| Dakwaan |
Pertama.
-----------Bahwa ia Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA Bin SURAHMAN (Almarhum) bersama-sama dengan saksi AGUS ALFANDI Bin WINDARTO DJUDALJI (Almarhum) (Dilakukan penuntutan terpisah dalam berkas perkara lain), pada hari Jum’at tanggal 20 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 5 November 2022 atau pada suatu waktu tertentu antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Randusari, Karanganom, Desa Sitimulyo, Kec. Piyungan, Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------
- Bahwa pasangan suami istri yaitu Surahman dan Sri Nuryanti dari pernikahannya memiliki 3 (tiga) orang anak yaitu :
a. Ana Kusumastuti.
b. Ganang Edy Wibowo.
c. Mimba Rahmanta Putra.
- Bahwa Ana Kusumastuti anak pertama dari Surahman dan Sri Nuryanti, telah Meninggal dunia pada tanggal 9 September 2012, sesuai Akta kematian No.3202-KM-20092012-0013 tanggal 4 November 2012 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul), meninggalkan 5 (lima) orang anak dari 2 ( dua) kali pernikahan yaitu :
Ana Kusumastuti (Almarhumah), pada pernikahan pertama dengan suami Otong Ilhamuddin memiliki seorang anak bernama Muhammad Indra Kurniawan Ilham (Akta Kelahiran No.4170/A/1993, dari Daftar Catatan Sipil Kabupaten Dati II Bantul tentang kelahiran, pada tanggal 26 Agustus 1993 lahir Muhammad Indra Kurniawan Ilham, laki-laki, dari suami istri Otong Ilhamudin dengan Ana Kusumastuti), selanjutnya pada pernikahan kedua dengan saksi Rachmad (Kutipan Akta Nikah Nomor. 41/36/II/2009 tanggal 26 Pebruari 2009), Ana Kusumastuti (Almarhumah) memiliki 4 (empat) orang anak yaitu : Rayhan Safii Rahmatullah, Abelia Syahla Maliha, Adam Bakhits Rahmatullah, Adelia Syadza Maliha
- Bahwa Surahman (Almarhum) telah meninggal dunia pada tanggal 22 Januari 2013 sesuai Akta Kematian No. 3402-KM-30012013-0009 tanggal 4 Pebruari 2013 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, meninggalkan harta warisan diantaranya berupa :
- Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 06989 an. Surahman, luas tanah 1.151m2 (sawah) yang terletak di Randusari, Karanganom, Sitimulyo, Piyungan, Bantul, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul pada tanggal 27 Juli 2015
- Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 06988 an. Surahman, luas tanah 928 m2 (sawah) yang terletak di Randusari, Karanganom, Sitimulyo, Piyungan, Bantul, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul pada tanggal 27 Juli 2015
- Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 06987 an. Surahman, luas tanah 1.457 m2 (sawah) yang terletak di Randusari, Karanganom, Sitimulyo, Piyungan, Bantul, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul pada tanggal 27 Juli 2015
- Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 06986 an. Surahman, luas tanah 1.247 m2 (sawah) yang terletak di Randusari, Karanganom, Sitimulyo, Piyungan, Bantul, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul pada tanggal 27 Juli 2015 .
- Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 06991 an. Surahman, luas tanah 78m2 (sawah) yang terletak di Randusari, Karanganom, Sitimulyo, Piyungan, Bantul, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul pada tanggal 27 Juli 2015.
Penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 06989 luas 1.151m2, SHM No. 06988 luas 928 m2, SHM No. 06987 luas 1.457 m2, SHM No. 06986 luas 1.247 m2, SHM No 06991 Luas 78m2 atas nama Surahman yang terletak di Randusari Karanganom Sitimulyo Piyungan Bantul Yogyakarta tersebut, berdasarkan permohonan dari pemohon atas nama Surahman (sebelum meninggal dunia) dengan Surat Permohonan tertanggal 2 Mei 2011 kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul.
- Bahwa setelah meninggalnya Surahman, 5 (lima) Sertifikat Hak Milik atas nama Surahman kemudian disimpan Sri Nuryanti Almarhumah) yang selanjutnya Sri Nuryanti (Almarhumah) mengamanahkan kepada Ganang Edy Wibowo (Almarhum) untuk menyimpan sebanyak 3 (tiga) sertifikat yaitu :
- Sertifikat Hak Milik No. 06987 dengan Luas 1.457 m2 atas nama Surahman
- Sertifikat Hak Milik No. 06986 dengan luas 1.247 m2 atas nama Surahman
- Sertifikat Hak Milik No. 06991 dengan Luas 78 m2 atas nama Surahman
Sedangkan 2 (dua) sertifikat di amanahkan untuk disimpan oleh saksi Inda Susanti ( istri terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA) yaitu :
- Sertifikat Hak Milik No. 06989 Dengan luas 1.151m2 atas nama Surahman
- Sertifikat Hak Milik No. 06988 dengan Luas 928 m2 atas nama Surahman;
- Bahwa Ganang Edy Wibowo (Almarhum) setelah menerima amanah untuk menyimpan sertifikat tersebut telah berencana untuk menyimpan 5 (lima) Sertifikat Hak Milik atas nama Surahman di Brankas Bank BPD Piyungan, namun tidak lama kemudian pada tanggal 1 Juli 2021 Ganang Edy Wibowo meninggal dunia (sesuai Akta Kematian No.3402-KM-05072021-0042 tanggal 5 Juli 2021 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul), disusul kemudian pada tanggal 6 Juli 2021, Ibu Sri Nuryanti meninggal dunia (sesuai Akta Kematian No.3402-KM-06082021-0107 tanggal 7 Agustus 2021 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul).
- Bahwa sebelum meninggal dunia, Ganang Edy Wibowo (Almarhum) sempat memberikan amanah kepada saksi Inda Susanti untuk menyimpan 3 (tiga) Sertifikat Hak Milik atas nama Surahman, karena Ganang Edy Wibowo (Almarhum) khawatir apabila diberikan kepada adiknya yaitu Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA, ke-3 (tiga) Sertifikat Hak Milik tersebut akan di berikan kepada saksi AGUS ALFANDI, sehingga setelah menerima amanah dari Ganang Edy Wibowo (Almarhum) tersebut, saksi Inda Susanti telah menyimpan 5 (lima) Sertifikat Hak Milik atas nama Surahman. Selain Sertifikat Hak Milik atas nama Surahman tersebut, Ganang Edy Wibowo (Almarhum) juga menitipkan buku tabungan Bank BNI dengan Nomor Rekening 1180338557 dengan nominal sebesar kurang lebih Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) serta Buku Deposito yang dikeluarkan oleh Bank BNI milik Ganang Edy Wibowo (Almarhum) yang memiliki nominal sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) kepada saksi Inda Susanti.
- Bahwa Surahman (Almarhum), Sri Nuryanti (Almarhumah), Ana Kusumastuti (Almarhumah) dan Ganang Edy Wibowo (Almarhum) meninggalkan harta warisan berupa :
- 5 (lima) buah SHM atas nama Surahman SHM No. 06989 luas 1.151m2, SHM No. 06988 luas 928 m2, SHM No. 06987 luas 1.457 m2, SHM No. 06986 luas 1.247 m2, SHM No. 06991 dengan Luas 78 m2..
- Deposito atas nama Sri Nuryanti sekitar Rp. 100.000.000,-(Seratus juta rupiah) pada BPR Nusamba Jalan Wonosari .
- Deposito atas nama Ganang Edy Wibowo sekitar Rp. 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) pada Bank BNI Jalan Wonosari dan Buku tabungan BNI Jalan Wonosari Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah)
- 1 (satu ) unit mobil Brio atas nama Ganang Edy Wibowo No. Pol : AB 1045 BO.
Dengan ahli waris sebagaimana tersebut dalam Surat Pernyataan/Keterangan Ahli Waris tanggal 27 Agustus 2021 dan Surat Pernyataan Keterangan Waris tanggal 17 Mei 2023 menyebutkan sebagai ahli waris yaitu : Terdakwa Mimba Rahmanta Putra, dan anak-anak dari Ana Kusumastuti (Almarhumah) atas nama Muhammad Indra Kurniawan Ilham, Rayhan Syafirahmatullah, Adam Bakhtis Rahmatullah, Abelia Syahla Maliha, Adelia Syadza Maliha.
- Bahwa selanjutnya sekitar pertengahan Agustus tahun 2021 setelah meninggalnya Ibu Sri Nuryanti, terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA telah meminta kepada saksi Inda Susanti berupa : 5 (lima) Sertifikat Hak Milik atas nama Surahman dan 2 (dua) deposito atas nama Sri Nuryanti, dan Ganang Edy Wibowo untuk disimpan tempatnya saksi AGUS ALFANDI dengan alasan kalau disimpan dirumah tidak aman, rawan dari perampokan dan kebakaran dan lain-lain, adapun hubungan Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA dengan saksi AGUS ALFANDI, adalah hubungan Kiai dan Murid, karena sebelum terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA menikah dengan saksi Inda Susanti, Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA sering mengaji di tempat saksi AGUS ALFANDI yang perkataannnya selalu diikuti dan tidak pernah di bantah oleh terdakwa, meskipun sudah diingatkan saksi Inda Susanti maupun orang tuanya (Almarhum) namun Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA tetap pada pendiriannya.
- Bahwa saksi Inda Susanti dengan perkataan-perkataan dari terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA tersebut kemudian menyerahkan 5 (lima) Sertifikat Hak Milik atas nama Surahman dan deposito atas nama Ganang Edy Wibowo kepada Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA, hingga kemudian pada tanggal 20 Agustus 2021 Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA bertempat di Randusari, Karanganom, Desa Sitimulyo, Kec. Piyungan, Bantul, dengan tanpa seijin dari pemiliknya ahli waris yang lain yaitu anak-anak dari Ana Kusumastuti (Almarhumah), Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA telah menyerahkan 5 (lima) Sertifikat Hak Milik atas nama Surahman serta Deposito atas nama Ganang Edy Wibowo sekitar Rp. 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) pada Bank BNI Jalan Wonosari kepada saksi AGUS ALFANDI.
- Bahwa kemudian pada sekitar akhir Agustus 2021 Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA dan saksi AGUS ALFANDI bersama-sama membuat Surat Kuasa penuh pembagian warisan, untuk Konsep Surat Kuasa ditulis saksi AGUS ALFANDI yang kemudian Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA mengetik ulang Surat Kuasa pembagian warisan tertanggal 28 Agustus 2021 tersebut di Rental komputer, Jl. Wonosari
- Bahwa masih disekitar akhir bulan Agustus 2021 saksi Rachmad (sebagai suami Ana Kusumastuti) dihubungi Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA untuk datang ke rumahnya untuk menandatangani Surat Kuasa pembagian warisan yang selanjutnya saksi Rachmad mewakili ahli waris anak-anak dari Ana Kusumastuti (Almarhum) datang ke rumah Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA dan menandatangani Surat Kuasa pembagian warisan, kemudian masih di sekitar akhir bulan Agustus 2021 Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA telah menghubungi saksi Muhammad Indra Kurniawan Ilham melalui telephone menyampaikan mengenai Surat Kuasa pembagian warisan dan Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA berjanji dengan mengatakan “ Tidak akan serakah dan akan membagikannya kepada adik-adiknya sebagai ahli waris “, sehingga menjadikan saksi Muhammad Indra Kurniawan Ilham sebagai keponakan menjadi percaya dan yakin dengan perkataan dari Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA, hingga kemudian saksi Muhammad Indra Kurniawan Ilham yang tinggal dan beralamat di Kuningan, Jawa Barat telah menerima kiriman Surat Kuasa dari terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA selanjutnya saksi Muhammad Indra Kurniawan Ilham menandatangani Surat Kuasa tanggal 28 Agustus 2021 yang pada pokoknya Surat Kuasa tersebut menerangkan pihak ke.1.Rachmad (sebagai suami Ana Kusumastuti), pihak ke.2. Muhammad Indra Kurniawan Ilham (sebagai anak tertua Ana Kusumastuti) memberikan kuasa penuh kepada pihak ke. 3 Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA untuk :
- Melakukan segala tindakan hukum dan pembagian waris berupa : semua tanah atas nama Bapak Surahman yang beralamat di Randusari, Karanganom, Kel. Sitimulyo,Kapanewon, Piyungan, Kabupaten Bantul.
- Menjual, membagi dan hasilnya untuk dibagikan kedalam bentuk uang atau dibelikan tanah lainnya sesuai kesepakatan, kepada putra putri almarhumah Ana Kusumastuti yang merupakan kakak dari Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA.
- Surat Kuasa tanggal 28 Agustus 2021 ditandatangani oleh Rachmad, Muhammad Indra Kurniawan Ilham, Terdakwa Mimba Rahmanta Putra, dan saksi-saksi : Suro Diyono, Rahadian Mahatma, Mutasim Billah A.
- Bahwa Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA setalah menerima kembali Surat Kuasa pembagian warisan yang sudah lengkap ditandatangani para pihak, ternyata tidak melaksanakan Surat Kuasa pembagian warisan tertanggal 28 Agustus 2021 sebagaimana mestinya, namun dengan tanpa seijin atau tanpa sepengetahuan saksi Muhammad Indra Kurniawan Ilham serta ahli waris yang lain yaitu anak-anak dari Ana Kusumastuti (Almarhumah), yaitu Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA bersama-sama dengan saksi AGUS ALFANDI pada tanggal 19 Januari 2022 telah membuat Surat Perjanjian, dengan Draf/konsep Surat Perjanjian dibuat oleh saksi AGUS ALFANDI kemudian konsep Surat Perjanjian oleh Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA di ketik ulang di Rental komputer Jl. Wonosari, yang kemudian setelah diketik ulang Surat Perjanjian tanggal 19 Januari 2022 tersebut masing-masing ditandatangani Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA (sebagai Pihak 1) dan saksi AGUS ALFANDI (sebagai Pihak 2) mewakili keluarga besar Bapak Windarto Djudalji (Putra dari Wongso Harjo), sedangkan untuk pihak yang lain (saksi-saksi) akan dimintakan tandatangannya oleh saksi AGUS ALFANDI.
- Bahwa isi Surat Perjanjian tanggal 19 Januari 2022 yang dibuat oleh Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA dan saksi AGUS ALFANDI pada pokoknya menerangkan :
- Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA memperoleh wasiat lisan dari orang tuanya (Almarhum) dan kakaknya Ganang Edy Wibowo (Almarhum) yaitu untuk mengembalikan tanah yang digarap dan ditinggali kepada ahli waris Bapak Windarto Djudalji (putra dari Wongso Harjo) dan agar tanah-tanah yang digarap untuk dimusyawarahkan kepada AGUS ALFANDI, serta dikembalikan ke Pak AGUS ALFANDI
- Saksi AGUS ALFANDI menyampaikan kepada Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA, dengan perkataan kalau tanah peninggalan Wongso Harjo (orang tua dari Pak Windarto Djudalji-orangtua AGUS ALFANDI) sudah terlanjur dikuasai orang-orang termasuk dikuasai orang tua terdakwa, jika dikembalikan separuh tanah tersebut kepada saya (Agus Alfandi) sudah rela tidak usah di buat ribut.
- Bahwa atas dasar tersebut Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA memutuskan mengembalikan tanah dengan Sertifikat Hak Milik atas nama Surahman, dengan Sertifikat asli dipegang saksi AGUS ALFANDI sebanyak 5 (lima) Sertifikat Hak Milik atas nama Surahman yaitu : SHM No. 06989 luas 1.151m2, SHM No. 06988 luas 928 m2, SHM No. 06987 luas 1.457 m2, SHM No. 06986 luas 1.247 m2, SHM No. 06991 dengan Luas 78 m2..
- Bahwa Surat Perjanjian pada tanggal 19 Januari 2022 telah ditandatangani Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA dan pihak 2. Saksi AGUS ALFANDI serta para saksi, maka separuh dari aset-aset tanah atas nama Surahman tersebut menjadi hak saksi AGUS ALFANDI dan separuhnya menjadi hak Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA.
- Bahwa selanjutnya pada sekitar bulan Mei 2022 saksi Rachmad datang ke rumahnya Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA bersama Suratman, Lanang Mardiko, Rohmadi untuk menyerahkan Surat Pembatalan Surat Kuasa yang sudah ditandatangani para ahli waris pada tanggal 28 Agustus 2021, kemudian saksi Rachmad setelah bertemu Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA kemudian diajak untuk pergi ke rumahnya saksi AGUS ALFANDI karena untuk pembatalan bertemu terlebih dahulu dengan saksi AGUS ALFANDI karena semua sertifikat sudah diserahkan Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA kepada saksi AGUS ALFANDI.
Kemudian pada sekira jam 20.00 Wib, saksi Rachmad bersama Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA , Suratman, Lanang Mardiko, Rohmadi datang di rumah saksi AGUS ALFANDI yang berada di Randusari Karanganom Sitimulyo Piyungan Bantul Yogyakarta, untuk menyerahkan Surat Pembatalan Surat Kuasa kepada saksi AGUS ALFANDI, dan membahas semua sertifikat yang diserahkan Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA kepada saksi AGUS ALFANDI dan saksi AGUS ALFANDI malah cerita kalau tanah atas nama Surahman (Almarhum) itu milik mbahnya saksi AGUS ALFANDI yang bernama WONGSO HARJO, dan saksi AGUS ALFANDI bilang kepada saksi Rachmad dan Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA, Suratman, Lanang Mardiko, Rohmadi kalau sertifikat atas nama Surahman (Almarhum) itu tembakan dan mengenai Surat Pembatalan yang saksi Rachmad buat pada bulan Mei 2022, saksi AGUS ALFANDI bilang akan melaporkan ke Pengadilan Agama, kalau mau menuntut akan didenda 6.000.000.000,-(Enam puluh juta rupiah) atau di pidanakan selama 6 tahun. Kemudian saksi Rachmad menanyakan Sertifikat Hak Milik atas nama Surahman, yang dijawab saksi AGUS ALFANDI ” Iya,benar semua Sertifikat hak Milik atas nama Surahman ada pada saya ”
- Bahwa pada sekitar awal bulan November 2022, saksi AGUS ALFANDI melalui kuasa hukumnya Lex Specialis Sdr. Imam Munandar, SH, melakukan Somasi kepada ahli waris/anak-anak dari Ibu Ana Kusumastuti (Almarhumah) yaitu saksi Muhammad Indra Kurniawan Ilham dan saksi Rachmad mewakili anak-anak dari Ibu Ana Kusumastuti (Almarhumah) yang pada pokoknya isi somasi :
- Bahwa ada perjanjian yang dibuat serta ditandatangani pada tanggal 19 Januari 2022 di Yogyakarta Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA tersebut dalam kapasitasnya selaku pribadi maupun dalam kapasitasnya selaku kuasa dari segenap ahli waris Almarhumah Ibu ANA KUSUMASTUTI ( selanjutnya juga disebut PERJANJIAN PENGEMBALIAN TANAH); TELAH DISEPAKATI JIKA SEGENAP TANAH-TANAH MILIK Bapak (almarhum) SURAHMAN (dahulu milik Simbah WONGSO HARJO) dikembalikan /diberikan kepada AGUS ALFANDI, sebagaimana perincian tanah-tanah tersebut termaktub pada surat PERJANJIAN PENGEMBALIAN TANAH yang fotokopinya kami lampirkan pada surat kami ini.
- Bahwa dengan sampai saat ini secara teknis belum dilaksanakan PERJANJIAN PENGEMBALIAN TANAH itu. Oleh karena itulah kami menegur tuan/nyonya dan guna kepentingan menindaklanjuti PERJANJIAN PENGEMBALIAN TANAH kami mengharapkan kehadiran bapak/ibu segenap ahli waris maupun ahli waris pengganti Almarhum SURAHMAN untuk hadir ke Kantor kami pada hari Rabu, tanggal 16 November 2022, pukul 10.00 WIB, bertempat di kantor kami. Kantor Hukum Lex Specialis, beralamat di Jl.Margo Utomo (d.h Jl. Pangeran Mangkubumi) No.62, Kelurahan Gowongan, Kec. Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, kode Pos 55233, Tlp, No 085643434753/08213224754; dengan agenda membicarakan langkah tindaklanjut dari pelaksanaan PERJANJIAN PENGEMBALIAN TANAH tersebut.
Sehingga saksi Muhammad Indra Kurniawan Ilham dan saksi Rachmad mewakili anak-anak dari Ibu Ana Kusumastuti (Almarhumah) yang menerima somasi tersebut, kemudian mengetahui jika Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA tidak melaksanakan Surat Kuasa Pembagian Warisan tanggal 28 Agustus 2021.
- Bahwa sampai dengan akhir tahun 2023, Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA dan saksi AGUS ALFIAN masih menyimpan dan tidak menyerahkan kembali kepada ahli waris lainnya berupa : 5 (lima) Sertifikat Hak Milik atas nama Surahman yaitu : SHM No. 06989 luas 1.151m2, SHM No. 06988 luas 928 m2, SHM No. 06987 luas 1.457 m2, SHM No. 06986 luas 1.247 m2, SHM No. 06991 dengan Luas 78m2., dan Depsito atas nama Ganang Edy Wibowo sekitar Rp. 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) pada Bank BNI Jalan Wonosari dan Buku tabungan BNI Jalan Wonosari.
- Bahwa untuk harta warisan yang lain diantaranya berupa 1 (satu ) unit mobil Brio atas nama Ganang Edy Wibowo No. Pol : AB 1045 BO, dengan tanpa seijin ahli waris yang lain yaitu saksi Muhammad Indra Kurniawan Ilham beserta anak-anak dari Ana Kusumastuti (Almarhumah) telah dijual oleh Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA seharga Rp. 120.000.000,- (Seratus dua puluh juta rupiah) yang dipergunakan untuk kepentingannya sendiri diantaranya untuk membayar biaya pengacara sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah)
- Bahwa harga tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 06989 luas 1.151m2, SHM No. 06988 luas 928 m2, SHM No. 06987 luas 1.457 m2, SHM No. 06986 luas 1.247 m2, SHM No 06991 Luas 78m2 atas nama Surahman yang terletak di Randusari Karanganom Sitimulyo Piyungan Bantul Yogyakarta, rata rata sebesar Rp 5.000.000,- (Lima juta rupiah ) permeter dan dikalikan jumlah luas tanah bagian Ana Kusumastuti (Almarhumah) seluas 1.701 m2 sehingga total harga menjadi sebesar Rp 8.505.000.000,- (Delapan milyar lima ratus lima juta rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA, maka Muhammad Indra Kurniawan Ilham beserta anak-anak dari Ana Kusumastuti (Almarhumah) sebagai ahli waris menderita kerugian dengan perincian sebagai berikut :
- Hasil sawah seluas 972 m2 selama kurang lebih 4 tahun kurun waktu 2021 sampai dengan 2024 , apabila tanah sawah seluas 972 m2 dijual Saksi mengalami kerugian sebesar Rp 2.766.000.000 ( Dua milyar tujuh ratus enam puluh enam juta rupiah).
- Bagi hasil sewa 7 kamar kos kosan selama 4 tahun sebesar Rp 235.000.000,- (Dua ratus tiga puluh lima juta rupiah).
- Bagi hasil sewa ruko selama 4 tahun sebesar Rp 96.000.000,- (Sembilan puluh enam juta rupiah)
Sehingga kerugian keseluruhannya sebesar Rp 3.097.000.000,- (Tiga milyar sembilan puluh tujuh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
----------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke.1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU.
Ke-Dua.
-----------Bahwa ia Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA Bin SURAHMAN (Almarhum) bersama-sama dengan saksi AGUS ALFANDI Bin WINDARTO DJUDALJI (Almarhum) (Dilakukan penuntutan terpisah dalam berkas perkara lain), pada hari Jum’at tanggal 20 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 5 November 2022 atau pada suatu waktu tertentu antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Randusari, Karanganom, Desa Sitimulyo, Kec. Piyungan, Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan pihutang, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pasangan suami istri yaitu Surahman dan Sri Nuryanti dari pernikahannya memiliki 3 (tiga) orang anak yaitu :
a. Ana Kusumastuti.
b. Ganang Edy Wibowo.
c. Mimba Rahmanta Putra.
- Bahwa Ana Kusumastuti anak pertama dari Surahman dan Sri Nuryanti, telah Meninggal dunia pada tanggal 9 September 2012, sesuai Akta kematian No.3202-KM-20092012-0013 tanggal 4 November 2012 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul), meninggalkan 5 (lima) orang anak dari 2 ( dua) kali pernikahan yaitu :
Ana Kusumastuti (Almarhumah), pada pernikahan pertama dengan suami Otong Ilhamuddin memiliki seorang anak bernama Muhammad Indra Kurniawan Ilham (Akta Kelahiran No.4170/A/1993, dari Daftar Catatan Sipil Kabupaten Dati II Bantul tentang kelahiran, pada tanggal 26 Agustus 1993 lahir Muhammad Indra Kurniawan Ilham, laki-laki, dari suami istri Otong Ilhamudin dengan Ana Kusumastuti), selanjutnya pada pernikahan kedua dengan saksi Rachmad (Kutipan Akta Nikah Nomor. 41/36/II/2009 tanggal 26 Pebruari 2009), Ana Kusumastuti (Almarhumah) memiliki 4 (empat) orang anak yaitu : Rayhan Safii Rahmatullah, Abelia Syahla Maliha, Adam Bakhits Rahmatullah, Adelia Syadza Maliha
- Bahwa Surahman (Almarhum) telah meninggal dunia pada tanggal 22 Januari 2013 sesuai Akta Kematian No. 3402-KM-30012013-0009 tanggal 4 Pebruari 2013 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, meninggalkan harta warisan diantaranya berupa :
- Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 06989 an. Surahman, luas tanah 1.151m2 (sawah) yang terletak di Randusari, Karanganom, Sitimulyo, Piyungan, Bantul, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul pada tanggal 27 Juli 2015
- Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 06988 an. Surahman, luas tanah 928 m2 (sawah) yang terletak di Randusari, Karanganom, Sitimulyo, Piyungan, Bantul, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul pada tanggal 27 Juli 2015
- Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 06987 an. Surahman, luas tanah 1.457 m2 (sawah) yang terletak di Randusari, Karanganom, Sitimulyo, Piyungan, Bantul, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul pada tanggal 27 Juli 2015
- Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 06986 an. Surahman, luas tanah 1.247 m2 (sawah) yang terletak di Randusari, Karanganom, Sitimulyo, Piyungan, Bantul, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul pada tanggal 27 Juli 2015 .
- Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 06991 an. Surahman, luas tanah 78m2 (sawah) yang terletak di Randusari, Karanganom, Sitimulyo, Piyungan, Bantul, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul pada tanggal 27 Juli 2015.
Penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 06989 luas 1.151m2, SHM No. 06988 luas 928 m2, SHM No. 06987 luas 1.457 m2, SHM No. 06986 luas 1.247 m2, SHM No 06991 Luas 78m2 atas nama Surahman yang terletak di Randusari Karanganom Sitimulyo Piyungan Bantul Yogyakarta tersebut, berdasarkan permohonan dari pemohon atas nama Surahman (sebelum meninggal dunia) dengan Surat Permohonan tertanggal 2 Mei 2011 kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul.
- Bahwa setelah meninggalnya Surahman, 5 (lima) Sertifikat Hak Milik atas nama Surahman kemudian disimpan Sri Nuryanti Almarhumah) yang selanjutnya Sri Nuryanti (Almarhumah) mengamanahkan kepada Ganang Edy Wibowo (Almarhum) untuk menyimpan sebanyak 3 (tiga) sertifikat yaitu :
- Sertifikat Hak Milik No. 06987 dengan Luas 1.457 m2 atas nama Surahman
- Sertifikat Hak Milik No. 06986 dengan luas 1.247 m2 atas nama Surahman
- Sertifikat Hak Milik No. 06991 dengan Luas 78 m2 atas nama Surahman
Sedangkan 2 (dua) sertifikat di amanahkan untuk disimpan oleh saksi Inda Susanti ( istri Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA) yaitu :
- Sertifikat Hak Milik No. 06989 Dengan luas 1.151m2 atas nama Surahman
- Sertifikat Hak Milik No. 06988 dengan Luas 928 m2 atas nama Surahman;
- Bahwa Ganang Edy Wibowo (Almarhum) setelah menerima amanah untuk menyimpan sertifikat tersebut telah berencana untuk menyimpan 5 (lima) Sertifikat Hak Milik atas nama Surahman di Brankas Bank BPD Piyungan, namun tidak lama kemudian pada tanggal 1 Juli 2021 Ganang Edy Wibowo meninggal dunia (sesuai Akta Kematian No.3402-KM-05072021-0042 tanggal 5 Juli 2021 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul), disusul kemudian pada tanggal 6 Juli 2021, Ibu Sri Nuryanti meninggal dunia (sesuai Akta Kematian No.3402-KM-06082021-0107 tanggal 7 Agustus 2021 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul).
- Bahwa sebelum meninggal dunia, Ganang Edy Wibowo (Almarhum) sempat memberikan amanah kepada saksi Inda Susanti untuk menyimpan 3 (tiga) Sertifikat Hak Milik atas nama Surahman, karena Ganang Edy Wibowo (Almarhum) khawatir apabila diberikan kepada adiknya yaitu Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA, ke-3 (tiga) Sertifikat Hak Milik tersebut akan di berikan kepada saksi AGUS ALFANDI, sehingga setelah menerima amanah dari Ganang Edy Wibowo (Almarhum) tersebut, saksi Inda Susanti telah menyimpan 5 (lima) Sertifikat Hak Milik atas nama Surahman. Selain Sertifikat Hak Milik atas nama Surahman tersebut, Ganang Edy Wibowo (Almarhum) juga menitipkan buku tabungan Bank BNI dengan Nomor Rekening 1180338557 dengan nominal sebesar kurang lebih Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) serta Buku Deposito yang dikeluarkan oleh Bank BNI milik Ganang Edy Wibowo (Almarhum) yang memiliki nominal sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) kepada saksi Inda Susanti.
- Bahwa Surahman (Almarhum), Sri Nuryanti (Almarhumah), Ana Kusumastuti (Almarhumah) dan Ganang Edy Wibowo (Almarhum) meninggalkan harta warisan berupa :
- 5 (lima) buah SHM atas nama Surahman SHM No. 06989 luas 1.151m2, SHM No. 06988 luas 928 m2, SHM No. 06987 luas 1.457 m2, SHM No. 06986 luas 1.247 m2, SHM No. 06991 dengan Luas 78 m2..
- Deposito atas nama Sri Nuryanti sekitar Rp. 100.000.000,-(Seratus juta rupiah) pada BPR Nusamba Jalan Wonosari .
- Deposito atas nama Ganang Edy Wibowo sekitar Rp. 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) pada Bank BNI Jalan Wonosari dan Buku tabungan BNI Jalan Wonosari Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah)
- 1 (satu ) unit mobil Brio atas nama Ganang Edy Wibowo No. Pol : AB 1045 BO.
Dengan ahli waris sebagaimana tersebut dalam Surat Pernyataan/Keterangan Ahli Waris tanggal 27 Agustus 2021 dan Surat Pernyataan Keterangan Waris tanggal 17 Mei 2023 menyebutkan sebagai ahli waris yaitu : Terdakwa Mimba Rahmanta Putra, dan anak-anak dari Ana Kusumastuti (Almarhumah) atas nama Muhammad Indra Kurniawan Ilham, Rayhan Syafirahmatullah, Adam Bakhtis Rahmatullah, Abelia Syahla Maliha, Adelia Syadza Maliha.
- Bahwa selanjutnya sekitar pertengahan Agustus tahun 2021 setelah meninggalnya Ibu Sri Nuryanti, Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA telah meminta kepada saksi Inda Susanti berupa : 5 (lima) Sertifikat Hak Milik atas nama Surahman dan 2 (dua) deposito atas nama Sri Nuryanti, dan Ganang Edy Wibowo untuk disimpan tempatnya saksi AGUS ALFANDI dengan alasan kalau disimpan dirumah tidak aman, rawan dari perampokan dan kebakaran dan lain-lain, adapun hubungan Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA dengan saksi AGUS ALFANDI, adalah hubungan Kiai dan Murid, karena sebelum terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA menikah dengan saksi Inda Susanti, Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA sering mengaji di tempat saksi AGUS ALFANDI yang perkataannnya selalu diikuti dan tidak pernah di bantah oleh terdakwa, meskipun sudah diingatkan saksi Inda Susanti maupun orang tuanya (Almarhum) namun Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA tetap pada pendiriannya.
- Bahwa saksi Inda Susanti dengan perkataan-perkataan dari terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA tersebut kemudian menyerahkan 5 (lima) Sertifikat Hak Milik atas nama Surahman dan deposito atas nama Ganang Edy Wibowo kepada Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA, hingga kemudian pada tanggal 20 Agustus 2021 Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA bertempat di Randusari, Karanganom, Desa Sitimulyo, Kec. Piyungan, Bantul, dengan tanpa seijin dari pemiliknya ahli waris yang lain yaitu anak-anak dari Ana Kusumastuti (Almarhumah), Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA telah menyerahkan 5 (lima) Sertifikat Hak Milik atas nama Surahman serta Deposito atas nama Ganang Edy Wibowo sekitar Rp. 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) pada Bank BNI Jalan Wonosari kepada saksi AGUS ALFANDI.
- Bahwa kemudian pada sekitar akhir Agustus 2021 Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA dan saksi AGUS ALFANDI bersama-sama membuat Surat Kuasa penuh pembagian warisan, untuk Konsep Surat Kuasa ditulis saksi AGUS ALFANDI yang kemudian Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA mengetik ulang Surat Kuasa pembagian warisan tertanggal 28 Agustus 2021 tersebut di Rental komputer, Jl. Wonosari
- Bahwa masih disekitar akhir bulan Agustus 2021 saksi Rachmad (sebagai suami Ana Kusumastuti) dihubungi Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA untuk datang ke rumahnya untuk menandatangani Surat Kuasa pembagian warisan yang selanjutnya saksi Rachmad mewakili ahli waris anak-anak dari Ana Kusumastuti (Almarhum) datang ke rumah Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA dan menandatangani Surat Kuasa pembagian warisan, kemudian masih di sekitar akhir bulan Agustus 2021 Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA telah menghubungi saksi Muhammad Indra Kurniawan Ilham melalui telephone menyampaikan mengenai Surat Kuasa pembagian warisan dan Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA berjanji kepada saksi Muhammad Indra Kurniawan Ilham dengan mengatakan “ Tidak akan serakah dan akan membagikannya kepada adik-adiknya sebagai ahli waris “, mendengar perkataan dari terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA tersebut saksi Muhammad Indra Kurniawan Ilham sebagai keponakan terdakwa menjadi percaya dan yakin dengan perkataan dari Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA, sehingga saksi Muhammad Indra Kurniawan Ilham tergerak hatinya dan bersedia untuk menandatangani surat kuasa pembagian warisan dan mempercayakan kelima sertifikat hak milik atas nama Surahman kepada terdakwa. Kemudian saksi Muhammad Indra Kurniawan Ilham yang tinggal dan beralamat di Kuningan, Jawa Barat telah menerima kiriman Surat Kuasa dari terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA selanjutnya saksi Muhammad Indra Kurniawan Ilham menandatangani Surat Kuasa tanggal 28 Agustus 2021 yang pada pokoknya Surat Kuasa tersebut menerangkan pihak ke.1.Rachmad (sebagai suami Ana Kusumastuti), pihak ke.2. Muhammad Indra Kurniawan Ilham (sebagai anak tertua Ana Kusumastuti) memberikan kuasa penuh kepada pihak ke. 3 Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA untuk :
- Melakukan segala tindakan hukum dan pembagian waris berupa : semua tanah atas nama Bapak Surahman yang beralamat di Randusari, Karanganom, Kel. Sitimulyo,Kapanewon, Piyungan, Kabupaten Bantul.
- Menjual, membagi dan hasilnya untuk dibagikan kedalam bentuk uang atau dibelikan tanah lainnya sesuai kesepakatan, kepada putra putri almarhumah Ana Kusumastuti yang merupakan kakak dari Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA.
- Surat Kuasa tanggal 28 Agustus 2021 ditandatangani oleh Rachmad, Muhammad Indra Kurniawan Ilham, Terdakwa Mimba Rahmanta Putra, dan saksi-saksi : Suro Diyono, Rahadian Mahatma, Mutasim Billah A.
- Bahwa Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA setalah menerima kembali Surat Kuasa pembagian warisan yang sudah lengkap ditandatangani para pihak, ternyata tidak melaksanakan Surat Kuasa pembagian warisan tertanggal 28 Agustus 2021 sebagaimana mestinya, namun dengan tanpa seijin atau tanpa sepengetahuan saksi Muhammad Indra Kurniawan Ilham serta ahli waris yang lain (anak-anak dari Ana Kusumastuti (Almarhumah), yaitu Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA bersama-sama dengan saksi AGUS ALFANDI pada tanggal 19 Januari 2022 telah membuat Surat Perjanjian, dengan Draf/konsep Surat Perjanjian dibuat oleh saksi AGUS ALFANDI kemudian konsep Surat Perjanjian oleh Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA di ketik ulang di Rental komputer Jl. Wonosari, yang kemudian setelah diketik ulang Surat Perjanjian tanggal 19 Januari 2022 tersebut masing-masing ditandatangani Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA (sebagai Pihak 1) dan saksi AGUS ALFANDI (sebagai Pihak 2) mewakili keluarga besar Bapak Windarto Djudalji (Putra dari Wongso Harjo), sedangkan untuk pihak yang lain (saksi-saksi) akan dimintakan tandatangannya oleh saksi AGUS ALFANDI.
- Bahwa isi Surat Perjanjian tanggal 19 Januari 2022 yang dibuat oleh Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA dan saksi AGUS ALFANDI pada pokoknya menerangkan :
- Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA memperoleh wasiat lisan dari orang tuanya (Almarhum) dan kakaknya Ganang Edy Wibowo (Almarhum) yaitu untuk mengembalikan tanah yang digarap dan ditinggali kepada ahli waris Bapak Windarto Djudalji (putra dari Wongso Harjo) dan agar tanah-tanah yang digarap untuk dimusyawarahkan kepada Agus Alfandi, serta dikembalikan ke Pak Agus Alfandi.
- Saksi AGUS ALFANDI menyampaikan kepada Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA, dengan perkataan kalau tanah peninggalan Wongso Harjo (orang tua dari Pak Windarto Djudalji-orangtua AGUS ALFANDI) sudah terlanjur dikuasai orang-orang termasuk dikuasai orang tua terdakwa, jika dikembalikan separuh tanah tersebut kepada saya (Agus Alfandi) sudah rela tidak usah di buat ribut.
- Bahwa atas dasar tersebut Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA memutuskan mengembalikan tanah dengan Sertifikat Hak Milik atas nama Surahman, dengan Sertifikat asli dipegang saksi AGUS ALFANDI sebanyak 5 (lima) Sertifikat Hak Milik atas nama Surahman yaitu : SHM No. 06989 luas 1.151m2, SHM No. 06988 luas 928 m2, SHM No. 06987 luas 1.457 m2, SHM No. 06986 luas 1.247 m2, SHM No. 06991 dengan Luas 78 m2..
- Bahwa Surat Perjanjian pada tanggal 19 Januari 2022 telah ditandatangani Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA dan pihak 2. Saksi AGUS ALFANDI serta para saksi, maka separuh dari aset-aset tanah atas nama Surahman tersebut menjadi hak saksi AGUS ALFANDI dan separuhnya menjadi hak Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA.
- Bahwa selanjutnya pada sekitar bulan Mei 2022 saksi Rachmad datang ke rumahnya Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA bersama Suratman, Lanang Mardiko, Rohmadi untuk menyerahkan Surat Pembatalan Surat Kuasa yang sudah ditandatangani para ahli waris pada tanggal 28 Agustus 2021, kemudian saksi Rachmad setelah bertemu Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA kemudian diajak untuk pergi ke rumahnya saksi AGUS ALFANDI karena untuk pembatalan bertemu terlebih dahulu dengan saksi AGUS ALFANDI karena semua sertifikat sudah diserahkan Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA kepada saksi AGUS ALFANDI.
Kemudian pada sekira jam 20.00 Wib, saksi Rachmad bersama Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA, Suratman, Lanang Mardiko, Rohmadi datang di rumah saksi AGUS ALFANDI yang berada di Randusari Karanganom Sitimulyo Piyungan Bantul Yogyakarta, untuk menyerahkan Surat Pembatalan Surat Kuasa kepada saksi AGUS ALFANDI, dan membahas semua sertifikat yang diserahkan Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA kepada saksi AGUS ALFANDI dan saksi AGUS ALFANDI malah cerita kalau tanah atas nama Surahman (Almarhum) itu milik mbahnya saksi AGUS ALFANDI yang bernama WONGSO HARJO, dan saksi AGUS ALFANDI bilang kepada saksi Rachmad dan Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA, Suratman, Lanang Mardiko, Rohmadi kalau sertifikat atas nama Surahman (Almarhum) itu tembakan dan mengenai Surat Pembatalan yang saksi Rachmad buat pada bulan Mei 2022, saksi AGUS ALFANDI bilang akan melaporkan ke Pengadilan Agama, kalau mau menuntut akan didenda 6.000.000.000,-(Enam puluh juta rupiah) atau di pidanakan selama 6 tahun. Kemudian saksi Rachmad menanyakan Sertifikat Hak Milik atas nama Surahman, yang dijawab saksi AGUS ALFANDI ” Iya,benar semua Sertifikat hak Milik atas nama Surahman ada pada saya ”
- Bahwa pada sekitar awal bulan November 2022, saksi AGUS ALFANDI melalui kuasa hukumnya Lex Specialis Sdr. Imam Munandar, SH, melakukan Somasi kepada ahli waris/anak-anak dari Ibu Ana Kusumastuti (Almarhumah) yaitu saksi Muhammad Indra Kurniawan Ilham dan saksi Rachmad mewakili anak-anak dari Ibu Ana Kusumastuti (Almarhumah) yang pada pokoknya isi somasi :
- Bahwa ada perjanjian yang dibuat serta ditandatangani pada tanggal 19 Januari 2022 di Yogyakarta Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA tersebut dalam kapasitasnya selaku pribadi maupun dalam kapasitasnya selaku kuasa dari segenap ahli waris Almarhumah Ibu ANA KUSUMASTUTI ( selanjutnya juga disebut PERJANJIAN PENGEMBALIAN TANAH); TELAH DISEPAKATI JIKA SEGENAP TANAH-TANAH MILIK Bapak (almarhum) SURAHMAN (dahulu milik Simbah WONGSO HARJO) dikembalikan /diberikan kepada AGUS ALFANDI, sebagaimana perincian tanah-tanah tersebut termaktub pada surat PERJANJIAN PENGEMBALIAN TANAH yang fotokopinya kami lampirkan pada surat kami ini.
- Bahwa dengan sampai saat ini secara teknis belum dilaksanakan PERJANJIAN PENGEMBALIAN TANAH itu. Oleh karena itulah kami menegur tuan/nyonya dan guna kepentingan menindaklanjuti PERJANJIAN PENGEMBALIAN TANAH kami mengharapkan kehadiran bapak/ibu segenap ahli waris maupun ahli waris pengganti Almarhum SURAHMAN untuk hadir ke Kantor kami pada hari Rabu, tanggal 16 November 2022, pukul 10.00 WIB, bertempat di kantor kami. Kantor Hukum Lex Specialis, beralamat di Jl.Margo Utomo (d.h Jl. Pangeran Mangkubumi) No.62, Kelurahan Gowongan, Kec. Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, kode Pos 55233, Tlp, No 085643434753/08213224754; dengan agenda membicarakan langkah tindaklanjut dari pelaksanaan PERJANJIAN PENGEMBALIAN TANAH tersebut.
Sehingga saksi Muhammad Indra Kurniawan Ilham dan saksi Rachmad mewakili anak-anak dari Ibu Ana Kusumastuti (Almarhumah) yang menerima somasi tersebut, kemudian mengetahui jika Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA tidak melaksanakan Surat Kuasa Pembagian Warisan tanggal 28 Agustus 2021.
- Bahwa sampai dengan akhir tahun 2023, Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA dan saksi AGUS ALFIAN masih menyimpan dan tidak menyerahkan kembali kepada ahli waris lainnya berupa : 5 (lima) Sertifikat Hak Milik atas nama Surahman yaitu : SHM No. 06989 luas 1.151m2, SHM No. 06988 luas 928 m2, SHM No. 06987 luas 1.457 m2, SHM No. 06986 luas 1.247 m2, SHM No. 06991 dengan Luas 78m2., dan Depsito atas nama Ganang Edy Wibowo sekitar Rp. 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) pada Bank BNI Jalan Wonosari dan Buku tabungan BNI Jalan Wonosari.
- Bahwa untuk harta warisan yang lain diantaranya berupa 1 (satu ) unit mobil Brio atas nama Ganang Edy Wibowo No. Pol : AB 1045 BO, dengan tanpa seijin ahli waris yang lain yaitu saksi Muhammad Indra Kurniawan Ilham beserta anak-anak dari Ana Kusumastuti (Almarhumah) telah dijual oleh Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA seharga Rp. 120.000.000,- (Seratus dua puluh juta rupiah) yang dipergunakan untuk kepentingannya sendiri diantaranya untuk membayar biaya pengacara sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah)
- Bahwa harga tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 06989 luas 1.151m2, SHM No. 06988 luas 928 m2, SHM No. 06987 luas 1.457 m2, SHM No. 06986 luas 1.247 m2, SHM No 06991 Luas 78m2 atas nama Surahman yang terletak di Randusari Karanganom Sitimulyo Piyungan Bantul Yogyakarta, rata rata sebesar Rp 5.000.000,- (Lima juta rupiah ) permeter dan dikalikan jumlah luas tanah bagian Ana Kusumastuti (Almarhumah) seluas 1.701 m2 sehingga total harga menjadi sebesar Rp 8.505.000.000,- (Delapan milyar lima ratus lima juta rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MIMBA RAHMANTA PUTRA, maka Muhammad Indra Kurniawan Ilham beserta anak-anak dari Ana Kusumastuti (Almarhumah) sebagai ahli waris menderita kerugian dengan perincian sebagai berikut :
- Hasil sawah seluas 972 m2 selama kurang lebih 4 tahun kurun waktu 2021 sampai dengan 2024 , apabila tanah sawah seluas 972 m2 dijual Saksi mengalami kerugian sebesar Rp 2.766.000.000 ( Dua milyar tujuh ratus enam puluh enam juta rupiah).
- Bagi hasil sewa 7 kamar kos kosan selama 4 tahun sebesar Rp 235.000.000,- (Dua ratus tiga puluh lima juta rupiah).
- Bagi hasil sewa ruko selama 4 tahun sebesar Rp 96.000.000,- (Sembilan puluh enam juta rupiah)
Sehingga kerugian keseluruhannya sebesar Rp 3.097.000.000,- (Tiga milyar sembilan puluh tujuh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
---------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke.1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------ |