Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
274/Pid.Sus/2020/PN Btl.(kesehatan) ARIF RAHMAN IRSADY,SH NOVIANTON als BELONG bin SARNYOTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 274/Pid.Sus/2020/PN Btl.(kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-2359/M.4.12.3/Eku.2/11/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF RAHMAN IRSADY,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVIANTON als BELONG bin SARNYOTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa terdakwa NOVIANTON als BELONG Bin SARNYOTO pada hari Jumat tanggal 11 September 2020 sekitar jam 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan September tahun 2020 bertempat di Dusun Kepek RT.005 Ds. Timbulharjo Kec. Sewon Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)UU RI No.36 tahun 2009, yang dilakukan dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : 
• Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana di atas ketika saksi IWAN SATRIYA NUGRAHA, saksi TULUS PRABOWO dan rekan dari Satresnarkoba Polres Bantul pada hari Jumat tanggal 11 September 2020 sekira jam 19.30 wib mengamankan saksi WAWAN DWI SANTOSO als KAMPRET dan dilakukan penggeledahan dapat ditemukan 1 (satu) plastik klip yang berisi 7 (tujuh) plastik klip kecil masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo “Y” dan 1 (satu) plastik klip kecil yang berisi 9 (sembilan) butir pil warna putih berlogo “Y”. Setelah dilakukan interogasi saksi WAWAN DWI SANTOSO als KAMPRET mendapatkan pil tersebut dari Terdakwa.
• Selanjutnya Petugas melakukan pencarian terhadap Terdakwa dan berhasil mengamankan di rumahnya. Setelah dilakukan penggeldahan Petugas berhasil mengamankan 1 (satu) buah Handphone SAMSUNG G PRO 3 warna ABU-ABU dengan nomor WA 0895374414645 yang berisi percakapan melalui aplikasi Whats App perihal pemesanan pil warna putih berlogo “Y”  antara Terdakwa dengan saksi WAWAN DWI SANTOSO als KAMPRET dan uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu) rupiah yang merupakan uang menjualan pil dari WAWAN DWI SANTOSO als KAMPRET.
• Bahwa Terdakwa mengakui memperoleh barang pil warna putih berlogo “Y” dari MBENDOL pada tanggal 05 September 2020 dan tanggal 08 September 2020. Kemudian Terdakwa mengedarkan dengan cara menjual kepada saksi WAWAN DWI SANTOSO als KAMPRET pada tanggal 08 September 2020 dan pada tanggal 11 September 2020 sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
• Bahwa Terdakwa NOVIANTON als BELONG Bin SARNYOTO dalam mengedarkan obat/pil  jenis YARINDO dengan simbol ( Y ) tablet warna putih tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sesuai dengan yang telah ditentukan.
• Bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa Surat Laporan hasil pengujian dari Laboratorium Forensik Cabang Semarang No.Lab:2353/NOF/2020, tanggal 23 September 2020, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang berisi 7 (tujuh) plastik klip kecil masing masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) plastik klip kecil yang berisi 9 (Sembilan) butir pil warna putih berlambang Y  dengan jumlah total 79 (tujuh puluh sembilan) butir, yang disita dari WAWAN DWI SANTOSO als KAMPRET yang diuji di Laboratorium Forensik Cabang Semarang bahwa barang bukti tersebut mengandung positif mengandung TRIHEXYPHENIDYL dan termasuk daftar Obat Keras/Daftar G.
Perbuatan terdakwa NOVIANTON als BELONG Bin SARNYOTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Pihak Dipublikasikan Ya