Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
301/Pid.Sus/2022/PN Btl TRI SUSANTI, S.H.,M.H AGUS SRIYANTO als BLENG bin RANTO MIARJO Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 301/Pid.Sus/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-2827/M.4.12.3/Enz.2/11/2022
Penuntut Umum
NoNama
1TRI SUSANTI, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SRIYANTO als BLENG bin RANTO MIARJO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa AGUS SRIYANTO Alias BLENG Bin RANTO MIARJO pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022 sekira jam 20.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di sekitar Jalan Wonosari Dusun Sandeyan RT 03 Kal. Srimulyo Kap. Piyungan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022 sekira jam 12.00 Wib pada saat terdakwa sedang istirahat di rumahnya di Jalan Wonoboyo RT 003 RW 011 Kel/Desa Wonoboyo Kec. Jogonalan Kab. Klaten Jawa Tengah terdakwa ditelpon oleh Sdr. DION (belum tertangkap) yang merupakan teman terdakwa sewaktu di Wirogunan, selanjutnya Sdr DION menawari terdakwa dengan mengatakan, “niki onten sabu, purun mboten Pak?” selanjutnya terdakwa menjawab, “nggih kulo purun 1 (satu) paket sabu njih, tapi mbenjang duite nek pon enten kulo transfer” dan dijawab oleh Sdr. DION, “ngih Pak”. Selanjutnya sekira jam 18.30 Wib sewaktu terdakwa berada di rumahnya, terdakwa ditelpon lagi oleh Sdr. DION untuk mengambil pesanan sabu terdakwa di daerah jalan Piyungan. Kemudian terdakwa berangkat dari rumahnya sekira jam 19.00 Wib menuju ke tempat yang dikatakan oleh sdr. DION dan setelah terdakwa sampai di daerah Piyungan lalu ditelpon oleh Sdr. DION via Whatshaap dan terdakwa dipandu oleh Sdr. DION untuk menuju ke depan pintu keluar Pasar Piyungan. Setelah sampai ditempat tersebut, terdakwa mencari barang yang dimaksud Sdr. DION yaitu bekas kemasan rokok Sampoerna A Mild lalu setelah ketemu terdakwa mengambil bekas kemasan rokok Sampoerna A Mild tersebut, kemudian terdakwa membawa bekas kemasan rokok Sampoerna A Mild itu dengan menggunakan tangan kanan lalu terdakwa pergi. Selanjutnya selang kurang lebih 5 (lima) menit atau sekira jam 20.45 Wib terdakwa dihentikan oleh saksi OKTA PRIANTOKO dan saksi SATRIA DWI SUSETYA, SH (keduanya anggota Polri) kemudian karena panik terdakwa lari sambil membuang bekas kemasan rokok Sampoerna A Mild yang dibawanya lalu saksi OKTA PRIANTOKO dan saksi SATRIA DWI SUSETYA, SH melakukan pengejaran terhadap terdakwa dan dari hasil pemeriksaan ternyata terdakwa habis mengambil sabu. Setelah itu terdakwa mengambil bekas kemasan rokok Sampoerna A Mild yang dibuang, lalu terdakwa membuka bekas kemasan rokok Sampoerna A Mild tersebut ternyata didalamnya berisi sedotan warna hijau didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat ±0,12 (nol koma dua belas) gram.

   Selanjutnya saksi OKTA PRIANTOKO dan saksi SATRIA DWI SUSETYA, SH melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Dsn. Wonosobo RT 003 RW 011 Kel/Desa Wonoboyo Kec. Jogonalan Kab. Klaten Jawa Tengah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipa kaca dan 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong yang terbuat dari bekas botol Aqua yang disimpan dibawah kursi yang berada di dalam kamar tidur terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul.

    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. : 441/02699 yang ditandatangani pada tanggal 21 Juli 2022 oleh Tim Pemeriksa yaitu Manajer teknik : dr. Indi Himma Khairani, dan penguji Chintya Yuli Astuti, S.Farm, Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST., MT dan diketahui oleh Kepala Dinas Kesehatan Balai Lebkes dan Kalibrasi dr. Woro Umi Ratih, M.Kes., SpPK dengan kesimpulan bahwa dalam barang bukti No. B/54/VII/2022/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 012774/T/07/2022, mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Gol I No Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa sisa barang bukti No. B/54/VII/2022/Satresnarkoba dengan  No. Kode Laboratorium 012774/T/07/2022 dengan berat semula 0,13 gram diambil untuk pemeriksaan 0,04 gram sisanya 0,09 gram dimasukkan kembali ke tempat semula dibungkus plastik distapples dan di lak segel bertuliskan BLK-Y seperti yang tertera pada pinggir berita acara ini.

    Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa ijin maupun tanpa sepengetahuan pihak yang berwenang.

---- Perbuatan terdakwa tersebut sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------

ATAU :                
KEDUA
 
------- Bahwa terdakwa AGUS SRIYANTO Alias BLENG Bin RANTO MIARJO pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022 sekira jam 20.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di Dsn. Wonoboyo RT 003 RW 011 Kel/Desa Wonoboyo Kec. Jogonalan Kab. Klaten Prov. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten, oleh karena para saksi dalam perkara ini sebagian besar bertempat tinggal di wilayah kota Bantul, sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
    Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022 sekira jam 12.00 Wib pada saat terdakwa sedang istirahat di rumahnya di Jalan Wonoboyo RT 003 RW 011 Kel/Desa Wonoboyo Kec. Jogonalan Kab. Klaten Jawa Tengah terdakwa ditelpon oleh Sdr. DION (belum tertangkap) yang merupakan teman terdakwa sewaktu di Wirogunan, selanjutnya Sdr DION menawari terdakwa dengan mengatakan, “niki onten sabu, purun mboten Pak?” selanjutnya terdakwa menjawab, “nggih kulo purun 1 (satu) paket sabu njih, tapi mbenjang duite nek pon enten kulo transfer” dan dijawab oleh Sdr. DION, “ngih Pak”. Selanjutnya sekira jam 18.30 Wib sewaktu terdakwa berada di rumahnya, terdakwa ditelpon lagi oleh Sdr. DION untuk mengambil pesanan sabu terdakwa di daerah jalan Piyungan. Kemudian terdakwa berangkat dari rumahnya sekira jam 19.00 Wib menuju ke tempat yang dikatakan oleh sdr. DION dan setelah terdakwa sampai di daerah Piyungan lalu ditelpon oleh Sdr. DION via Whatshaap dan terdakwa dipandu oleh Sdr. DION untuk menuju ke depan pintu keluar Pasar Piyungan. Setelah sampai ditempat tersebut, terdakwa mencari barang yang dimaksud Sdr. DION yaitu bekas kemasan rokok Sampoerna A Mild lalu setelah ketemu terdakwa mengambil bekas kemasan rokok Sampoerna A Mild tersebut, kemudian terdakwa membawa bekas kemasan rokok Sampoerna A Mild itu dengan menggunakan tangan kanan lalu terdakwa pergi. Selanjutnya selang kurang lebih 5 (lima) menit atau sekira jam 20.45 Wib terdakwa dihentikan oleh saksi OKTA PRIANTOKO dan saksi SATRIA DWI SUSETYA, SH (keduanya anggota Polri) kemudian karena panik terdakwa lari sambil membuang bekas kemasan rokok Sampoerna A Mild yang dibawanya lalu saksi OKTA PRIANTOKO dan saksi SATRIA DWI SUSETYA, SH melakukan pengejaran terhadap terdakwa dan dari hasil pemeriksaan ternyata terdakwa habis mengambil sabu. Setelah itu terdakwa mengambil bekas kemasan rokok Sampoerna A Mild yang dibuang, lalu terdakwa membuka bekas kemasan rokok Sampoerna A Mild tersebut ternyata didalamnya berisi sedotan warna hijau didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat ±0,12 (nol koma dua belas) gram.
    Selanjutnya saksi OKTA PRIANTOKO dan saksi SATRIA DWI SUSETYA, SH melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Dsn. Wonosobo RT 003 RW 011 Kel/Desa Wonoboyo Kec. Jogonalan Kab. Klaten Jawa Tengah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipa kaca dan 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong yang terbuat dari bekas botol Aqua yang disimpan dibawah kursi yang berada di bawah kursi di dalam kamar tidur terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul.
   Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. : 441/02699 yang ditandatangani pada tanggal 21 Juli 2022 oleh Tim Pemeriksa yaitu Manajer teknik : dr. Indi Himma Khairani, dan penguji Chintya Yuli Astuti, S.Farm, Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST., MT dan diketahui oleh Kepala Dinas Kesehatan Balai Lebkes dan Kalibrasi dr. Woro Umi Ratih, M.Kes., SpPK dengan kesimpulan bahwa dalam barang bukti No. B/54/VII/2022/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 012774/T/07/2022, mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Gol I No Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa sisa barang bukti No. B/54/VII/2022/Satresnarkoba dengan  No. Kode Laboratorium 012774/T/07/2022 dengan berat semula 0,13 gram diambil untuk pemeriksaan 0,04 gram sisanya 0,09 gram dimasukkan kembali ke tempat semula dibungkus plastik distapples dan di lak segel bertuliskan BLK-Y seperti yang tertera pada pinggir berita acara ini.
    Bahwa terdakwa menggunakan sabu untuk terakhir kali pada sekira bulan Desember 2021 di rumah terdakwa di Dsn. Wonosobo RT 003 RW 011 Kel/Desa Wonoboyo Kec. Jogonalan Kab. Klaten Jawa Tengah dan menggunakan sabu tersebut sendiri. Bahwa terdakwa menyimpan barang berupa 1 (satu) buah pipa kaca dan 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong yang terbuat dari bekas botol aqua karena terdakwa ditawari oleh Sdr. DION sabu dan rencananya akan terdakwa gunakan sendiri.
    Bahwa terdakwa DITO KURNIAWAN HARIYANTO Bin RUDI HARIYANTO melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut tanpa ijin maupun tanpa sepengetahuan pihak yang berwenang.
 
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1 Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Pihak Dipublikasikan Ya