| Petitum |
- Menyatakan gugatan sederhana ini dapat diterima;
- Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verstek, banding dan kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.148.091.200,- (seratus empat puluh delapan juta Sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah), yang terdiri dari : a). Sisa Pokok : Rp. 92.571.800,- b). Tunggakan Bunga : Rp. 52.166.100,-c ). Denda : Rp 3.353.300,-Apabila Tergugat lalai / tidak melaksanakan kewajibannya, maka perlu dilakukan penyitaan terhadap harta benda milik Tergugat berupa serupa sebidang tanah aset milik pihak Tergugat dengan Hak Milik Nomor: 13972 seluas 506 m2 (lima ratus enam meter persegi) atas nama Sigit Sudaryanto yang beralamat di Mulyodadi, Bambanglipuro, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Menghukum Tergugat agar dibatasi haknya terhadap sebidang tanah dengan Hak Milik Nomor: 13972 agar tidak dilakukan pemindahtanganan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perhari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi Putusan Pengadilan terhitung 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diputus oleh Pengadilan Negeri Bantul
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
|