Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
241/Pdt.P/2020/PN Btl Dra. Siti Murtyaningsih Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 241/Pdt.P/2020/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 12 Agu. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dra. Siti Murtyaningsih
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan sepenuhnya.
  2. Menyatakan bahwa adik kandung pemohon bernama Alm. Edi Marwoto telah meninggal dunia sehingga menyebabkan yang bersangkutan tidak dapat bertindak sebagaimana mestinya sebagai subjek hukum.
  3. Menetapkan pemohon Dra. Siti Murtyaningsih sebagai Wali dari Nanta Refiana dan Fabian Gigih Maulana guna mewakili, bertindak untuk dapat atas namanya dalam melakukan perbuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Memberikan biaya perkara permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak