| Dakwaan |
Kesatu:
----- Bahwa terdakwa ALFIAN ADESTA alias REPER bin KUSWANDI pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, bertempat di Sambikerep RT.002, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bermula pada tanggal 29 September 2025 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa memesan irisan daun yang mengandung senyawa sintetis (tembakau sintetis) melalui akun Instagram (IG) atas nama @Clashoff666 sebanyak ± 25 (dua puluh lima) gram dengan harga Rp.2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) yang dibayar oleh terdakwa secara transfer melalui BRI link di Jalan Pramuka Kota Yogyakarta, kemudian sekira pukul 23.30 WIB terdakwa mendapat informasi bahwa irisan daun yang mengandung senyawa sintetis (tembakau sintetis) dapat diambil di daerah barat Fly Over Jombor, lalu sekira pukul 23.50 Wib terdakwa menuju alamat tersebut dan sesampainya di pinggir jalan Fly Over Jombor terdakwa mengambil irisan daun yang mengandung senyawa sintetis (tembakau sintetis) dalam 1 (satu) buah plastik klip bening yang ada di bawah spanduk pengobatan herbal warna kuning dan tertutup batu kemudian terdakwa membawa pulang 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi irisan daun yang mengandung senyawa sintetis (tembakau sintetis) yang selanjutnya terdakwa mengkonsumsi irisan daun yang mengandung senyawa sintetis (tembakau sintetis) tersebut hingga pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB di rumah terdakwa yang terletak di Dukuh Sukun Rt.62 Kalurahan Patalan Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa kembali memesan irisan daun yang mengandung senyawa sintetis (tembakau sintetis) melalui akun Instagram (IG) atas nama @Clashoff666 sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dibayar oleh terdakwa secara transfer melalui agen BRI Link di Jalan Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, kemudian sekira pukul 20.00 WIB terdakwa mendapatkan pesan dari akun @Clashoff666 bahwa irisan daun yang mengandung senyawa sintetis (tembakau sintetis) pesanan terdakwa sudah diletakkan di gundukan tanah yang tertutup kain merah di sekitar barat kampus Universitas Ahmad Dahlan (UAD), kemudian terdakwa menuju ke kost teman terdakwa yang terletak di Sambikerep RT.002, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, lalu sekira pukul 21.30 WIB, saksi DARMAWAN dan saksi OKTA PRIANTOKO, masing-masing petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bantul yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di dekat kampus Universitas Ahmad Dahlan (UAD) sering dijadikan tempat transaksi narkotika dan saat itu saksi DARMAWAN dan saksi OKTA PRIANTOKO mencurigai terdakwa lalu menghampiri terdakwa dan saat itu dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi irisan daun yang diduga mengandung Narkotika dengan berat ± 1,28 (satu koma dua puluh delapan) gram di atas bungkus rokok Marlboro di depan terdakwa dan 1 (satu) buah handphone merk REDMI NOTE 11 Pro warna putih dengan WA 0881012258180 dan dengan nomor IMEI 868202055104569 milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Bantul untuk diperiksa lebih lanjut dan saat proses pemeriksaan terdakwa mengakui jika terdakwa saat itu hendak mengambil irisan daun yang mengandung senyawa sintetis (tembakau sintetis) yang dipesan oleh terdakwa kemudian sekira pukul 22.00 WIB saksi DARMAWAN dan saksi OKTA PRIANTOKO meminta terdakwa untuk menunjukkan tempat terdakwa hendak mengambil pesanan tersebut bersama dengan saksi DARMAWAN dan saksi OKTA PRIANTOKO yakni di Kemutug RT.001, Kalurahan Tamanan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul dan saat itu ditemukan 1 (satu) buah paket yang dibalut dengan tisu dan lakban warna coklat yang berisi irisan daun yang diduga mengandung narkotika dengan berat ± 1 (satu) gram dan saat itu terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai irisan daun yang mengandung senyawa sintetis (tembakau sintetis) tersebut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 3300/NNF/2025 tanggal 16 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md.A.K, dkk selaku pemeriksa dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah menyimpulkan bahwa 1 (satu) paket plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,65941 gram dan 1 (satu) paket plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,67955 gram yang dibungkus dengan tisu dan dilakban warna coklat yang disita dari ALFIAN ADESTA SAPUTRA alias REPER bin KUSWADI adalah mengandung mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan menkes RI No. 7 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika dalam lampiran UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----
Atau
Kedua
----- Bahwa terdakwa ALFIAN ADESTA alias REPER bin KUSWANDI pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, bertempat di Dukuh Sukun Rt.62 Kalurahan Patalan Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------
Bermula pada tanggal 29 September 2025 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa memesan irisan daun yang mengandung senyawa sintetis (tembakau sintetis) melalui akun Instagram (IG) atas nama @Clashoff666 sebanyak ± 25 (dua puluh lima) gram dengan harga Rp.2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) yang dibayar oleh terdakwa secara transfer melalui BRI link di Jalan Pramuka Kota Yogyakarta, kemudian sekira pukul 23.30 WIB terdakwa mendapat informasi bahwa irisan daun yang mengandung senyawa sintetis (tembakau sintetis) dapat diambil di daerah barat Fly Over Jombor, lalu sekira pukul 23.50 Wib terdakwa menuju alamat tersebut dan sesampainya di pinggir jalan Fly Over Jombor terdakwa mengambil irisan daun yang mengandung senyawa sintetis (tembakau sintetis) dalam 1 (satu) buah plastik klip bening yang ada di bawah spanduk pengobatan herbal warna kuning dan tertutup batu kemudian terdakwa membawa pulang 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi irisan daun yang mengandung senyawa sintetis (tembakau sintetis) tersebut, kemudian terdakwa mengkonsumsi irisan daun yang mengandung senyawa sintetis (tembakau sintetis) tersebut sampai pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB di rumah terdakwa yang terletak di Sambikerep RT.002, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul dengan cara terdakwa mengambil sedikit irisan daun yang mengandung senyawa sintetis (tembakau sintetis) yang kemudian terdakwa linting dengan paper Raja Mas lalu terdakwa membakar lintingan tersebut seperti orang merokok yang berefek terdakwa merasa tenang. Bahwa terdakwa dalam menggunakan atau mengkonsumsi irisan daun yang mengandung senyawa sintetis (tembakau sintetis) tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 3300/NNF/2025 tanggal 16 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md.A.K, dkk selaku pemeriksa dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah menyimpulkan bahwa 1 (satu) paket plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,65941 gram dan 1 (satu) paket plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,67955 gram yang dibungkus dengan tisu dan dilakban warna coklat yang disita dari ALFIAN ADESTA SAPUTRA alias REPER bin KUSWADI adalah mengandung mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan menkes RI No. 7 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika dalam lampiran UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan pemeriksaan laboratorium klinik Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Bantul yang ditandatangani oleh Titin Wulansari selaku petugas dan dr. Bambang Sasangka, dr. Sp PK, Msc,dr. selaku penanggung jawab menyatakan bahwa urin milik ALFIAN ADESTA SAPUTRA adalah negatif drug BZO, negatif drug amphetamin, negatif drug methamphetamine/shabu-s, negatif drug morphine dan negatif drug THC.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------
|