Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
331/Pid.B/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Andri Dewi Astuty, SH
3.Nur Hadi Yutama, SH MH
HERI EKSANTO als ENTHONG bin TRISMIJO (alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 331/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3845/M.4.12.3/Eoh.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Andri Dewi Astuty, SH
3Nur Hadi Yutama, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI EKSANTO als ENTHONG bin TRISMIJO (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  ia terdakwa , HERI EKSANTO ALS. ENTONG  BIN TRISMIJO, pada hari  Kamis  tanggal 27 Juli 2023   sekira pukul 07.40 Wib atau setidak-tidaknya  pada waktu lain  dalam  bulan Juli 2023, bertempat di jalan Kampung  Dsn. Caben  Rt. 004 Ds.  Sumbermulyo  Kec. Bambanglipuro  Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada  suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Bantul telah  mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum,”, ,Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sbagai berikut :
 

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis   tanggal 27 Juli 2023  sekira pukul 07.30 Wib, terdakwa HERI EKSANTO ALS. ENTONG  bermaksud untuk membeli  sayur  diwarung milik  bapak SAMIJAN, namun karena saat itu antriannya  banyak sehingga terdakwa hanya menunggu  sambil duduk diatas sepeda motor, selanjutnya  saat sedang  menunggu tersebut terdakwa melihat saksi  MARIA GORETI NGATIYEM yang telah selesai membeli sayur dengan memakai perhiasan  kalung emas  bermaksud akan pulang  dengan membonceng sepeda motor  yang dikendarai oleh saksi ELEONORA DEVA PRAMUTYA, selanjutnya  timbul niat  terdakwa  untuk mengambil dan memiliki perhiasan kalung emas  yang dipakai oleh saksi MARIA GORETI NGATIYEM, selanjutnya setelah saksi MARIA GORETI NGATIYEM  bersama dengan saksi ELEONORA  melintas didepan  terdakwa  dan menuju kearah utara lalu terdakwa  langsung mengikuti  dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor  Honda Vario warna hitam Nopol. AB 6864 XK , kemudian setelah sampai di jalan Kampung Dsn. Caben  Sumbermulyo  Bambanglipuro  Kab Bantul saat itu jalanan dalam  keadaan sepi dan tidak ada orang yang melintas  dari arah belakang , selanjutnya  terdakwa langsung memacu sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol. AB 6864 XK miliknya   untuk mendekati sepeda motor yang dikendarai oleh saksi ELEONORA , setelah  dekat dan berada disamping kanan sepeda motor saksi ELEONORA , terdakwa lalu mengulurkan tangan kirinya  dan mengambil perhiasan kalung emas dileher  saksi MARIA GORETI SATIYEM dengan cara ditarik  hingga putus selanjutnya terdakwa memacu sepeda motornya dengan kencang bermaksud untuk melarikan diri, dan saat  yang bersamaan  saksi MARIA GORETI SATIYEM  menoleh kesebelah kanan dan melihat terdakwa mengenggam kalung  emas ditangan kirinya , lalu  terdakwa  dikejar oleh saksi ELEONORA  sambil diteriaki maling-maling  oleh saksi MARIA GORETI SATIYEM , namun terdakwa erhasil melarikan diri , selanjutnya setelah sampai di jalan Ganjuran-Paker  terdakwa langsung masuk kejalan  kampung Dsn. Bebekan dan langsung menuju kerumahnya , selanjutnya perhiasan kalung emas tersebut terdakwa simpan dibawah tumpukan genteng  yang berada halaman sebelah barat rumah terdakwa, selanjutnya   terdakwa bermaksud menghilangkan jejak  dengan cara  membakar jaket jersy warna putih yang dipakai terdakwa pada saat melakukan tindak pidana  tersebut ;
  • Bahwa tedakwa pada saat mengambil perhiasan kalung emas model rantai warna kuning  seberat 5 gram tersebut tanpa seijin dan sepengatahuan saksi MARIA GORETI SATIYEM selaku pemiliknya,
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa HERI EKSANTO ALS. ENTHONG tersebut saksi korban MARIA GORETI SATIYEM mengalami kerugian sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah ) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-( dua ratus lima puluh rupiah)

  
------------Perbuatan  terdakwa sebagaimana  diatur  dan diancam  pidana  dalam pasal 362  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya