Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
331/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Andri Dewi Astuty, SH
2.Meladissa Arwasari, SH
MASHURI Alias HUREK Bin (ALM) MAHMUD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 331/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3543/M.4.12.3/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andri Dewi Astuty, SH
2Meladissa Arwasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASHURI Alias HUREK Bin (ALM) MAHMUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa terdakwa MASHURI ALIAS HUREK BIN (ALM) MAHMUD , pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi oleh terdakwa, pada bulan Juli 2024  sekira pukul 20.00 Wib dan pada  hari Kamis  tanggal 15 Agustus  2024  sekira pukul  21.00 Wib  atau setidak tidakn ya pada waktu lain  dibulan  Juli dan Agustus 2024  bertempat di Gupak warak  Rt. 01 dan  RT 02  Kal. Sendangsari   Kec. Pajangan  Kab. Bantul atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------

  • Bahwa awalnya pada pertengahan bulan Juli 2024 , terdakwa MASHURI ALIAS HUREK dihubungi oleh saksi AHMAD TUSYANTO ALIAS BOLONTOS  yang saat itu menanyakan apakah terdakwa MASHURI ALIAS HUREK  memiliki obat keras  jenis trihexyphenidyl , saat itu oleh terdakwa ada, selanjutnya  mereka janjian untuk bertemu dirumah  terdakwa MASHURI ALIAS HUREK,  selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib  saksi AHMAD TUSYANTO ALIAS BOLONTOS  datang kerumah terdakwa di Dsn. Gupak Warak Rt. 002   Kal. Sendangsari   Kec. Pajangan Kab. Bantul , lalu terdakwa MASHURI ALIAS HUREK memberikan  2 (dua) tablet  kemasan warna silver  bertuliskan  ARKINE  Trihexyphedidyl HCI kaplet 2 mg  secara Cuma-Cuma kepada saksi  AHMAD TUSYANTO ALIAS BOLONTOS , selanjutnya obat keras jenis ARKINE Trihexypphenidyl tersebut  telah habis dikonsumsi sendiri oleh saksi AHMAD TUSYANTO ALIAS BOLONTOS.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis   tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 Wib terdakwa dihubungi via pesan WA oleh AHMAT TUSYANTO alias BOLOTOS dengan mengatakan  “ inpo sangu go Kliwonan amunisi” lalu oleh terdakwa dijawab “ok” , selanjutnya saksi AHMAT TUSYANTO alias BOLOTOS membalas lagi “punya” kemudian terdakwa  MASHURI ALIAS HUREK membalas “Ada om” selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib terdakwa janjian  unytuk bertemu  dengan BOLONTOS  dirumah teman  terdakwa yang beralamat di Gupak Warak  Rt.001/ Rw.000, Kal. Sendangsari, Kap. Pajangan, Kab. Bantul , selanjutnya setelah bertemu dengan AHMAT TUSYANTO alias BOLOTOS , terdakwa  lalu menyerahkan 2 (dua) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCl kaplet 2 mg kepada AHMAT TUSYANTO alias BOLOTOS selanjutnya  BOLONTOS  memberikan uang  tunai sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) kepada terdakwa  MASHURI ALIAS HUREK untuk membayar 2 (dua) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCl kaplet 2 mg  yang diberikan  oleh terdakwa tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 22.10 Wib  bertempat di Dsn. Gupak Warak  Rt.001/ Rw.000, Kal. Sendangsari, Kap. Pajangan, Kab. Bantul saksi   HENDRI HIDAYAT dan saksi VENDI VERDANA yang merupakan anggota  SatNarkoba Polres Bantul  telah mengamankan 3 (tiga) orang pemuda yang mengaku bernama APRIYANTO ALIAS KANCIL, MASHURI ALIAS HUREK, dan AHMAT TUSYANTO ALIAS BOLOTOS , Kemudian saat  dilakukan interogasi terhadap terdakwa MAHURI ALIAS, HUREK, terdakwa   mengaku  mendapatkan  tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCl kaplet 2 mg dengan cara membeli  dari APRIYANTO ALIAS KANCIL sebanyak   15 (lima belas ) butir dengan harga Rp. 70.000,-, terdakwa MASHURI alias HUREK juga mengakui telah menjual tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCl kaplet 2 mg kepada sdr AHMAT TUSYANTO ALIAS BOLOTOS sebanyak 2 (dua) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCl kaplet 2 mg dengan harga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa MASHURI alias HUREK  Petugas menemukan barang bukti  berupa 26 (dua puluh enam) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCl kaplet 2 mg , 1 (satu) buah handphone Merk OPPO Reno 6 Warna hijau tosca dengan nomor IMEI : 869793053770392 dan Nomor Whatsapp : +628995100362.,Uang tunai sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah)  yang diakuai sebagai hasil penjualan  pil dan 1 (satu) buah dompet berwarna hitam. selanjutnya  terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCl kaplet 2 mg yang diedarkan terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ARKINE Trihexyphenidyl HCl kaplet 2 mg tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi.
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara  Pemeriksaan  Laboratorium  Kriminalistik  No. Lab : 2443/nof/2024 tanggal            19 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh BUDI SANTOSO , S,Si , M.Si selaku Kepala   Bidang Laboratorium Forensik  (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan  bahwa barang bukti No.  BB- 5243/2024/NPF dan BB -5244/2024/NOF  yang berupa tablet  kemasan warna silver  bertulis ARKINE trihexyphenidyl  HCL  kaplet 2 mg  tersebut negative  / tidak mengandung Narkotika  tetapi /Psikotropika tetapi  mengandung TRIHEXYPHENIDYL  termasuk dalam daftar G / daftar obat keras.

  
----------- Perbuatan terdakwa MASHURI ALIAS HUREK  BIN (ALM)  MAHMUD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17   Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ------------

Pihak Dipublikasikan Ya