/II/2024/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 002496/T/02/2025 yang semula 2 (dua) tablet obat diambil untuk pemeriksaan 1 (satu) tablet sisanya 1 (satu) tablet dimasukkan kembali ke tempat semula dibungkus plastic distapeles dan dilak segel bertuliskan BLK-Y.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.---------------------------------------------
A T A U
Kedua
---------Bahwa Terdakwa FIRMAN DWI SAPUTRA Bin SARWONO pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekitar pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di selatan SD Tembi, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 Ayat (3), Pasal 14 Ayat (4), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekitar pukul 18.30 Wib, Terdakwa dihubungi oleh Terdakwa SEPTIA PURNOMO Bin HARYANTO (Terdakwa dalam berkas terpisah) melalui pesan whatsapp lalu Terdakwa SEPTIA PURNOMO Bin HARYANTO menawarkan pil Alprazolam kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa memesan sebanyak 3 (tiga) tablet Alprazolam dengan kesepakatan harga sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa SEPTIA PURNOMO Bin HARYANTO menghubungi Terdakwa untuk bertemu di selatan SD Tembi, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Setelah itu sekira pukul 20.30 Wib Terdakwa bertemu dengan Terdakwa SEPTIA PURNOMO Bin HARYANTO, lalu Terdakwa SEPTIA PURNOMO Bin HARYANTO menyerahkan 3 (tiga) tablet kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa SEPTIA PURNOMO Bin HARYANTO. Setelah Terdakwa menerima pil Alprazolam tersebut, kemudian Terdakwa SEPTIA PURNOMO Bin HARYANTO pergi sedangkan Terdakwa meminum sebanyak 1 (satu) tablet kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg, kemudian Terdakwa pergi ke rumah teman Terdakwa yang bernama sdr. AYEK dan tanpa sepengetahuan sdr. AYEK kemudian Terdakwa menyimpan sisa tablet kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg sebanyak 2 (dua) tablet ke dalam speaker aktif bertuliskan simbadda milik sdr. AYEK.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 00.30 Wib saksi WINARTA SAPUTRA, saksi BAYUDI beserta rekan setim Satresnarkoba Polres Bantul berdasarkan hasil pengembangan perkara melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Ponggok I, RT.006, Kal. Trimulyo, Kap. Jetis, Kab. Bantul, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa namun berdasarkan pengakuan Terdakwa barang bukti disimpan oleh Terdakwa di rumah sdr. AYEK yang beralamat di Sudimoro, RT.004, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Selanjutnya petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Bantul dan Terdakwa langsung pergi menuju ke rumah sdr. AYEK, dan sekira pukul 01.00 Wib sampai di rumah sdr. AYEK, langsung dilakukan penggeledahan dan didapatkan barang berupa 2 (dua) tablet kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg yang ditemukan di dalam speaker aktif bertuliskan simbadda. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin atau kewenangan untuk menerima obat-obatan sebanyak 3 (tiga) tablet kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg dari Terdakwa SEPTIA PURNOMO Bin HARYANTO.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor R/400.7.5/145/D13.1 tanggal 19 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Manajer Teknik dr. SEVIANA PRIMAWATI, Penguji CHINTYA YULI ASTUTI, S.Farm., Apt., dan FRANSISCUS XAVERIUS LISTANTO, ST., MT, mengetahui Plt Kepala BLKK dr. Woro Umi Ratih, M.Kes, Sp PK, dengan hasil Pemeriksaan:
-
- Bahwa dalam barang bukti No. B/19/II/2024/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 002496/T/02/2025 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV No. Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa sisa barang bukti No. B/19/II/2024/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 002496/T/02/2025 yang semula 2 (dua) tablet obat diambil untuk pemeriksaan 1 (satu) tablet sisanya 1 (satu) tablet dimasukkan kembali ke tempat semula dibungkus plastic distapeles dan dilak segel bertuliskan BLK-Y.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.---------------------------------
|