Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
264/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Junita Astuti, SH MH
3.Nur Hadi Yutama, SH MH
MISPUNARTO alias GAPUNG bin GIYANTO Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 264/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3020/M.4.12.3/Enz.2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Junita Astuti, SH MH
3Nur Hadi Yutama, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISPUNARTO alias GAPUNG bin GIYANTO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1BONI SATRIO SIMARMATA,S.H.,M.Hum,DkkMISPUNARTO Alias GAPONG Bin GIYANTO
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
---------- Bahwa terdakwa MISPUNARTO alias GAPUNG Bin GIYANTO pada hari Selasa  tanggal 6 Juni 2023 sekitar jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya yang masih pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2023 bertempat di rumah Blonotan, Onggopatran Rt.004 Desa Srimulyo Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa hari Senin tanggal 5 Juni 2023 sekira jam 18.00 Wib terdakwa berada di dalam kamar kos di Dusun Blonotan Onggopatran Rt.004 Desa Srimulyo Kecamatan Piyungan Bantul terdakwa komunikasi menggunakan media sosial (WA 0831-8991-2238) dengan penjual “ R23 BUSA”  (WA: 0878-6176-3864). Kemudian setelah terdakwa pesan shabu kepada R23 BUSA sekira pukul 20.00 Wib terdakwa transfer uang Rp.450.000,-( Empat ratus limapuluh ribu rupiah) ke rekening penjual “R23 BUSA” di BCA atas nama Widyaningsih . Selang beberapa saat penjual “R23 BUSA” mengirim foto via WA lokasi pengambilan foto jalan dengan coretan petunjuk arah. Selanjutnya sekira jam 21.00 Wib terdakwa pergi untuk mengambil shabu setelah sampai jalan Kaliurang terdakwa melihat foto yang dikirim “R23 BUSA” dengan lokasi pengambilan jalan Kaliurang ke utara sampai pertigaan ke timur setelah terdakwa cari paket shabu dengan dibungkus lakban warna coklat terdakwa temukan ditanam dan ditindih batu didepan rumah yang ada tulisan 81 lalu terdakwa ambil kemudian pergi dan paket shabu tersebut terdakwa genggam setelah agak jauh dari lokasi pengambilan selanjutnya terdakwa masukan ke dalam saku baju. kemudiaan paket shabu tersebut terdakwa simpan di kos.
  • Bahwa selanjutnya masih pada hari yang sama sekira jam 22.30 Wib terdakwa masih berada di sekitar Jalan Kaliurang Ngaglik Sleman saat itu terdakwa berhenti di pinggir jalan dan komunikasi lagi dengan penjual “R 23 BUSA” terdakwa pesan lagi dengan sebutan 0, ( nol koma ) paket  shabu dengan berat ½ ( setengah ) gram, terdakwa pesan dengan lokasi yang berdekatan lokasi terdakwa atau disekitar jalan Kaliurang Sleman. Selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib terdakwa transfer Rp.450.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening Bank BCA atas nama Widiyaningsih menggunakan aplikasi dana milik terdakwa.

Kemudian setelah alamat atau letak shabu dikirim oleh “R 23 BUSA” lalu terdakwa sekira pukul 24.00 Wib berangkat untuk mengambil shabu saat itu lokasi shabu sulit terdakwa temukan dan baru dapat terdakwa ketemukan pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 sekira jam 04.00 Wib dengan lokasi pengambilan di jalan Kaliurang masuk kebarat melalui Jl.Kapten Haryadi dan masuk ke Gapura Paraksari kearah barat dan ketemu rumah besar yang baru dibangun, shabu terletak di barat rumah tersebut dengan ditempel di pohon pisang. Setelah diambil agak jauh dari lokasi lalu dimasukkan ke dalam saku baju kemudian terdakwa bawa pulang ke kos.

  • Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 sekira pukul 15.00 Wib di rumah Blonotan Onggopatran Rt.004 Desa Srimulyo kecamatan Piyungan Bantul kemudian dilakukan penggeledahan dikamar terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1(satu) bungkus plastic klip yang berisi serbuk Kristal dengan berat 0,48 gram (nol koma empat puluh delapan) gram beserta bungkusnya.
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi serbuk Kristal dengan berat 0,46 gram (nol koma empat puluh enam ) gram, beserta bungkusnya.
  3. 1 (satu) buah pipet kaca bentuk lurus yang terdapat sisa shabu.
  4. 1( satu) potong sedotan warna putih.
  5. Seperangkat alat hisap (bong) yang terbuat dari botol Sprite.
  6. 1 (satu) buah HP merk Samsung, warna hitam, dengan nomor simcard 0831189912238.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta Nomor : 185 / NSK / 23 tanggal 08 Juni 2023 ditandatangani oleh Niken Kencono P.,SF.Apt.,M.Pharm.,Sci Ketua Tim Pengujian Terapetik dan Nappza dengan hasil pengujian Kristal berwarna putih sejumlah 0,048 gram, Identifikasi positif Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I dalam UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa  terdakwa Mispunarto dalam memiliki dan menyimpan shabu  tersebut tidak ada ijin dari yang berwenang.

 ---------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------
     
ATAU
 
KEDUA
Bahwa terdakwa MISPUNARTO alias GAPUNG Bin GIYANTO pada hari Selasa  tanggal 6 Juni 2023 sekitar jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya yang masih pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2023 bertempat di rumah Blonotan, Onggopatran Rt.004 Desa Srimulyo Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul , penyalah guna , narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa hari Senin tanggal 5 Juni 2023 sekira jam 18.00 Wib terdakwa berada di dalam kamar kos di Dusun Blonotan Onggopatran Rt.004 Desa Srimulyo Kecamatan Piyungan Bantul terdakwa komunikasi menggunakan media sosial ( WA 0831-8991-2238 ) dengan penjual “ R23 BUSA”  (WA: 0878-6176-3864). Kemudian setelah terdakwa pesan shabu kepada R23 BUSA sekira pukul 20.00 Wib terdakwa transfer uang Rp.450.000,-( Empat ratus limapuluh ribu rupiah) ke rekening penjual “R23 BUSA” di BCA atas nama Widyaningsih . Selang beberapa saat penjual “R23 BUSA” mengirim foto via WA lokasi pengambilan foto jalan dengan coretan petunjuk arah. Selanjutnya sekira jam 21.00 Wib terdakwa pergi untuk mengambil shabu setelah sampai jalan Kaliurang terdakwa melihat foto yang dikirim “R23 BUSA” dengan lokasi pengambilan jalan Kaliurang ke utara sampai pertigaan ke timur setelah terdakwa cari paket shabu dengan dibungkus lakban warna coklat terdakwa temukan ditanam dan ditindih batu didepan rumah yang ada tulisan 81 lalu terdakwa ambil kemudian pergi dan paket shabu tersebut terdakwa genggam setelah agak jauh dari lokasi kemudian shabu dimasukan ke dalam saku baju dan kemudian dibawa pulang.
  • Bahwa selanjutnya masih pada hari yang sama sekira jam 22.30 Wib terdakwa masih berada di sekitar Jalan Kaliurang Ngaglik Sleman saat itu terdakwa berhenti di pinggir jalan dan komunikasi lagi dengan penjual “R 23 BUSA” terdakwa pesan lagi dengan sebutan 0 ( nol koma ) paket  shabu dengan berat ½ ( setengah ) gram, terdakwa pesan dengan lokasi yang berdekatan lokasi terdakwa atau disekitar jalan Kaliurang Sleman. Selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib terdakwa transfer Rp.450.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening Bank BCA atas nama Widiyaningsih menggunakan aplikasi dana milik terdakwa.

Kemudian setelah alamat atau letak shabu dikirim oleh “R 23 BUSA” lalu terdakwa sekira pukul 24.00 Wib berangkat untuk mengambil shabu saat itu lokasi shabu sulit terdakwa temukan dan baru dapat terdakwa ketemukan pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 sekira jam 04.00 Wib dengan lokasi pengambilan di jalan Kaliurang masuk kebarat melalui Jl.Kapten Haryadi dan masuk ke Gapura Paraksari kea rah barat dan ketemu rumah besar yang baru dibangun, shabu terletak di barat rumah tersebut dengan ditempel di pohon pisang. Setelah diambil agak jauh dari lokasi lalu dimasukkan ke dalam saku baju kemudian terdakwa bawa pulang ke kos.

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 sekira pukul 08.00 WIB di kamar kos, terdakwa menggunakan shabu sebanyak satu kali dengan cara merangkai bong, mengambil botol yang disimpan didalam kamar mandi, kemudian mengambil sedotan dan pipet kaca diatas pintu kamar mandi, kemudian dirangkai, kemudian dikeluarkan paket shabu (dibungkus lakban warna coklat) dari dalam bungkus rokok, dikeluarkan berisi platik klip transparan yang didalamnya berisi kristal bening diambil menggunakan ujung potongan sedotan kemudian dimasukkan dalam pipet kaca terdakwa bakar dengan korek api hingga shabu tersebut mencair dan mengeluarkan asap dan asap tersebut terdakwa hisap melalui ujung sedotan di bong tersebut, hingga 10 kali hisapan.
  • Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 sekira pukul 15.00 Wib di rumah Blonotan Onggopatran Rt.004 Desa Srimulyo kecamatan Piyungan Bantul kemudian dilakukan penggeledahan dikamar terdakwa ditemukan barang bukti berupa :

a.    1(satu) bungkus plastic klip yang berisi serbuk Kristal dengan berat 0,48 gram ( nol koma empat puluh delapan) gram beserta bungkusnya.

b.    1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi serbuk Kristal dengan berat 0,46 gram (nol koma empat puluh enam) gram, beserta bungkusnya.

c.    1 (satu) buah pipet kaca bentuk lurus yang terdapat sisa shabu.

d.    1(satu) potong sedotan warna putih.

e.    Seperangkat alat hisap (bong) yang terbuat dari botol Sprite.

f.     1 (satu) buah HP merk Samsung, warna hitam, dengan nomor simcard 0831189912238.

  • Bahwa setelah selesai paket bong dan shabu masih berada di atas lantai kamar dekat tempat tidur dan sekira pukul 14.00 WIB menggunakan shabu lagi dan sekira pukul 15.00 WIB ditangkap oleh petugas dari Disresnarkoba Polda DIY.
  • Bahwa dilakukan pemeriksaan Urine tersangka Mispunarto No.Lab: L-251985 tanggal 6 Juni 2023 pada Instalasi Laboratoriun RS Bhayangkara dokter penanggungjawab dr.Retno Ami S.,M.Sc.,Sp.PK pemeriksa Evi Susilowati, dengan hasil positif AMP, positif M-AMP, positif BZO

    
------------------ Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat ( 1 ) huruf  a UU RI No.35 Tahun 2009  tentang Narkotika. ---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya