Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Muninggar Setyani, SH
2.Reta Rusyana Primadani, S.H
CIPTO WIDIARTO Bin (alm) SUKIRNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-440/M.4.12.3/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muninggar Setyani, SH
2Reta Rusyana Primadani, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CIPTO WIDIARTO Bin (alm) SUKIRNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu
----- Bahwa ia terdakwa CIPTO WIDIARTO Bin (Alm) SUKIRNO pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekira jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di depan Indomaret Ngampilan, Kel. Ngampilan, Kec. Ngampilan, Kota Yogyakarta, yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili dan memutus perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I  yang mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekira jam 23.00 WIB, saksi Winarta Saputra, saksi Bayudi, saksi Satria Dwi Susetya  berserta satu tim anggota Polres Bantul mengamankan saksi EKA PUTRA CAHYA, RENDRA AGUS IRAWAN dan ADITYA TRI YULIAWAN di Jalan Soragan RT.0007, Ngestiharjo, Kasihan, Kab. Bantul yang saat dilakukan penggeledahan dapat ditemukan barang berupa 2 (dua) paket sabu dan alat hisap sabu. Dari pengakuan  saksi EKA sabu diperoleh dengan cara membeli kepada saksi Agung Laksono yang dikatahui orang Kebumen. Dari keterangan tersebut maka saksi Winarta Saputra, saksi Bayudi, saksi Satria Dwi Susetya  berserta satu tim anggota Polres Bantul berusaha mencari  saksi  Agung Laksono di Kebumen, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023 sekira pukul 06.00 WIB dapat diamankan saksi  AGUNG LAKSONO dirumahnya yang berlamat di Gg. Patuk, RT.003 RW.001, Kel. Kembumen, Kec. Kebumen, Kab. Kebumen, Jawa Tengah. Yang saat itu saksi AGUNG LAKSONO mengakui memang menjual sabu kepada EKA dengan meminta bantuan / perantara terdakwa  Cipto  Widiarto yang beralamat di Ngampilan, Yogyakarta. Dari keterangan tersebut saksi Winarta Saputra, saksi Bayudi, saksi Satria Dwi Susetya  berserta satu tim anggota Polres Bantul pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa CIPTO WIDIARTO dirumahnya yang beralamat di Ngampilan NG I/323 RT.016/RW.003, Kal. Ngampilan, Kap. Ngampilan, Kota Yogyakarta yang mana saat dilakukan penggeledahan dapat ditemukan barang berupa 2 (dua) buah plastik klip bening yang tiap plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu; 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol bekas air mineral yang terangkai dengan dua potongan sedotan warna hitam dan 1 (satu) buah pipa kaca yang diduga masih terdapat sisa sabu; 1 (satu) buah potongan jarum suntik; 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam; 2 (dua) buah korek gas warna Biru dan Ungu.
  • Bahwa pada  saat di lakukan introgasi oleh tim satres Narkoba Polres Bantul terdakwa   CIPTO memberikan keterangan bahwa  sabu yang ditemukan hasil pembelian dari saksi AGUNG dan terdakwa disuruh saksi AGUNG untuk menyerahkan sabu kepada  saksi Eka Putra Cahya di depan Indomaret Ngampilan,Kel.Ngampilan, Kec.Ngampilan Kota Yogyakarta sebanyak 0,5 gram. Kemudian terdakwa CIPTO WIDIARTO berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Bantul untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa Cipto Widiarto Bin (alm) Sukino hasilnya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 441/04292 tanggal 14 November 2023 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
  • BB – 126/XI/2023/Satresnarkoba dengan No.Kode lab.022381/T/11/2023, 022382/T/11/2023 dan 022383/T/11/2023 bahwa dalam barang bukti berupa serbuk kristal adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  

 ---------Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentangNarkotika-
Atau
Kedua
--------- Bahwa ia terdakwa CIPTO WIDIARTO Bin (Alm) SUKIRNO hari Sabtu tanggal 04 November 2023 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Ngampilan NG I/323 Rt 16 Rw 03 Kal Ngampilan Kap Ngampilan Kota Yogyakarta, yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili dan memutus perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekira jam 23.00 WIB, saksi Winarta Saputra, saksi Bayudi, saksi Satria Dwi Susetya  berserta satu tim anggota Polres Bantul mengamankan saksi EKA PUTRA CAHYA, RENDRA AGUS IRAWAN dan ADITYA TRI YULIAWAN di Jalan Soragan RT.0007, Ngestiharjo, Kasihan, Kab. Bantul yang saat dilakukan penggeledahan dapat ditemukan barang berupa 2 (dua) paket sabu dan alat hisap sabu. Dari pengakuan  saksi EKA sabu diperoleh dengan cara membeli kepada saksi Agung Laksono yang dikatahui orang Kebumen. Dari keterangan tersebut maka saksi Winarta Saputra, saksi Bayudi, saksi Satria Dwi Susetya  berserta satu tim anggota Polres Bantul berusaha mencari  saksi  Agung Laksono di Kebumen, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023 sekira pukul 06.00 WIB dapat diamankan saksi  AGUNG LAKSONO dirumahnya yang berlamat di Gg. Patuk, RT.003 RW.001, Kel. Kembumen, Kec. Kebumen, Kab. Kebumen, Jawa Tengah. Yang saat itu saksi AGUNG LAKSONO mengakui memang menjual sabu kepada EKA dengan meminta bantuan / perantara terdakwa  Cipto  Widiarto yang beralamat di Ngampilan, Yogyakarta. Dari keterangan tersebut saksi Winarta Saputra, saksi Bayudi, saksi Satria Dwi Susetya  berserta satu tim anggota Polres Bantul pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa CIPTO WIDIARTO dirumahnya yang beralamat di Ngampilan NG I/323 RT.016/RW.003, Kal. Ngampilan, Kap. Ngampilan, Kota Yogyakarta yang mana saat dilakukan penggeledahan dapat ditemukan barang berupa 2 (dua) buah plastik klip bening yang tiap plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu; 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol bekas air mineral yang terangkai dengan dua potongan sedotan warna hitam dan 1 (satu) buah pipa kaca yang diduga masih terdapat sisa sabu; 1 (satu) buah potongan jarum suntik; 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam; 2 (dua) buah korek gas warna Biru dan Ungu.
  • Bahwa pada  saat di lakukan introgasi oleh tim satres Narkoba Polres Bantul terdakwa   CIPTO memberikan keterangan bahwa  sabu yang ditemukan hasil pembelian dari saksi AGUNG dan terdakwa disuruh saksi AGUNG untuk menyerahkan sabu kepada  saksi Eka Putra Cahya di depan Indomaret Ngampilan,Kel.Ngampilan, Kec.Ngampilan Kota Yogyakarta sebanyak 0,5 gram. Kemudian terdakwa CIPTO WIDIARTO berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Bantul untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa Cipto Widiarto Bin (alm) Sukino hasilnya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 441/04292 tanggal 14 November 2023 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
  • BB – 126/XI/2023/Satresnarkoba dengan No.Kode lab.022381/T/11/2023, 022382/T/11/2023 dan 022383/T/11/2023 bahwa dalam barang bukti berupa serbuk kristal adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  

 ------------------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Ketiga
----- Bahwa ia terdakwa CIPTO WIDIARTO Bin (Alm) SUKIRNO hari Sabtu tanggal 04 November 2023 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Ngampilan NG I/323 Rt 16 Rw 03 Kal Ngampilan Kap Ngampilan Kota Yogyakarta, yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili dan memutus perkara, terdakwa sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : : ----------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekira jam 23.00 WIB, saksi Winarta Saputra, saksi Bayudi, saksi Satria Dwi Susetya  berserta satu tim anggota Polres Bantul mengamankan saksi EKA PUTRA CAHYA, RENDRA AGUS IRAWAN dan ADITYA TRI YULIAWAN di Jalan Soragan RT.0007, Ngestiharjo, Kasihan, Kab. Bantul yang saat dilakukan penggeledahan dapat ditemukan barang berupa 2 (dua) paket sabu dan alat hisap sabu. Dari pengakuan  saksi EKA sabu diperoleh dengan cara membeli kepada saksi Agung Laksono yang dikatahui orang Kebumen. Dari keterangan tersebut maka saksi Winarta Saputra, saksi Bayudi, saksi Satria Dwi Susetya  berserta satu tim anggota Polres Bantul berusaha mencari  saksi  Agung Laksono di Kebumen, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023 sekira pukul 06.00 WIB dapat diamankan saksi  AGUNG LAKSONO dirumahnya yang berlamat di Gg. Patuk, RT.003 RW.001, Kel. Kembumen, Kec. Kebumen, Kab. Kebumen, Jawa Tengah. Yang saat itu saksi AGUNG LAKSONO mengakui memang menjual sabu kepada EKA dengan meminta bantuan / perantara terdakwa  Cipto  Widiarto yang beralamat di Ngampilan, Yogyakarta. Dari keterangan tersebut saksi Winarta Saputra, saksi Bayudi, saksi Satria Dwi Susetya  berserta satu tim anggota Polres Bantul pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa CIPTO WIDIARTO dirumahnya yang beralamat di Ngampilan NG I/323 RT.016/RW.003, Kal. Ngampilan, Kap. Ngampilan, Kota Yogyakarta yang mana saat dilakukan penggeledahan dapat ditemukan barang berupa 2 (dua) buah plastik klip bening yang tiap plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu; 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol bekas air mineral yang terangkai dengan dua potongan sedotan warna hitam dan 1 (satu) buah pipa kaca yang diduga masih terdapat sisa sabu; 1 (satu) buah potongan jarum suntik; 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam; 2 (dua) buah korek gas warna Biru dan Ungu.
  • Bahwa terdakwa mengakui setiap kali terdakwa akan menggunakan sabu terdakwa pasti membuat alat hisapnya (bong) dulu dengan menggunakan botol air mineral yang didalamnya masih ada airnya sebanyak setengah botol. Lalu tutupnya terdakwa lubangi dua lalu tersangka rangkai dengan dua sedotan warna hitam yang salah satu sisinya terdakwa rangkai dengan pipa kaca. Setelah itu terdakwa merangkai korek gas dengan potongan jarum suntik. Setelah bong jadi dan alat untuk membakar juga sudah jadi lalu terdakwa mengambil sedikit sabu dari plastik klip dengan menggunakan potongan sedotan warna hitam untuk tersangka masukkan kedalam pipa kaca yang sudah terangkai dengan bong. Setelah sabu berada didalam pipa kaca lalu terdakwa bakar untuk merekatkan sabu dengan pipa kaca, Setelah sabu melekat dengan pipa kaca lalu tersangka bakar dan sisi sedotan yang lain terdakwa hisap sebanyak satu hisapan kemudian istirahat, lalu terdakwa bakar dan terdakwa hisap secara berulang sebanyak 7 (tujuh) sampai 8 (delapan) kali hisapan.
  • Bahwa Terdakwa mengkonsumsi shabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang kemudian dilakukan penangkapan, bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan test urine atas nama CIPTO WIDIARTO oleh laboratorium klinik RSU PKU MUHAMMADIYAH BANTUL yang dutandatanngani Petugas Klinik Titin Wulansari tertanggal 04 November 2023 bahwa dari hasil test penyaring urine memberikan hasil POSITIF terhadap parameter Methamfetamine/Shabu-S yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran UU.RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------------------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya