Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
230/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.NURUL FRANSISCA DAMAYANTI,S.H.,M.H
2.ISTI ARIYANTI, SH.
3.Ferry M Kurniawan, SH MH
4.Irdhany Kusmarasari, SH
WAHYU WIDAYAT Als AAT Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 230/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2368/M.4.12.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NURUL FRANSISCA DAMAYANTI,S.H.,M.H
2ISTI ARIYANTI, SH.
3Ferry M Kurniawan, SH MH
4Irdhany Kusmarasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU WIDAYAT Als AAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
---------- Bahwa terdakwa WAHYU WIDAYAT alias AAT pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira sekira jam 07.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu waktu lain di dalam tahun 2024 di Sentulrejo Rt 004 / Rw -, Kel/Desa. Bawuran, Pleret, Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu, perbuatan  tersebut terdakwa lakukan  dengan cara sebagai berikut :

  • Sekitar hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira jam 00.30 wib terdakwa menghubungi saksi Zumiyanto alias Zumek (berkas terpisah) dengan nomor whatsapp 085600471909 (yang dalam handphone terdakwa disimpan dengan nama Mandiri Jaya). Dari nomor whatsapp terdakwa 0895353543500 kemudian terdakwa pesan narkotika jenis shabu sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram dan diberi harga Rp 750.000,- (tujuhratus limapuluh ribu rupiah) dengan rincian uang sebesar Rp 650.000,- (enamratus limapuluh ribu rupiah) untuk membeli shabu dan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai upah. Kemudian saksi Zumiyanto alias Zumek meminta terdakwa untuk mentrasfer uang pembayaran melalui aplikasi dana dengan nomor 085600471909. Setelah itu sekira jam 01.00 wib terdakwa melakukan pembayaran melalui Aplikasi dana milik terdakwa dengan nomor 0895353543500 ke aplikasi Dana milik saksi Zumiyanto alias Zumek. Sekitar jam 11.00 wib  saksi Zumiyanto alias Zumek memghubungi terdakwa dan menerangkan bahwa barang (shabu) sudah ada, selanjutnya sekitar jam 16.00 wib sesuai kesepakatan terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut dengan cara ketemuan secara langsung di jalan pertigaan daaerah Ngablak, Piyungan, Bantul lalu saksi Zumiyanto alias Zumek menyerahkan 1 (satu) buah lakban warna merah yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu. Setelah menerima barang tersebut kemudian terdakwa pulang. Setelah terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu tersebut, sebagian narkotika jenis shabu tersebut terdakwa gunakan sendiri dan sebagian terdakwa simpan.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira jam 07.00 wib sewaktu terdakwa sedang tidur dirumahnya di Sentulrejo Rt 004 / Rw -, Kel/Desa. Bawuran, Pleret, Bantul, dibangunkan oleh istri terdakwa karena ada petugas kepolisian yang selanjutnya mengintrograsi terdakwa dan terdakwa mengakui jika menyimpan dan menggunakan narkotika jenis shabu. Selanjutnya  petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang- yang berada di dalam laci meja dalam kamar yang terdakwa gunakan untuk menggunakan narkotika jenis shabu berupa 1 (satu) buah plastic klip yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 0.24 (nol koma dua empat) gram beserta plastic klipnya, 2 (dua) buah plastic klip kosong bekas menaruh shabu, 2 (dua) buah pipet kaca bekas penggunaan shabu, 3 (tiga) buah potongan sedotan, 1 (satu) buah botol plastic yang pada tutupnya diberi 2 (dua) lobang yang diberi sedotan, 1 (satu) buah korek api gas yang digunakan untuk membakar shabu.  Kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam dengan nomor whatsapp 0895353543500 yang terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dalam bertransaksi narkotika jenis shabu.
  • Barang bukti yang ditemukan berupa :
    • 1 (satu) buah plastic klip yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 0.24 (nol koma dua empat) gram beserta plastic klipnya,
    • 2 (dua) buah plastic klip kosong bekas menaruh shabu,
    • 2 (dua) buah pipet kaca bekas penggunaan shabu,
    • 3 (tiga) buah potongan sedotan,
    • 1 (satu) buah botol plastic yang pada tutupya diberi 2 (dua) lobang yang diberi sedotan,
    • 1 (satu) buah korek api gas.
    • 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam dengan nomor 085878943097 dan nomor whatsapp 0895353543500  nomor imei 356008730632125 dan 356152970632120.

 Semua barang bukti adalah milik terdakwa.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor 400.7.5/460 tanggal 30 Mei 2024 pada point kesimpulan bahwa dalam barang bukti Nomor BB/      -e/V/2024/Ditresnarkoba dengan Nomor kode Laboratorium 009065/T/05/2024 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Terdakwa mengakui bahwa dirinya tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki,   menyimpan atau menguasai narkotika dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu.

 Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


 
ATAU
KEDUA
 
---------- Bahwa terdakwa WAHYU WIDAYAT alias AAT pada waktu dan tempat seperti pada dakwaan Kesatu, penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan  tersebut terdakwa lakukan  dengan cara sebagai berikut :

  • Sekitar hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira jam 00.30 wib terdakwa menghubungi saksi Zumiyanto alias Zumek (berkas terpisah) dengan nomor whatsapp 085600471909 (yang dalam handphone terdakwa disimpan dengan nama Mandiri Jaya). Dari nomor whatsapp terdakwa 0895353543500 kemudian terdakwa pesan narkotika jenis shabu sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram dan diberi harga Rp 750.000,- (tujuhratus limapuluh ribu rupiah) dengan rincian uang sebesar Rp 650.000,- (enamratus limapuluh ribu rupiah) untuk membeli shabu dan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai upah. Kemudian saksi Zumiyanto alias Zumek meminta terdakwa untuk mentrasfer uang pembayaran melalui aplikasi dana dengan nomor 085600471909. Setelah itu sekira jam 01.00 wib terdakwa melakukan pembayaran melalui Aplikasi dana milik terdakwa dengan nomor 0895353543500 ke aplikasi Dana milik saksi Zumiyanto alias Zumek. Sekitar jam 11.00 wib  saksi Zumiyanto alias Zumek memghubungi terdakwa dan menerangkan bahwa barang (shabu) sudah ada, selanjutnya sekitar jam 16.00 wib sesuai kesepakatan terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut dengan cara ketemuan secara langsung di jalan pertigaan daaerah Ngablak, Piyungan, Bantul lalu saksi Zumiyanto alias Zumek menyerahkan 1 (satu) buah lakban warna merah yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu. Setelah menerima barang tersebut kemudian terdakwa pulang. Setelah terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu tersebut, sebagian narkotika jenis shabu tersebut terdakwa gunakan sendiri dan sebagian terdakwa simpan.
  • Terdakwa cara menggunakan shabu tersebut semula shabu ditaruh didalam pipet kaca dengan mengunakan potongan sedotan yang ujungnya runcing sebagai sedok kemudian pipet disambung ke sedotan selanjutnya sedotan di sambungkan ke botol yang ada airnya melalui tutupnya yang diberi dua lobang dan satu lubang diberi sedotan untuk menghisap kemudian shabu lalu pipet kaca yang didalamnya ada shabu tersebut dibakar menggunakan korek api gas lalu shabu yang dibakar tersebut mengeluarkan asap dan masuk ke botol kemudian keluar lewat sedotan lalu asap yang keluar dari sedotan tersebut dihisap / disedot kedalam mulut.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira jam 07.00 wib sewaktu terdakwa sedang tidur dirumahnya di Sentulrejo Rt 004 / Rw -, Kel/Desa. Bawuran, Pleret, Bantul, dibangunkan oleh istri terdakwa karena ada petugas kepolisian yang selanjutnya mengintrograsi terdakwa dan terdakwa mengakui jika menyimpan dan menggunakan narkotika jenis shabu. Selanjutnya  petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang- yang berada di dalam laci meja dalam kamar yang terdakwa gunakan untuk menggunakan narkotika jenis shabu berupa 1 (satu) buah plastic klip yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 0.24 (nol koma dua empat) gram beserta plastic klipnya, 2 (dua) buah plastic klip kosong bekas menaruh shabu, 2 (dua) buah pipet kaca bekas penggunaan shabu, 3 (tiga) buah potongan sedotan, 1 (satu) buah botol plastic yang pada tutupnya diberi 2 (dua) lobang yang diberi sedotan, 1 (satu) buah korek api gas yang digunakan untuk membakar shabu.  Kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam dengan nomor whatsapp 0895353543500 yang terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dalam bertransaksi narkotika jenis shabu.
  • Barang bukti yang ditemukan berupa :
    • 1 (satu) buah plastic klip yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 0.24 (nol koma dua empat) gram beserta plastic klipnya,
    • 2 (dua) buah plastic klip kosong bekas menaruh shabu,
    • 2 (dua) buah pipet kaca bekas penggunaan shabu,
    • 3 (tiga) buah potongan sedotan,
    • 1 (satu) buah botol plastic yang pada tutupya diberi 2 (dua) lobang yang diberi sedotan,
    • 1 (satu) buah korek api gas.
    • 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam dengan nomor 085878943097 dan nomor whatsapp 0895353543500  nomor imei 356008730632125 dan 356152970632120.

 Semua barang bukti adalah milik terdakwa.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor 400.7.5/460 tanggal 30 Mei 2024 pada point kesimpulan bahwa dalam barang bukti Nomor BB/      -e/V/2024/Ditresnarkoba dengan Nomor kode Laboratorium 009065/T/05/2024 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor Medis 00116664 tanggal 23 Mei 2024 dengan hasil  Amphetamine positif dan Metamphetamine positif.
  • Terdakwa mengakui bahwa dirinya tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk sebagai penyalahguna  narkotika golongan I bagi diri sendiri.

  
------------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pihak Dipublikasikan Ya