| Dakwaan |
Bahwa terdakwa DANDI AGUSRIAL SAPUTRA Bin SYAHRIAL pada hari Jum’at tanggal 16 September 2022 sekira pukul 20.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2022, bertempat di Sutopadan DK.IV Cungkuk Rt.003, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 16 September 2022 sekitar pukul 20.00 Wib, ketika saksi Darmawan bersama Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul sedang menjalankan tugas rutin, mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebut identitasnya secara jelas memberitahukan bahwa di di Sutopadan DK.IV Cungkuk Rt.003, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul ada seseorang yang dicurigai telah memiliki atau membawa Psikotropika jenis Pil Alprazolam dan Calmlet, dengan memberikan ciri-ciri orangnya.
Selanjutnya atas informasi tersebut saksi Darmawan bersama Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul langsung menuju ke tempat yang diinformasikan tersebut, setelah sampai di tempat yang diinformasikan, saksi Darmawan bersama Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama DANDI AGUSRIAL SAPUTRA Bin SYAHRIAL.
Bahwa setelah saksi Darmawan bersama Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul mengamankan orang yang mengaku bernama DANDI AGUSRIAL SAPUTRA Bin SYAHRIAL, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian serta sebuas tas yang dibawa oleh DANDI AGUSRIAL SAPUTRA Bin SYAHRIAL. Setelah dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa : 70 (tujuh puluh) tablet dalam keamasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg, 50 (lima puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg, 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver berruliskan Riklona 2 Clonazepam, 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1 mg Alprazolam, dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam dengan WA 0821 1248 1283. Yang semua barang tersebut oleh terdakwa disimpan didalam sebuah tas Slempang warna hitam merk EIGER yang dibawa oleh terdakwa DANDI AGUSRIAL SAPUTRA Bin SYAHRIAL.
Bahwa setelah diketemukan barang bukti tersebut oleh petugas ditunjukkan kepada saksi-saksi yang turut menyaksikan jalannya penggeledahan dan juga ditunjukkan kepada terdakwa, oleh terdakwa diakui bahwa barang bukti berupa : 70 (tujuh puluh) tablet dalam keamasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg, 50 (lima puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg, 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam, 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1 mg Alprazolam, dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam dengan WA 0821 1248 1283 tersebut semuanya adalah milik terdakwa dan barang bukti berupa Pil Alprazolam dan Pil Reklona Clonazepam tersebut terdakwa peroleh dengan cara membeli dari orang yang bernama JAROT (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) secara bertahap.
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, setelah mendapatkan Pil Alprazolam dari orang yang bernama JAROT (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) oleh terdakwa ada sebagian yang telah dijual kepada teman-temannya yang membutuhkan, dan pada sata menjual Pil Alprazolam kepada orang lain tersebut setiap 1 lembar ( berisi 10 tablet ) terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah ).
Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa DANDI AGUSRIAL SAPUTRA Bin SYAHRIAL tersebut, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Labkes dan Kalibrasi Yogyakarta Nomor : 441/03767 tanggal 26 September 2022 yang ditanda tangani oleh dr. Woro Umi Ratih, M.Kes.,Ap.KJ; Chintya Yuli Astuti, S.Farm., Apt; dan FX. Listanto, ST.,MT. Kesimpulannya menerangkan :
Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No.B/74/IX/2022/SatresNarkoba dengan No. Kode Laboratorium 017958/T/09/2022, 017959/T/09/2022 dan 017961/T/09/2022 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 dan Kode Labotarorium 017960/T/09/2022 mengandung Klonazepam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 30 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Bahwa terdakwa mengakui pada saat dirinya kedapatan memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika jenis Pil Alprazolam dan Reklona Klonazepam tersebut tidak dilindungi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU. RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
|