Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
418/Pid.B/2024/PN Btl 1.Heni Indri Astuti, SH
2.ANIS MUSLICHATI, SH., MH
3.IRMA SUSRIANTI,S.H.
4.Ferry M Kurniawan, SH MH
1.MUHAMMAD AKBAR Bin SURATMAN
2.MUHAMMAD RIZAL NURHIDAYAT Bin MAULANA ABROR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 418/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4420/M.4.12.3/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Heni Indri Astuti, SH
2ANIS MUSLICHATI, SH., MH
3IRMA SUSRIANTI,S.H.
4Ferry M Kurniawan, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AKBAR Bin SURATMAN[Penahanan]
2MUHAMMAD RIZAL NURHIDAYAT Bin MAULANA ABROR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZAL NUR HIDAYAT Bin MAULANA ABROR bersama-sama dengan terdakwa MUHAMMAD AKBAR Bin SURATMAN pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekitar pukul 02.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl.Kepanjen Gang Panji III No. 375 RT.09, Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul  atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,yang dilakukan oleh orang yang ada disitu
Tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :


Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas terdakwa MUHAMMAD RIZAL NUR HIDAYAT Bin MAULANA ABROR bersama-sama dengan terdakwa MUHAMMAD AKBAR Bin SURATMAN sekira pukul 00.00 wib keluar dari kontrakan dengan berboncengan mengendarai 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Vario 110 warna merah hitam  milik terdakwa MUHAMMAD RIZAL NUR HIDAYAT dengan tujuan mencari sasaran rumah untuk bisa mengambil sepeda motor dengan melihat situasi sekitar dan selanjutnya sekira pukul 02.00 Wib terdakwa MUHAMMAD AKBAR dan terdakwa MUHAMMAD RIZAL NUR HIDAYAT sampai di rumah kost Jl.Kepanjen Gang Panji III No 375 Rt 09, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta  melihat ada pagar rumah kost yang tidak tertutup/terkunci yang di dalamnya terlihat dari pintu ada 3 (tiga) unit sepeda motor di dalamnya,melihat keadaan aman kemudian terdakwa MUHAMMAD AKBAR masuk rumah kost tersebut yang pintu pagarnya tidak terkunci, lalu sesampainya di dalam terdakwa MUHAMMAD AKBAR menghampiri sepeda motor yang tidak terkunci stang yaitu 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat No Pol AB 6330 GV tahun 2016 Warna Biru Putih Noka MH1JM2116GK100804 Nosin JM21E1095802 atas nama SLAMET WIDODO. Kemudian sepeda motor tersebut terdakwa MUHAMMAD AKBAR  dorong keluar rumah kost dan setelah sampai di jalan raya kemudian terdakwa MUHAMMAD AKBAR bertemu dengan terdakwa MUHAMMAD RIZAL NURHIDAYAT yang mengendarai sepeda motor Vario 110 warna merah hitam selanjutnya MUHAMMAD RIZAL NURHIDAYAT yang mengendarai sepeda motor Vario 110 warna merah hitam mendorong sepeda motor yang dinaiki terdakwa MUHAMMAD RIZAL NUR HIDAYAT menuju rumah kontrakannya yang beralamat di Gempolan Kulon Rt. 03, Trirenggo, Bantul. Sesampainya di rumah kontrakan tersebut terdakwa MUHAMMAD AKBAR mengganti plat nomor sepeda motor yang diambilnya tersebut dengan mengganti dengan Nopol palsu agar tidak diketahui plat nomor sepeda motor honda beat tersebut, sedangkan plat nomor yang asli oleh terdakwa MUHAMMAD AKBAR dibuang ke kali jembatan Singosaren, Giwangan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta dan saat itu kunci motornya sudah sudah diganti dengan anak kunci palsu.

Kemudian terdakwa MUHAMMAD AKBAR menawarkan sepeda motor tersebut kepada  Sdr. ANDI PRETTY, namun belum sempat terjadi transaksi kedua terdakwa sudah di amankan oleh anggota Ditreskrimum Polda DIY bersamaan dengan 1 (satu) unit sepeda motor hasil kejahatannya.

Akibat perbuatan para terdakwa, saksi ADHA SABILLAH HARYANTO Bin BUDI HARYANTO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 12.000.000,-, (Dua Belas Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.

--------- Perbuatan terdakwa MUHAMMAD RIZAL NUR HIDAYAT Bin MAULANA ABROR bersama-sama dengan terdakwa MUHAMMAD AKBAR Bin SURATMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya