Dakwaan |
Bahwa terdakwa Anita Tri Budiarti Als Nita Binti Agus Sugianto pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 di sebuah rumah di Kembang Sari Rt01,Kelurahan Srimartani, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai antara lain berikut : --------------------------
Bahwa terdakwa pada tanggal 28 April 2021 sekira pukul 08.00 Wib di sebuah rumah di Kembang Sari Rt01, Kelurahan Srimartani, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul tanpa seizin pemiliknya mengambil barang-barang yang ditaruh di dalam tas yang didalamnya berisi kalung emas seberat 7 gram, Liontin seberat 4 gram, 2 gelang emas seberat 4 gram , 1 cicin emas seberat 1 gram, sepasang anting emas 1 gram
Bahwa setelah mengambil perhiasan milik Saksi ISNI PUSPITA NINGRUM, selanjutnya terdakwa mengadaikan perhiasan tersebut di Kantor Pegadaian Kota Gede senilai Rp 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah)
Bahwa setelah mendapatkan uang senilai Rp 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa memberikan uang senilai Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus rupiah) kepada sdr PUTUT selaku dukun untuk dilakukan ritual meminta uang gaib di Pantai Parangkusumo sisanya digunakan membeli sajen untuk ritual dan keperluan sehari-hari. Dalam usahanya meminta uang gaib, =terdakwa berhasil mendapatkan Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) uang tersebut dipergunakan untuk ritual kedua dan berhasil mendapatkan uang gaib senilai Rp 782.000,- (tujuh ratus delapan puluh dua ribu rupiah) dan uangnya dipergunakan untuk keperluan sehari-hari
Akibat perbuatan terdakwa, saksi ISNI PUSPITA NINGRUM mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) atau sekitar itu.
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |