Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
247/Pid.B/2019/PN Btl DIAN NUR UMAMI ESTI RAHAYU, SH.MH 1.WINARDI Als KEMPES DKK
2.ANDI SETIAWAN Als BENDOL bin SUKARDI
3.RAJU IKHSAN KAMAL Als RAJU bin MUSTOFA KAMAL NURSOFII
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan kematian
Nomor Perkara 247/Pid.B/2019/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1966/M.4.12.3/Eku.2/09/2019
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN NUR UMAMI ESTI RAHAYU, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WINARDI Als KEMPES DKK[Penahanan]
2ANDI SETIAWAN Als BENDOL bin SUKARDI[Penahanan]
3RAJU IKHSAN KAMAL Als RAJU bin MUSTOFA KAMAL NURSOFII[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1BAMBANG SUPRIYANTO , SHRAJU IKHSAN KAMAL Als RAJU bin MUSTOFA KAMAL NURSOFII
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa terdakwa WINARDI Als KEMPES  DKK pada hari kamis tanggal 27 juni 2019 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan juni 2019 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di Ring Road Depan Pom Bensin Gatak Tamantirto Kasihan Bantul  , atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang ,yang mengakibatkan maut terhadap korban SEPTIAN DWI CAHYO, Perbuatan tersebut  terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
• Bermula   pada hari rabu  tanggal 26 juni 2019  sekitar pukul 23.30 wib terdakwa Andi Setiawan  saat sedang main game online di warung kopi jalan Imogiri barat bersama terdakwa Raju  ;dan beberapa temannya  mendapat telephone dari teman kerjanya yaitu saksi Faisal yang mengbarkan bahwa dirinya telah ditabrak didaerah POm Bensin Tamantirto Kasihan Bantul dan penabraknya lari tidak mau bertanggung jawab ,setelah itu terdakwa Andi setiawan mengajak temnnya untuk kelokasi kejadian terdakwa Andi setiawan membonceng temannya 
• Bahwa  setelah sampai dilokasi kejadian terdakwa Andi Setiawan dan terdakwa Raju melihat banyak kerumunan masa dan ada beberapa petugas polisi dan ada keluarga dari saksi Faisal saksi Eri terlihat posisinya tergeletak di rumput POM bensin dan terdakwa  Andi Setaiawan melihat orang yang membonceng korban sedang duduk dan terdakwa mencari informasi tentang korban dan mendengar keterangan dari warga bahwa korban lari namun beberapa saat terlihat korban sudah di bawa ketika sedang dinaikkan keatas dari sawah korban langsung dipukul oleh anak bayu prasetya /anak dalam berkas terpisah mengenai bagian wajah sebanyak satu kali beberapa warga juga ikut memukuli kemudian petugas melerai dan mencoba menjauhkan korban dan membawanya ketempat yang lebih aman 
• Bahwa selanjutnya terdakwa Winardi yang saat itu mendengar suara keras saat jaga malam segera mendatangi tempat tersebut dan sampai ditampat kejadian terdakwa melihat seorang laki-laki diamankan petugas polisi terdakwa mendatangi dan langsung menanyai njenegan org mana kok nabrak gak tanggung jawab kemudian terdakwa menjambak rambut korban dan menampar bagian kepala dan ketika korban dipukuli terdakwa ikut menampar lagi sebanyak 3(tiga) kali menampar mengguanakan tangan kanan sebanyak 4 kali mengenai kepala korban bagian kiri dan terdakwa winardi juga menendang korban mengenai bagian pinggang dan menginjak bagian mukanya sebanyak satu kali menggunakan kaki kanan mengenai wajah korban  Andi Setiawan als,Mbendol Bin Sukardi mendengkul korban menggunakan lutut sebelah kanan mengenai kepala korban sebelah kiri kemudian terdakwa Raju meukul kepala korban sebanyak 2(kali) bersama 5 (lima )orang warga mengeroyok menendang kepla dan memukul korban bersama anak pelaku Bayu Prasetya/ dalam berkas  terpisah memukul korban dengan mendenkul korban menggunakan lutut sebanyak 2(dua ) kali dan mendengkul lagi sebanyak 6 (enam ) kali kemudian korban juga dibenturkan kepala sebelah kirinya saat korban dinaikkan diatas mobil patroli dan sebelah kanan kepala korban juga dibenturkan kap mobil 
• Bahwa korban terlihat mengeluarkan darah dibagian kepalanya bahwa ketika dibawa kerumah sakit dalam keadaan sudah tidak berdaya
• Akibat kekerasan yang dilakukan oleh para terdakwa  saksi korban  meninggal dunia   
• Bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum dari Rumah sakit PKU MUhammadiyah Gamping  No.1579/KS.14.8/VII/2019 tanggal 02 JUli  2019 yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr Muhammad Fariz Novadityarrahman.dengan kesimpulan  menyebutkan :
- Bengkak pada mata dan luka robek pada kepala tersebut dapat diakibatkan oleh benturan benda tumpul;
Visum Et Repertum No.23/E-11/V15/vii/2019 dari Rumah sakit PKU MUhammadiyah jalan KHA Dahlan 20 oleh dr Fitri Prawitasari
• Dengan kesimpulan 
- keadaan umum tersedasi Tempak luka memar di sekitar mata kanan mata kiri tertutup kassa tampak luka robek sudah terjahit dibagian kepala bagian atas .Tampak luka lecet dipunggung tangan kanan ukuran 2cmx2cm mulut terpasang selang alat bantu nafas 
- keadaan tersebut diatas diakibatkan oleh trauma benda keras
• Visum Et Repertum hasil pemerikasaan Bedah jenazah a/n SEPTIAN DWI CAHYO R/065/VER-A/VI/2019 RSBhayangkara dari rumah sakit Bhayangkara oleh Dr.D Aji Kadarmo ,Spf.DFM
- dengan kesimpulan pemeriksaan mayat ditemukan patah tulang dasar tengkorajk ,dari pelipis hingga dasar tulang tengkorak,dari pelipis hingga dasar tulang tengkorak yang berjalan relative lurus.robeknya selaput keras otak dan selaput lunak otak memar dan sembab otak serta pendarahan luas  dibawah  selaput  keras otak dan  selaput  lunak  otak akibat kekerasan tumpul
- Matinya orang ini akibat kekerasan tumpul dikepala yang menyebabkan patah tulang dasar tengkotak ,memar dan sembab otak serta pendarahan dibawah selaput keras otak dan selaput lunak otak
 
ATAU
  ----------Bahwa terdakwa WINARDI Als KEMPES  DKK pada hari kamis tanggal 27 juni 2019 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan juni 2019 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di Ring Road Depan Pom Bensin Gatak Tamantirto Kasihan Bantul  , atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah besama –sama melakukan kekerasan menyebabkan  mati nya korban SEPTIAN DWI CAHYO, Perbuatan tersebut  terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
• Bermula   pada hari rabu  tanggal 26 juni 2019  sekitar pukul 23.30 wib terdakwa Andi Setiawan  saat sedang main game online di warung kopi jalan Imogiri barat bersama terdakwa Raju  ;dan beberapa temannya  mendapat telephone dari teman kerjanya yaitu saksi Faisal yang mengbarkan bahwa dirinya telah ditabrak didaerah POm Bensin Tamantirto Kasihan Bantul dan penabraknya lari tidak mau bertanggung jawab ,setelah itu terdakwa Andi setiawan mengajak temnnya untuk kelokasi kejadian terdakwa Andi setiawan membonceng temannya 
• Bahwa  setelah sampai dilokasi kejadian terdakwa Andi Setiawan dan terdakwa Raju melihat banyak kerumunan masa dan ada beberapa petugas polisi dan ada keluarga dari saksi Faisal saksi Eri terlihat posisinya tergeletak di rumput POM bensin dan terdakwa  Andi Setaiawan melihat orang yang membonceng korban sedang duduk dan terdakwa mencari informasi tentang korban dan mendengar keterangan dari warga bahwa korban lari namun beberapa saat terlihat korban sudah di bawa ketika sedang dinaikkan keatas dari sawah korban langsung dipukul oleh anak bayu prasetya /anak dalam berkas terpisah mengenai bagian wajah sebanyak satu kali beberapa warga juga ikut memukuli kemudian petugas melerai dan mencoba menjauhkan korban dan membawanya ketempat yang lebih aman 
• Bahwa selanjutnya terdakwa Winardi yang saat itu mendengar suara keras saat jaga malam segera mendatangi tempat tersebut dan sampai ditampat kejadian terdakwa melihat seorang laki-laki diamankan petugas polisi terdakwa mendatangi dan langsung menanyai njenegan org mana kok nabrak gak tanggung jawab kemudian terdakwa Winardi menjambak rambut korban dan menampar bagian kepala dan ketika korban dipukuli terdakwa Winardi ikut menampar lagi sebanyak 3(tiga) kali menampar menggunakan tangan kanan sebanyak 4 kali mengenai kepala korban bagian kiri dan terdakwa winardi juga menendang korban mengenai bagian pinggang dan menginjak bagian mukanya sebanyak satu kali menggunakan kaki kanan mengenai wajah korban  Andi Setiawan als,Mbendol Bin Sukardi mendengkul korban menggunakan lutut sebelah kanan mengenai kepala korban sebelah kiri kemudian terdakwa Raju meukul kepala korban sebanyak 2(kali) bersama 5 (lima )orang warga mengeroyok menendang kepala dan memukul korban bersama anak pelaku Bayu Prasetya/ dalam berkas  terpisah memukul korban dengan mendenkul korban menggunakan lutut sebanyak 2(dua ) kali dan mendengkul lagi sebanyak 6 (enam ) kali kemudian korban juga dibenturkan kepala sebelah kirinya saat korban dinaikkan diatas mobil patroli dan sebelah kanan kepala korban juga dibenturkan kap mobil 
• Bahwa korban terlihat mengeluarkan darah dibagian kepalanya bahwa ketika dibawa kerumah sakit 
• Akibat kekerasan yang dilakukan oleh   terdakwa, saksi Ny SLAMET IMAH Binti JUMADI menderita  luka memar  dan lecet pada bibir kiri atas.
• Bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum dari Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang UPT PUSKESMAS GRABAG I Nomor 353/181/21.23/2015 tanggal 15 Desember 2015 yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr Rafiqah Hasanah  atas nama Ny   SLAMET IMAH Binti JUMADI.dengan kesimpulan  menyebutkan :
- Luka memar ukuran dua centimeter kali satu centimeter dibibir kiri atas, luka memar yang berasal dari kekerasan benda tumpul;
- Luka lecet ukuran nol koma lima centimeter kali nol koma lima centi meter di bibir kiri atas, luka lecet yang berasal dari kekerasan benda tumpul
 
 
Pihak Dipublikasikan Ya