Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
190/Pid.Sus/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.IRMA SUSRIANTI,S.H.
3.Nur Ika Yutanita, SH
ADI SAPUTRA Alias DOGER Bin ROCHMADI SLAMET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 190/Pid.Sus/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3934/M.4.12.3/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2IRMA SUSRIANTI,S.H.
3Nur Ika Yutanita, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI SAPUTRA Alias DOGER Bin ROCHMADI SLAMET[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa ADI SAPUTRA Alias DOGER bin ROCHMADI SLAMET, sekitar hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekitar jam 15.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Plawonan Rt.003 Kel. Argomulyo Kec. Sedayu Kab. Bantul atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira jam 09.00 WIB, terdakwa menghubungi melalui telepon dengan Sdr. Ardian yang intinya terdakwa mau membeli Pil sapi (Pil warna putih berlogo “Y”) kepada Sdr. YOGA (DPO) dan terdakwa menawari Sdr. Ardian dan Sdr. Ardian mau patungan dengan terdakwa dan membayar sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan terdakwa juga patungan sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa langsung COD dengan Sdr. YOGA (DPO) di pinggir jalan Magelang, Kab. Sleman, untuk membeli pil warna putih berlogo “Y” sebanyak 1 (satu) toples yang berisi sebanyak ± 980 (sembilan ratus delapan puluh) butir pil warna putih berlogo “Y” dengan harga sebesar Rp.950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026, saksi Dian Anggraeni menghubungi terdakwa dan bermaksud untuk meminjam uang dan saat itu terdakwa sedang tidak punya uang dan hanya memiliki Pil warna putih berlogo “Y”, kemudian terdakwa langsung menawarkan Pil warna putih berlogo “Y” kepada saksi Dian Anggraeni dan saksi Dian Anggraeni bisa menjual lagi Pil warna putih berlogo “Y” tersebut untuk mendapatkan untung, kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 15.15 WIB, terdakwa janjian ketemuan dengan saksi Dian Anggraeni di pinggir jalan yang beralamat di Plawonan Rt.003, Kal. Argormulyo, Kap. Sedayu, Kab. Bantul dan setelah bertemu, terdakwa tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang, langsung menjual kepada saksi Dian Anggraeni sebanyak 310 (tiga ratus sepuluh) butir pil warna putih berlogo “Y” (pil warna putih berlogo “Y” sebanyak 300 butir adalah pil yang dibeli oleh saksi Dian Anggraeni dan untuk 10 butir adalah bonus dari terdakwa) dan saat itu, saksi Dian Anggraeni langsung menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan untuk kekurangannya sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) akan ditransfer dan pada saat menunggu saksi Dian Anggraeni yang mau transfer, tiba-tiba terdakwa bersama dengan saksi Dian Anggraeni langsung didatangi oleh petugas Polisi dan langsung ditangkap oleh Anggota Satresnarkoba Polres Bantul.

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 9 Mei 2026 sekira pukul 23.30 WIB, saat terdakwa berada di kost-nya yang beralamat di Kajor, Kal. Nogotirto, Kap. Gamping, Kab. Sleman, terdakwa juga menyerahkan sebanyak 550 (lima ratus lima puluh) butir pil warna putih berlogo “Y” kepada Sdr. ARDIAN.

 

  • Bahwa untuk pil warna putih berlogo “Y” sebanyak 310 (tiga ratus sepuluh) butir, terdakwa jual kepada saksi Dian Anggraeni, lalu untuk 60 (enam puluh) butir pil warna putih berlogo “Y”, terdakwa masukkan ke dalam minum-minuman keras saat terdakwa sedang kumpul dengan minum-minuman keras bersama dengan teman-temannya dan untuk pil warna putih berlogo “Y” sebanyak 52 (lima puluh dua) butir, terdakwa konsumsi sendiri dan untuk sisanya sebanyak 8 (delapan) butir pil warna putih berlogo “Y” telah disita oleh Anggota Polisi Satresnarkoba Polres Bantul pada saat terdakwa ditangkap.

 

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira jam 15.30 WIB, bertempat                            di depan Pertamina Rewulu yang beralamat di Plawonan Rt.03, Kal. Argomulyo, Kap. Sedayu, Kab. Bantul, saksi ACHMAD ARIF PRIYATMOKO, SH bersama dengan rekan–rekan dari Satresnarkoba Polres Bantul, langsung mengamankan terdakwa ADI SAPUTRA Alias DOGER bersama dengan saksi Dian Anggraeni, selanjutnya langsung dilakukan penggeledahan terhadap saksi Dian Anggraeni dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah bekas bungkus pasta gigi bertuliskan KODOMO warna hijau yang di dalamnya berisi 20 (dua puluh) buah plastik klip bening yang setiap plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo Y serta 1 (satu) buah bekas bungkus rokok SAMPOERNA yang di dalamnya berisi 11 (sebelas) buah plastik klip bening yang setiap plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo Y, selanjutnya langsung dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ADI SAPUTRA Alias DOGER dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 5 (lima) butir pil warna putih berlambang Y, 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 3 (tiga) butir pil warna putih berlambang Y, uang sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan pil warna putih berlogo Y kepada saksi Dian Anggraeni, 1 (satu) buah HP merx Infinix Hot 11 Play warna biru dongker dengan nomor WA 085743391088 dan nomor IMEI 351533131408788, yang saat itu disimpan di dalam celana panjang warna hitam yang dipakai oleh terdakwa ADI SAPUTRA Alias DOGER (HP tersebut digunakan terdakwa sebagai sarana dalam jual beli pil warna putih berlambang Y) dan saat itu juga terdakwa langsung diintrogasi oleh Petugas Polisi dari Satresnarkoba Polres Bantul mengenai  awal mula mendapatkan pil warna putih berlambang Y tersebut dan terdakwa mengaku kalau telah membeli sebanyak ± 1000 butir pil warna putih berlambang Y dari Sdr. YOGA (DPO) dengan harga sebesar Rp.950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) melalui transaksi COD dengan Sdr. Yoga (DPO) dan telah dibayar secara tunai, selanjutnya untuk terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa pada saat mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan (Pil Trihexyphenidyl) dengan cara menjual kepada saksi Dian Anggraeni tersebut, terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan dan tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan RI, sehingga terdakwa tidak berwenang untuk mengedarkan obat jenis Pil Trihexypenidhyl dan Pil Trihexyphenidyl termasuk Obat dalam daftar G.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor. LAB : 1623/NOF/2026, tanggal 14 Mei 2026, yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa yaitu : ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md.A.K; EKO FERY PRASETYO, S.Si; DANY APRIASTUTI, A.Md.Farm., SE serta diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA Jateng yaitu Komisaris Besar Polisi M. FAUZI HIDAYAT, S.Si., M.T, dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan : BB-4373/2026/NOF; BB-4374/2026/NOF dan BB-4375/2026/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” di atas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika), tetapi mengandung Trihexypenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

  
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Lampiran I No.181 UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya