| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa RIA NURNITA pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti sekitar bulan Agustus 2017 pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2017, bertempat di Arya Rental Motor beralamatkan di Dusun Prancak Glondong, Rt. 05, Desa Panggungharjo, Kecamatan sewon, Kabupaten Bantul, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan |