Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Kesehatan) ASEF PRIYANTO,SH RYANDIKA AZIS GUFRON als KECONG bin KARDIONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-556/M.4.12.3/Eku.2/03/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ASEF PRIYANTO,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RYANDIKA AZIS GUFRON als KECONG bin KARDIONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
c. Dakwaan :
-------Bahwa Terdakwa RYANDIKA AZIS GUFRON alias KECONG bin KARDIONO pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2020 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2020 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Siyono Kidul, Rt.041, Rw.004, Kel/Desa Logandeng, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul atau setidak – tidaknya berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili perkara tersebut karena terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bantul, telah “Dengan Sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : 
• Bahwa saksi Totok Sugiyarto dan saksi Winarta Saputra bersama dengan rekan satu tim dari Kepolisian Satresnarkoba Polres Bantul pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2020 sekira jam 15.00 WIB telah mengamankan sdr. SUHERMAN (meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari RSU PKU Muhammadiyah Bantul tanggal 18 Januari 2020) di Warung Mie ayam dan Bakso yang beralamat di Botokenceng, Desa Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap sdr. SUHERMAN ditemukan pil warna putih berlambang (Y) dan tablet Alprazolam yang diduga Psikotropika diakui milik sdr. SUHERMAN yang akan diserahkan kepada terdakwa di depan Apotik JOINT FARMA beralamat di Jl. Yogyakarta-Wonosari Km.17 Patuk Rt.002 Rw.001 Desa Patuk, Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunungkidul.
• Bahwa atas informasi tersebut sekira jam 20.00 WIB satu tim  anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Bantul mengamankan terdakwa di depan Apotik JOINT FARMA yang beralamat di Jl. Yogyakarta-Wonosari Km.17 Patuk Rt.002 Rw.001 Desa Patuk, Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunungkidul selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa mengakui jika memesan pil warna putih berlambang (Y) dan tablet Alprazolam dari sdr. SUHERMAN yang akan terdakwa konsumsi sendiri dan akan diedarkan kepada siapa saja tanpa menggunakan resep dokter karena sebelumnya terdakwa telah mengedarkan pil warna putih berlambang (Y) dan tablet Alprazolam kepada saksi Muhammad Umar Magfironi dan saksi Daffa Ardian Ramadhan dan juga kepada beberapa orang yang terdakwa tidak kenal;
• Bahwa terdakwa telah mengedarkan Pil warna putih berlambang (Y) kepada saksi Muhammad Umar Magfironi sebanyak 12 (dua) belas butir dengan harga Rp. 36.000,- (tiga puluh enam ribu rupiah) pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2020 sekira jam 15.00 WIB dengan cara saksi Miuhammad Umar Magfironi datang sendiri ke rumah terdakwa yang beralamat di Siyono Kidul, Rt.041, Rw.004, Kel/Desa Logandeng, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul serta kepada saksi Daffa Ardian Ramadhan sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan cara bertemu di sekitar Jln. Playen Kabupaten Gunungkidul.
• Bahwa maksud dari terdakwa mengedarkan pil warna putih berlambang (Y) adalah untuk mendapatkan keuntungan yang mana terdakwa membeli sebanyak 1.000 (seribu) butir pil warna putih berlambang (Y) dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) selanjutnya penjualan 1.000 (seribu) butir pil warna putih berlambang (Y) tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
• Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 152/NOF/2020 tanggal dua puluh satu januari tahun dua ribu dua puluh dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik. Barang bukti yang diterima setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium bahwa:
1. BB – 228/2020/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 3 (tiga) butir tablet warna putih berlogo “Y” yang disita dari terdakwa RYANDIKA AZIZ GUFRON;
2. BB – 229/2020/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 12 (dua belas) butir tablet warna putih berlogo “Y” yang disita dari saksi MUHAMMAD UMAR MAGFIRONI;
3. BB – 230/2020/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo “Y” yang disita dari saksi DAFFA ARDIAN RAMADHAN.
KESIMPULAN :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan BB-228/2020/NOF, BB-229/2020/NOF dan BB-230/2020/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G. 
• Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan ataupun mengedarkan obat-obatan Daftar obat keras/Daftar G tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu karena dilakukan tanpa resep dokter dan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta terdakwa bukanlah tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan dalam hal praktik kefarmasian.
       --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 196 Jo.Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ----------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya