| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa Pemohon adalah Wali dari anaknya yang belum dewasa bernama Adhelya Nanda yang lahir di Bantul tanggal 08 Mei 2004;
- Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon selaku wali dari anaknya yang belum dewasa bernama Adhelya Nanda untuk menjual bersama sebidang tanah pertanian dengan Hak Milik nomor 3452, Desa Banguntapan, Gambar situasi nomor 10558 tertanggal 20 NOPEMBER 1990 dengan luas 362M2 yang terletak di desa Banguntapan, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul atas nama Sarono, yang hasilnya dibagi untuk para ahli waris dan khusus untuk Adhelya Nanda untuk biaya Pendidikan serta kebutuhan hidup sehari-hari;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|