Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Btl PT. BPR Bank Bantul (Perseroda) SIGIT SUDARYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Bank Bantul (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RETA RUSYANA PRIMADANIPT. BPR Bank Bantul (Perseroda)
Tergugat
NoNama
1SIGIT SUDARYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 148.091.200,00
Petitum
  1. Menyatakan gugatan sederhana ini dapat diterima;
  2. Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verstek, banding dan kasasi;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.148.091.200,- (seratus empat puluh delapan juta Sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah), yang terdiri dari : a). Sisa Pokok  : Rp. 92.571.800,- b). Tunggakan Bunga   : Rp. 52.166.100,-c ). Denda   : Rp    3.353.300,-Apabila Tergugat lalai / tidak melaksanakan kewajibannya, maka perlu dilakukan penyitaan terhadap harta benda milik Tergugat berupa serupa sebidang tanah aset milik pihak Tergugat dengan Hak Milik Nomor: 13972 seluas 506 m2 (lima ratus enam meter persegi) atas nama Sigit Sudaryanto yang beralamat di Mulyodadi, Bambanglipuro, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
  6. Menghukum Tergugat agar dibatasi haknya terhadap sebidang tanah dengan Hak Milik Nomor: 13972 agar tidak dilakukan pemindahtanganan.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perhari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi Putusan Pengadilan terhitung 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diputus oleh Pengadilan Negeri Bantul
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak