| Dakwaan |
|
---------------Bahwa terdakwa SURADI Alias MENDEZ Bin Alm. SUHADI PURWODIHARJO, bersama dengan sdr. JHON dan sdr. NDO ( keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO), pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 2021 jam 15.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di bulak sawah Dusun Widoro Kalurahan Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, mengakibatkan luka-luka, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------
|
|
|
-
|
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 2021, terdakwa sedang bersama dengan teman-temannya diantaranya sdr. JHON dan sdr. NDO ( keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) berada di lapangan bola voly Dusun Cabeyan Desa Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul bersama dengan anggota Ormas Atmo Limo yang lain berkumpul di acara KOPDAR ATMO LIMO, menerima laporan dari saksi ADISTYA SAPUTRO KURNIAWAN yang mengatakan jika dirinya dihadang oleh orang dari Dusun Widoro yang membawa senjata tajam clurit.----------------------------------------------------------------------------
|
|
|
-
|
Bahwa oleh karena rasa solidaritas, terdakwa bersama dengan sdr. JHON, sdr. NDO, mengajak saksi ADISTYA SAPUTRO mendatangi orang yang menghadang saksi ADISTYA SAPUTRO KURNIAWAN dengan mengendarai 1 (satu) kendaraan roda empat merk Honda Brio warna abu-abu/silver menuju arah bulak sawah Dusun Widoro Kalurahan Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul, begitu sampai, saksi ADISTYA SAPUTRO KURNIAWAN menunjuk ke arah saksi ANDRI SURAWAN, selanjutnya sdr. JHON, sdr. NDO, terdakwa dan saksi ADISTYA SAPUTRO KURNIAWAN turun mendekati saksi ANDRI SURAWAN, kemudian sdr. JHON langsung memukul dengan menggunakan tangan kanan mengepal mengenai wajah saksi ANDRI SURAWAN hingga terjatuh, begitu saksi ANDRI SURAWAN bangun, sdr. JHON kembali memukul ke arah wajah saksi ANDRI SURAWAN dengan menggunakan tangan kanan mengepal hingga saksi ANDRI SURAWAN terjatuh kembali, begitu saksi ANDRI SURAWAN akan bangkit, sdr. NDO menendang saksi ANDRI SURAWAN mengenai leher dan terdakwa memukul saksi ANDRI SURAWAN dengan menggunakkan tangan kosong mengepal mengenai rahang saksi ANDRI SURAWAN. -------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
|
-
|
Bahwa Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 01/X/SKM/PKU-BTL/2021 tanggal 16 Oktober 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. AMI KARLITA R yakni dokter pada RSU PKU MUHAMMADIYAH BANTUL dengan kesimpulan:-------------------------------------------------------------
- Telah diperiksa pasien ANDRY SURAWAN usia 48 tahun.----------------------------------------------
- Terdapat luka memar di pipi dan leher bagian kiri akibat trauma tumpul------------------------
|
|
|
---------------Perbuatan terdakwa SURADI Alias MENDEZ Bin Alm. SUHADI PURWODIHARJO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) (2) ke-1 KUHPidana. --------------
|
|
|
ATAU
KEDUA
|
|
|
---------------Bahwa terdakwa SURADI Alias MENDEZ Bin Alm. SUHADI PURWODIHARJO, pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 2021 jam 15.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di bulak sawah Dusun Widoro Kalurahan Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, penganiayaan, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------
|
|
|
-
|
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 2021, terdakwa sedang bersama dengan teman-temannya diantaranya sdr. JHON dan sdr. NDO ( keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) berada di lapangan bola voly Dusun Cabeyan Desa Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul bersama dengan anggota Ormas Atmo Limo yang lain berkumpul di acara KOPDAR ATMO LIMO, menerima laporan dari saksi ADISTYA SAPUTRO KURNIAWAN yang mengatakan jika dirinya dihadang oleh orang dari Dusun Widoro yang membawa senjata tajam clurit.-------------------------------------------------------
|
|
-
|
Bahwa oleh karena rasa solidaritas, terdakwa bersama dengan sdr. JHON, sdr. NDO, mengajak saksi ADISTYA SAPUTRO mendatangi orang yang menghadang saksi ADISTYA SAPUTRO KURNIAWAN dengan mengendarai 1 (satu) kendaraan roda empat merk Honda Brio warna abu-abu/silver menuju arah bulak sawah Dusun Widoro Kalurahan Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul, begitu sampai, saksi ADISTYA SAPUTRO KURNIAWAN menunjuk ke arah saksi ANDRI SURAWAN, selanjutnya sdr. JHON, sdr. NDO, terdakwa dan saksi ADISTYA SAPUTRO KURNIAWAN turun mendekati saksi ANDRI SURAWAN, kemudian sdr. JHON langsung memukul dengan menggunakan tangan kanan mengepal mengenai wajah saksi ANDRI SURAWAN hingga terjatuh, begitu saksi ANDRI SURAWAN bangun, sdr. JHON kembali memukul ke arah wajah saksi ANDRI SURAWAN dengan menggunakan tangan kanan mengepal hingga saksi ANDRI SURAWAN terjatuh kembali, begitu saksi ANDRI SURAWAN akan bangkit, sdr. NDO menendang saksi ANDRI SURAWAN mengenai leher dan terdakwa memukul saksi ANDRI SURAWAN dengan menggunakkan tangan kosong mengepal mengenai rahang saksi ANDRI SURAWAN. --------------------------------------------------------------------------------
|
|
-
|
Bahwa Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 01/X/SKM/PKU-BTL/2021 tanggal 16 Oktober 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. AMI KARLITA R yakni dokter pada RSU PKU MUHAMMADIYAH BANTUL dengan kesimpulan:------------------------------------------------------
telah diperiksa pasien ANDRY SURAWAN usia 48 tahun.----------------------------------------------
Terdapat luka memar di pipi dan leher bagian kiri akibat trauma tumpul-----------------------------
|
|
---------------Perbuatan terdakwa SURADI Alias MENDEZ Bin Alm. SUHADI PURWODIHARJO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. -------------------------
|
|
|