| Dakwaan |
-------------------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD TAUFIQ KURNIAWAN Alias OVIK Bin HIDAYAT ANINDIYANTO, pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2021 sekira pukul 23.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di Depan Gapura Tegal Kenongo Kel. Ds. Tirtonirmolo Kec. Kasihan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagaimana berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2021, sekitar pukul 23.00 WIB, saksi Danang Irawan bersama dengan rekan tim dari Satresnarkoba Polres Bantul melaksanakan piket dan patrol di wilayah Kasihan Bantul, kemudian pada saat saksi Danang Irawan bersama dengan rekan tim dari Satresnarkoba Polres Bantul berada di depan Alfamart Senggotan Kasihan dan berhenti di depan Alfamart, melihat terdakwa yang berada di Gapura Tegal Kenongo Kasihan Bantul dengan gerak gerik yang mencurigakan, kemudian saksi Danang Irawan bersama dengan rekan tim dari Satresnarkoba Polres Bantul mendekati terdakwa tersebut dan langsung melakukan penggeledahan di badan/pakaian yang dipakai oleh terdakwa dan pada saat itu ditemukan 1 buah HP Redmi 8 warna merah dan 1 buah plastik bening berisi yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam potongan sedotan warna putih dengan berat ± 0,08 gram yang disimpan terdakwa di saku celana sebelah kanan depan, kemudian terdakwa mengaku masih ada lagi barang yang sama yaitu shabu di rumah terdakwa, selanjutnya saksi Danang Irawan bersama dengan rekan tim dari Satresnarkoba Polres Bantul serta terdakwa langsung menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Tegal Senggotan Rt.001 Kel. Tirtonirmolo Kec. Kasihan Kab. Bantul dan saksi Danang Irawan bersama dengan rekan tim dari Satresnarkoba Polres Bantul langsung melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti yaitu : 1 buah plastik bening berisi yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam potongan sedotan warna putih dengan berat ± 0,08 gram, 3 buah pipet kaca, 2 buah korek gas warna hijau dan 2 buah sedotan plastik dan barang yang ditemukan tersebut diakui adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Bidang Laboratorium Forensik Cabang Semarang Jawa Tengah No. Lab. : 14/NNF/2022, tanggal 11 Januari 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu : Bowo Nurcahyo, S,Si., M. Biotech, Ibnu Sutarto, ST, Eko Ferry Prasetyo, S.Si, Nur Taufik, ST, selaku Tim Pemeriksa dan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Cabang Semarang Ir. H. Slamet Iswanto, SH dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
- BB-21/2022/NNF, BB-22/2022/NNF berupa serbuk kristal;
- BB-23/2022/NNF berupa pipet kaca tersebut di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa barang bukti :
Setelah diperiksa barang bukti nomor :
1. BB-21/2022/NNF sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,03674 gram.
2. BB-22/2022/NNF sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,05582 gram.
3. BB-23/2022/NNF sisanya berupa 3 buah pipet kaca.
Sisa barang bukti tersebut dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel seperti contoh yang tertera pada pinggir berita acara ini. Pada kedua ujung benang pengikat diikatkan label yang berlak segel pula.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas, terdakwa mengakui telah memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan 1 bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
-------------------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD TAUFIQ KURNIAWAN Alias OVIK Bin HIDAYAT ANINDIYANTO, pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2021 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di Tegal Senggotan Rt.001 Kel. Tirtonirmolo Kec. Kasihan Kab. Bantul, “Telah menyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagaimana berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2021, sekitar pukul 18.37 WIB, terdakwa menghubungi Sdr. Tabah (DPO) melalui Whatsapp dengan kata-kata “Mas” dan dijawab oleh Sdr. Tabah (DPO) “Gimana mas?”, lalu terdakwa jawab “Gedang klutuk (maksudnya kode beli shabu)” dan dijawab oleh Sdr. Tabah (DPO) “Yoi mas” dan terdakwa balas “On?” dan dijawab oleh Sdr. Tabah (DPO) “On (ada barang)”, lalu terdakwa jawab “OK sebentar” dan dibalas oleh Sdr. Tabah (DPO) “Kesusu mboten mas?” dan terdakwa jawab “Slow mas”, kemudian sekitar pukul 21.30 WIB, Sdr. Tabah (DPO) sudah di depan rumah terdakwa yang beralamat di Tegal Senggotan Rt.001 Kel. Tirtonirmolo Kec. Kasihan Kab. Bantul untuk mengantarkan shabu dengan berat sekitar ± setengah gram dan terdakwa membayar sebesar Rp.550.000,- kepada Sdr. Tabah (DPO) dan Sdr. Tabah (DPO) menyerahkan 1 paket shabu dengan dibungkus plester warna biru kepada terdakwa, lalu Sdr. Tabah (DPO) langsung pergi meninggalkan terdakwa.
- Bahwa selanjutnya terdakwa langsung merangkai bong (alat hisap) dengan cara yaitu membuat 2 lubang pada tutup botol bekas dan botol bekasnya diisi air, kemudian lubang yang pertama, terdakwa masukkan sedotan plastik sampai masuk ke dalam air, untuk lubang kedua terdakwa masukkan sedotan lain, namun sedotan kedua tidak masuk ke dalam air, selanjutnya ujung sedotan yang masuk ke dalam air, terdakwa sambung dengan pipet kaca lalu terdakwa isi dengan serbuk shabu, selanjutnya pipet kaca dibakar dengan menggunakan korek gas dengan api kecil, setelah keluar asap, terdakwa sedot pada ujung sedotan satunya dan terdakwa menyedot sebanyak ± 4-5 kali sedotan / hisapan, setelah selesai, kemudian botol bekas terdakwa buang, kemudian terdakwa membuat 2 paket kecil yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna putih agar aman dan rencananya akan digunakan terdakwa sendiri di lain hari.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Bidang Laboratorium Forensik Cabang Semarang Jawa Tengah No. Lab. : 14/NNF/2022, tanggal 11 Januari 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu : Bowo Nurcahyo, S,Si., M. Biotech, Ibnu Sutarto, ST, Eko Ferry Prasetyo, S.Si, Nur Taufik, ST, selaku Tim Pemeriksa dan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Cabang Semarang Ir. H. Slamet Iswanto, SH dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
- BB-21/2022/NNF, BB-22/2022/NNF berupa serbuk kristal;
- BB-23/2022/NNF berupa pipet kaca tersebut di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa barang bukti :
Setelah diperiksa barang bukti nomor :
1. BB-21/2022/NNF sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,03674 gram.
2. BB-22/2022/NNF sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,05582 gram.
3. BB-23/2022/NNF sisanya berupa 3 buah pipet kaca.
- Sisa barang bukti tersebut dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel seperti contoh yang tertera pada pinggir berita acara ini. Pada kedua ujung benang pengikat diikatkan label yang berlak segel pula.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba, Nomor : SKD/DBM-NAPZA/056/30.12.2021, tanggal 30 Desember 2021, dengan kesimpulan yaitu : yang bersangkutan bebas dari zat adiktif / narkoba tersebut dan telah dilakukan test urine yang bersangkutan (terdakwa) dengan hasil urine POSITIF mengandung Amphetamine.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Assesment Nomor : BA.ASM/01/I/2022/BNNK Bantul, tanggal 3 Januari 2022, yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Medis yaitu : dr. Anastasia Endar W dan dr. Anandyo Septiawan; serta Tim Hukum yaitu : Sulisyadi, SH, MH, Ali Mashar, SH, Khoirul Sarib, SH dan mengetahui Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bantul yaitu Arfin Munajah, SE., MM, dengan kesimpulan yaitu :
- Bahwa An. MUHAMMAD TAUFIQ KURNIAWAN Alias OVIK Bin HIDAYAT ANINDIYANTO merupakan penyalahguna atau pecandu narkotika.
- Bahwa An. MUHAMMAD TAUFIQ KURNIAWAN Alias OVIK Bin HIDAYAT ANINDIYANTO tidak ditemukan indikasi terlibat jaringan.
- Bahwa pendapat dari Tim Assesment terpadu yaitu :
- Bahwa An. MUHAMMAD TAUFIQ KURNIAWAN Alias OVIK Bin HIDAYAT ANINDIYANTO dapat diberikan pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi rawat inap.
- Bahwa An. MUHAMMAD TAUFIQ KURNIAWAN Alias OVIK Bin HIDAYAT ANINDIYANTO tetap mengikuti proses hukum pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pengadilan.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut tidak ada resep dari dokter dan terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk itu serta bukan dalam rangka pengobatan maupun ilmu pengetahuan.
-------------------- Perbuatan ia terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 54 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|