INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 250/Pid.Sus/2020/PN Btl.(Narkotika) | Ari Martini, S.H. | SUPRIYONO Alias SUPREK Bin HARJO WIYONO alm | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Okt. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 250/Pid.Sus/2020/PN Btl.(Narkotika) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 12 Okt. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2154/M.4.12.3/Enz.2/10/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa SUPRIYONO Alias SUPREK Bin HARJO WIYONO (Alm) pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekira pukul 02.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2020 bertempat di Simpang Empat Ketandan Jalan Wonosari Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul Yogyakarta atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursornya tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari minggu tanggal 16 Agustus 2020 terdakwa didatangi Sdr. HENDICK AGUSTYONO dirumah kontrakan terdakwa dan memberitahu terdakwa bahwa bahan paket sabu akan turun di Solo lalu Sdr. HENDICK AGUSTYONO mengajak terdakwa untuk mengambil bahan sabu di Solo dan terdakwa menyetujui lalu terdakwa bersama sama Sdr. HENDICK AGUSTYONO dengan menggunakan mobil Honda Brio warna putih No. Pol AE-984- SR berangkat menuju ke Solo;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekira pukul 00.30 WIB sampai di alamat peletakan bahan paket sabu yaitu di area belakang pabrik es gang sebelum Indomaret belok kekiri ketemu tong belok kekiri sampai ketemu tiang listrik bahan tertutup batu, lalu terdakwa turun dari mobil mengambil paket bahan sabu tersebut kemudian terdakwa bawa masuk kedalam mobil,setelah didalam mobil terdakwa diminta membuka paket bahan sabu tersebut oleh Sdr. HENDICK AGUSTYONO, selanjutnya terdakwa bersama Sdr. HENDICK AGUSTYONO pulang menuju ke Yogyakarta, dalam perjalanan terdakwa bersama Sdr. HENDICK AGUSTYONO sempat memakai bahan sabu tersebut;
- Bahwa sekira pukul 01.30 WIB sampai di Piyungan Bantul, kemudian Sdr. HENDICK AGUSTYONO dan terdakwa menuju kerumah teman Sdr. HENDICK AGUSTYONO yang tidak terdakwa ketahui namanya di Piyungan Bantul lalu bersama sama mengkonsumsi bahan sabu tersebut;
- Bahwa sekira pukul 02.15 WIB Sdr. HENDICK AGUSTYONO dan terdakwa pulang dari rumah teman Sdr. HENDICK AGUSTYONO yang tidak terdakwa ketahui namanya menuju ke rumah terdakwa di Pogung Kidul RT.005 RW.049 Kel. Sinduhadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman;
- Bahwa sesampainya Simpang Empat Ketandan Jalan Wonosari Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul Yogyakarta ada beberapa petugas kepolisian memepet mobil yang terdakwa tumpangi yang dikemudikan oleh Sdr. HENDICK AGUSTYONO, lalu Sdr. HENDICK AGUSTYONO tancap gas menghindar dan meloloskan diri dari kepungan petugas dengan menabrakkan mobilnya ke mobil petugas kemudian melajukan mobilnya kebelakang sehingga menabrak sepeda motor anggota Tim yang posisinya ada dibelakang mobil yang dikemudikan Sdr. HENDICK AGUSTYONO sehingga anggota tim terseret dan terjepit di mobil orang lain yang posisinya berada dibelakang kendaraan Anggota Tim, oleh karena anggota Tim terancam jiwanya kemudian Tim melakukan tembakan peringatan agar Sdr. HENDICK AGUSTYONO menghentikan perbuatannya namun Sdr. HENDICK AGUSTYONO tidak menghiraukannya justru melajukan mobilnya dengan kecepatan tinggi namun beberapa saat kemudian mobil yang dikemudikan Sdr. HENDICK AGUSTYONO berhenti karena menabrak pembatas jalan dan baliho, kemudian terdakwa diamankan oleh petugas, sedangkan Sdr. HENDICK AGUSTYONO mengalami luka lalu petugas menghubungi ambulan untuk memberikan pertolongan kepada Sdr. HENDICK AGUSTYONO yang terlukauntuk dibawa ke RS Bhayangkara Polda DIY namun nyawa Sdr. HENDICK AGUSTYONO tidak tertolong, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil Honda Brio warna putih No. Pol AE-984- SR dengan disaksikan oleh saksi STEPHANUS KUSHARTAKA selaku warga masyarakat setempat, petugas menemukan :
- 3 (tiga) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisi shabu;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah tutup bong warna emas yang terdapat 2 (dua) buah sedotan warna putih;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) buah tas belanja warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merk evercross warna hitam dengan nomor simcard 081227995984;
- 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna putih gold dengan nomor simcard 081227995986;
- 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna putih No. Pol AE-984- SR dengan STNK an ANDIK FIRMAN SAPUTRA beserta kunci kontaknya;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekitar pukul 08.00 wib petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan terdakwa Pogung Kidul RT.005 RW.049 Kel. Sinduhadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman dengan disaksikan oleh saksi WAKIDI selaku warga masyarakat setempat dan petugas menemukan barang berupa :
- 2 (dua) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah lakban warna coklat;
- 140 (seratus empat puluh) buah sedotan warna putih; 24 (dua puluh empat) buah plastik klip ukuran 3 X 5 merk C-tik
- Bahwa ketika terdakwa melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursornya membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang atau tanpa resep dokter dan bukan dalam rangka kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi, hal tersebut bersesuaian dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor Lab : 2085/NNF/2020 tanggal 26 Agustus 2020 yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa drs. Teguh Prihmono,MH, Ibnu Sutarto,ST, Eko Fery Prasetyo, S.Si. dan Nur Taufik, S.T yang menyatakan dalam kesimpulannya :Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa dalam barang bukti No.BB-4322/2020/NNF berupa serbuk kristal dengan berat bersih 19,96697 gram, barang bukti No.BB-4323/2020/NNF berupa 1 (satu) pipet kaca berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,01634 gram diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan sisa barang bukti : setelah diperiksa barang bukti dengan berat bersih 19,87928 gram.
Sisa barang bukti tersebut dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih, pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel seperti contoh yang tertera pada pinggir Berita Acara ini, selanjutnya dijadikan barang bukti.
----- Perbuatan Terdakwa SUPRIYONO Alias SUPREK Bin HARJO WIYONO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
ATAU
KEDUA
----- Bahwa terdakwa SUPRIYONO Alias SUPREK Bin HARJO WIYONO (Alm) pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekira pukul 02.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2020 bertempat di Simpang Empat Ketandan Jalan Wonosari Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul Yogyakarta atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursornya tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari minggu tanggal 16 Agustus 2020 terdakwa didatangi Sdr. HENDICK AGUSTYONO dirumah kontrakan terdakwa dan memberitahu terdakwa bahwa bahan paket sabu akan turun di Solo lalu Sdr. HENDICK AGUSTYONO mengajak terdakwa untuk mengambil bahan sabu di Solo dan terdakwa menyetujui lalu terdakwa bersama sama Sdr. HENDICK AGUSTYONO dengan menggunakan mobil Honda Brio warna putih No. Pol AE-984- SR berangkat menuju ke Solo;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekira pukul 00.30 WIB sampai di alamat peletakan bahan paket sabu yaitu di area belakang pabrik es gang sebelum Indomaret belok kekiri ketemu tong belok kekiri sampai ketemu tiang listrik bahan tertutup batu, lalu terdakwa turun dari mobil mengambil paket bahan sabu tersebut kemudian terdakwa bawa masuk kedalam mobil,setelah didalam mobil terdakwa diminta membuka paket bahan sabu tersebut oleh Sdr. HENDICK AGUSTYONO, selanjutnya terdakwa bersama Sdr. HENDICK AGUSTYONO pulang menuju ke Yogyakarta, dalam perjalanan terdakwa bersama Sdr. HENDICK AGUSTYONO sempat memakai bahan sabu tersebut;
- Bahwa sekira pukul 01.30 WIB sampai di Piyungan Bantul, kemudian Sdr. HENDICK AGUSTYONO dan terdakwa menuju kerumah teman Sdr. HENDICK AGUSTYONO yang tidak terdakwa ketahui namanya di Piyungan Bantul lalu bersama sama mengkonsumsi bahan sabu tersebut;
- Bahwa sekira pukul 02.15 WIB Sdr. HENDICK AGUSTYONO dan terdakwa pulang dari rumah teman Sdr. HENDICK AGUSTYONO yang tidak terdakwa ketahui namanya menuju ke rumah terdakwa di Pogung Kidul RT.005 RW.049 Kel. Sinduhadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman;
- Bahwa sesampainya Simpang Empat Ketandan Jalan Wonosari Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul Yogyakarta ada beberapa petugas kepolisian memepet mobil yang terdakwa tumpangi yang dikemudikan oleh Sdr. HENDICK AGUSTYONO, lalu Sdr. HENDICK AGUSTYONO tancap gas menghindar dan meloloskan diri dari kepungan petugas dengan menabrakkan mobilnya ke mobil petugas kemudian melajukan mobilnya kebelakang sehingga menabrak sepeda motor anggota Tim yang posisinya ada dibelakang mobil yang dikemudikan Sdr. HENDICK AGUSTYONO sehingga anggota tim terseret dan terjepit di mobil orang lain yang posisinya berada dibelakang kendaraan Anggota Tim, oleh karena anggota Tim terancam jiwanya kemudian Tim melakukan tembakan peringatan agar Sdr. HENDICK AGUSTYONO menghentikan perbuatannya namun Sdr. HENDICK AGUSTYONO tidak menghiraukannya justru melajukan mobilnya dengan kecepatan tinggi namun beberapa saat kemudian mobil yang dikemudikan Sdr. HENDICK AGUSTYONO berhenti karena menabrak pembatas jalan dan baliho, kemudian terdakwa diamankan oleh petugas, sedangkan Sdr. HENDICK AGUSTYONO mengalami luka lalu petugas menghubungi ambulan untuk memberikan pertolongan kepada Sdr. HENDICK AGUSTYONO yang terlukauntuk dibawa ke RS Bhayangkara Polda DIY namun nyawa Sdr. HENDICK AGUSTYONO tidak tertolong, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil Honda Brio warna putih No. Pol AE-984- SR dengan disaksikan oleh saksi STEPHANUS KUSHARTAKA selaku warga masyarakat setempat, petugas menemukan :
- 3 (tiga) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisi shabu;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah tutup bong warna emas yang terdapat 2 (dua) buah sedotan warna putih;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) buah tas belanja warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merk evercross warna hitam dengan nomor simcard 081227995984;
- 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna putih gold dengan nomor simcard 081227995986;
- 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna putih No. Pol AE-984- SR dengan STNK an ANDIK FIRMAN SAPUTRA beserta kunci kontaknya;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekitar pukul 08.00 wib petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan terdakwa Pogung Kidul RT.005 RW.049 Kel. Sinduhadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman dengan disaksikan oleh saksi WAKIDI selaku warga masyarakat setempat dan petugas menemukan barang berupa :
- 2 (dua) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah lakban warna coklat;
- 140 (seratus empat puluh) buah sedotan warna putih; 24 (dua puluh empat) buah plastik klip ukuran 3 X 5 merk C-tik
- Bahwa ketika terdakwa melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursornya, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa ada ijin dari yang berwenang ataupun diperolehnya tanpa berdasarkan resep dokter, tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang atau tanpa resep dokter dan bukan dalam rangka kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi, hal tersebut bersesuaian dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor Lab : 2085/NNF/2020 tanggal 26 Agustus 2020 yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa drs. Teguh Prihmono,MH, Ibnu Sutarto,ST, Eko Fery Prasetyo, S.Si. dan Nur Taufik, S.T yang menyatakan dalam kesimpulannya :Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa dalam barang bukti No.BB-4322/2020/NNF berupa serbuk kristal dengan berat bersih 19,96697 gram, barang bukti No.BB-4323/2020/NNF berupa 1 (satu) pipet kaca berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,01634 gram diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan sisa barang bukti : setelah diperiksa barang bukti dengan berat bersih 19,87928 gram.
Sisa barang bukti tersebut dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih, pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel seperti contoh yang tertera pada pinggir Berita Acara ini, selanjutnya dijadikan barang bukti.
----- Perbuatan Terdakwa SUPRIYONO Alias SUPREK Bin HARJO WIYONO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA :
---------- Bahwa ia terdakwa SUPRIYONO Alias SUPREK Bin HARJO WIYONO (Alm) pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekira pukul 00.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2020 bertempat di perjalan antara Solo – Yogyakarta, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili, penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekira pukul 00.30 WIB setelah mengambil paket bahan sabu di Solo bersama Sdr. HENDICK AGUSTYONO, kemudian terdakwa bersama Sdr. HENDICK AGUSTYONO pulang menuju ke Yogyakarta, dalam perjalanan terdakwa bersama Sdr. HENDICK AGUSTYONO sempat memakai bahan sabu tersebut dengan cara
Sdr. HENDICK AGUSTYONO mengambil sebagian bahan sabu yang sebelumnya terdakwa ambil di Solo, kemudian Sdr. HENDICK AGUSTYONO menuangkan serbuk sabu kedalam pipet kaca kemudian pipet kaca dibakar menggunakan korek api hingga keluar asap pada sedotan satunya, lalu asap tersebut oleh Sdr. HENDICK AGUSTYONO hisap seperti menghisap rokok beberapa kali kemudian diserahkan kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa menghisap sebanyak 2 kali;
Bahwa selanjutnya ketika sampai di Piyungan Bantul terdakwa mengulangi perbuatan tersebut dengan cara yang sama, dan terdakwa sempat menghisap sebanyak 7 kali.
Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekira pukul 02.30 Wib. di Simpang Empat Ketandan Jalan Wonosari Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul Yogyakarta terdakwa ditangkap oleh petugas polisi dari Polda DIY kemudian terdakwa dibawa ke POLDA IY untuk dilakukan tes Urine.
- Bardasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY Nomor Rekam Medis : 00068576 No,LAB : # 47871 tanggal 17 Agustus 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Dhiwangkoro Aji Kadarmo, dokter, Spesialis Forensik, Diploma Medicine pada BIDDOKKES Polda DIY, menerangkan : Hasil Pemeriksaan urine A.n SUPRIYONO Alias SUPREK Bin HARJO WIYONO (Alm), menunjukkan hasil : Metamphetamine POSITIF;
- Bahwa terdakwa menyalah guna narkotika golongan I untuk dirinya sendiri tersebut tanpa seijin dari pihak yang berwenang atau tidak dilengkapi dengan resep dokter ;
----Perbuatan terdakwa SUPRIYONO Alias SUPREK Bin HARJO WIYONO (Alm)sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
a |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
