| |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa SURANI Binti SUGIHARJO (Alm.) pada hari Sabtu tanggal 04 September 2021 pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2021, bertempat di Gg. Bima Kalangan Baru Rt. 019, Desa Baturetno, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dan pada hari Jumat tanggal 05 November 2021 sekitar pukul 13.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2021 bertempat di Sarirejo I, Singosaren I, RT. 002, Desa Singosaren, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka hanya dijatuhkan satu pidana. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Sabtu tanggal 04 September 2021 sekitar pukul 09.30 Wib terdakwa lewat di gang Bima Kalangan Baru RT. 019, Baturetno Banguntapan, Bantul menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih biru No. Pol. AA 2691 OT untuk menjual baju dagangan Terdakwa, kemudian Terdakwa melihat dua orang anak perempuan yang masih kecil naik sepeda beriringan dan Terdakwa melihat saksi korban anak AYESHA SWARNASENJA ARUMPOKO memakai kalung emas di lehernya kemudian Terdakwa menghampiri saksi korban anak AYESHA SWARNASENJA ARUMPOKO dan Terdakwa berpura-pura menanyakan alamat kepada saksi korban anak AYESHA SWARNASENJA ARUMPOKO sambil Terdakwa mendekati dengan posisi Terdakwa masih diatas sepeda motor kemudian Terdakwa menarik paksa kalung emas yang dipakai saksi korban anak AYESHA SWARNASENJA ARUMPOKO, setelah berhasil Terdakwa ambil paksa kemudian Terdakwa taruh di dashboard sepeda motor dan Terdakwa langsung pergi menggunakan sepeda motor.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 05 November 2021 sekitar pukul 13.15 Wib Terdakwa melewati gang Dusun Sarirejo I, Singosaren, Banguntapan, Bantul menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih biru No. Pol. AA 2691 OT untuk menjual baju dagangan Terdakwa, kemudian Terdakwa melihat seorang anak perempuan yang masih kecil yaitu saksi korban anak MASHEL ADREENA SOEMARDJAN memakai kalung emas dilehernya sedang bermain bersama teman saksi korban anak kemudian Terdakwa mendekati saksi korban anak MASHEL ADREENA SOEMARDJAN dan berpura-pura menanyakan alamat kepada saksi korban anak MASHEL ADREENA SOEMARDJAN sambil mendekat dan posisi Terdakwa masih berada diatas sepeda motor kemudian Terdakwa langsung menarik paksa kalung emas yang dipakai oleh saksi korban anak MASHEL ADREENA SOEMARDJAN, setelah kalung emas berhasil diambil Terdakwa kemudian oleh Terdakwa dimasukkan dalam dashboard sepeda motor dan kemudian Terdakwa kabur meninggalkan saksi korban anak MASHEL ADREENA SOEMARDJAN dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian kedua kalung oleh Terdakwa dijual kepada Tukang jual beli emas yaitu Saksi Jaenudin dan hasil penjualan kedua kalung emas dipergunakan oleh Terdakwa untuk membayar hutang arisan dan untuk membelikan roti ibu Terdakwa.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa SURANI Binti SUGIHARJO (Alm.) pada hari Sabtu tanggal 04 September 2021 pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2021, bertempat di Gg. Bima Kalangan Baru Rt. 019, Desa Baturetno, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dan pada hari Jumat tanggal 05 November 2021 sekitar pukul 13.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2021 bertempat di Sarirejo I, Singosaren I, RT. 002, Desa Singosaren, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka hanya dijatuhkan satu pidana. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Sabtu tanggal 04 September 2021 sekitar pukul 09.30 Wib terdakwa lewat di gang Bima Kalangan Baru RT. 019, Baturetno Banguntapan, Bantul menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih biru No. Pol. AA 2691 OT, kemudian Terdakwa melihat dua orang anak perempuan yang masih kecil naik sepeda beriringan dan Terdakwa melihat saksi korban anak AYESHA SWARNASENJA ARUMPOKO memakai kalung emas di lehernya kemudian Terdakwa menghampiri saksi korban anak AYESHA SWARNASENJA ARUMPOKO dan Terdakwa berpura-pura menanyakan alamat kepada saksi korban anak AYESHA SWARNASENJA ARUMPOKO sambil Terdakwa mendekati dengan posisi Terdakwa masih diatas sepeda motor kemudian Terdakwa menarik paksa kalung emas yang dipakai saksi korban anak AYESHA SWARNASENJA ARUMPOKO, setelah berhasil Terdakwa ambil paksa kemudian Terdakwa taruh di dashboard sepeda motor dan Terdakwa langsung pergi menggunakan sepeda motor.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 05 November 2021 sekitar pukul 13.15 Wib Terdakwa melewati gang Dusun Sarirejo I, Singosaren, Banguntapan, Bantul menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih biru No. Pol. AA 2691 OT, kemudian Terdakwa melihat seorang anak perempuan yang masih kecil yaitu saksi korban anak MASHEL ADREENA SOEMARDJAN memakai kalung emas dilehernya sedang bermain bersama teman saksi korban anak kemudian Terdakwa mendekati saksi korban anak MASHEL ADREENA SOEMARDJAN dan berpura-pura menanyakan alamat kepada saksi korban anak MASHEL ADREENA SOEMARDJAN sambil mendekat dan posisi Terdakwa masih berada diatas sepeda motor kemudian Terdakwa langsung menarik paksa kalung emas yang dipakai oleh saksi korban anak MASHEL ADREENA SOEMARDJAN, setelah kalung emas berhasil diambil Terdakwa kemudian oleh Terdakwa dimasukkan dalam dashboard sepeda motor dan kemudian Terdakwa kabur meninggalkan saksi korban anak MASHEL ADREENA SOEMARDJAN dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian kedua kalung oleh Terdakwa dijual kepada Tukang jual beli emas yaitu Saksi Jaenudin dan hasil penjualan kedua kalung emas dipergunakan oleh Terdakwa untuk membayar hutang arisan dan untuk membelikan roti ibu Terdakwa.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP |