Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
89/Pdt.Bth/2023/PN Btl Tri Wahyu Krisnandari 1.Siti Iriani
2.Danang Oktapura, ST.
3.Yogi Agung Nugroho
4.Triyono (direktur utama PT. Banyu Harta Jaya Persada)
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 89/Pdt.Bth/2023/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 11 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tri Wahyu Krisnandari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bharayudha Febriant Putra, S.H., M.H.Tri Wahyu Krisnandari
Tergugat
NoNama
1Siti Iriani
2Danang Oktapura, ST.
3Yogi Agung Nugroho
4Triyono (direktur utama PT. Banyu Harta Jaya Persada)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Perlawanan Eksekusi dari Pihak Ketiga atau Pihak Pelawan  terhadap Para terlawan a quo untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beriktikad baik;
  3. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor : 52/Pdt.G/2022/PN.Btl tanggal 26 Agusus 2022 yang dimohonkan eksekusi tersebut tidk dapat diterapkan terhadap Pelawan a quo;
  4. Menghukum Terlawan IV maupun Para Terlawan untuk membayar kerugian materiil maupun kerugian immateriil kepada Pelawan,  baik secara sendiri-sendiri maupun secara gandeng renteng, sejumlah Rp. 1.425.000.000,- (satu milayar empat ratus dua puluh lima juta rupiah);
  5. Menetapkan biaya perkara kepada para Terlawan secara tanggung renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak