Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
248/Pid.B/2021/PN Btl SARI NUR HAYATI,S.H. ANITA TRI BUDIARTI binti AGUS BUGIANTO als NITA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 248/Pid.B/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Okt. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-2257/M.4.12.3/Eoh.2/10/2021
Penuntut Umum
NoNama
1SARI NUR HAYATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANITA TRI BUDIARTI binti AGUS BUGIANTO als NITA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Anita Tri Budiarti Als Nita Binti Agus Sugianto pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 di sebuah rumah di Kembang Sari Rt01,Kelurahan Srimartani, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai antara lain berikut : --------------------------
 
Bahwa terdakwa pada  tanggal 28 April  2021 sekira pukul 08.00 Wib di sebuah rumah di Kembang Sari Rt01, Kelurahan Srimartani, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul tanpa seizin pemiliknya mengambil barang-barang yang ditaruh di dalam tas yang didalamnya berisi kalung emas seberat 7 gram, Liontin seberat 4 gram, 2 gelang emas seberat 4 gram , 1 cicin emas seberat 1 gram, sepasang anting emas 1 gram

Bahwa setelah mengambil perhiasan milik Saksi ISNI PUSPITA NINGRUM, selanjutnya terdakwa mengadaikan perhiasan tersebut di Kantor Pegadaian Kota Gede senilai Rp 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah)

Bahwa setelah mendapatkan uang senilai Rp 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa memberikan uang senilai Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus rupiah) kepada sdr PUTUT selaku dukun   untuk dilakukan ritual meminta uang gaib di Pantai Parangkusumo sisanya digunakan  membeli sajen untuk ritual dan keperluan  sehari-hari. Dalam usahanya meminta uang gaib, =terdakwa berhasil mendapatkan Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) uang tersebut dipergunakan untuk ritual kedua dan berhasil mendapatkan uang gaib senilai Rp 782.000,- (tujuh ratus delapan puluh dua ribu rupiah) dan uangnya dipergunakan untuk keperluan sehari-hari 

Akibat perbuatan terdakwa, saksi ISNI PUSPITA NINGRUM mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) atau sekitar itu.
                                            
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya