Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
96/Pdt.P/2023/PN Btl Wijiati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 96/Pdt.P/2023/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 09 Jun. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Wijiati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Menetapkan bahwa di Kabupaten Bantul pada tanggal 2 Februari 2010 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama NGADINEM;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bantul untuk mencatat kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga negara Indonesia dan sekaligus menerbikan akte kematian atas nama NGADINEM tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara pada pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak