Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
250/Pid.Sus/2020/PN Btl.(Narkotika) Ari Martini, S.H. SUPRIYONO Alias SUPREK Bin HARJO WIYONO alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 250/Pid.Sus/2020/PN Btl.(Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Okt. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-2154/M.4.12.3/Enz.2/10/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Ari Martini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIYONO Alias SUPREK Bin HARJO WIYONO alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa  terdakwa  SUPRIYONO Alias SUPREK Bin HARJO WIYONO (Alm) pada hari Senin  tanggal 17 Agustus 2020  sekira pukul 02.30 Wib.  atau  setidak-tidaknya pada waktu  lain   pada tahun 2020 bertempat di Simpang Empat Ketandan Jalan Wonosari Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul Yogyakarta     atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursornya   tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara    sebagai   berikut : 
- Berawal    pada hari minggu  tanggal 16 Agustus 2020 terdakwa didatangi Sdr.  HENDICK AGUSTYONO dirumah kontrakan terdakwa dan memberitahu terdakwa bahwa bahan paket sabu akan turun di Solo lalu      Sdr.  HENDICK AGUSTYONO mengajak terdakwa untuk mengambil bahan sabu di Solo dan terdakwa menyetujui lalu terdakwa bersama sama Sdr.  HENDICK AGUSTYONO dengan menggunakan mobil Honda Brio warna putih No. Pol AE-984- SR berangkat menuju ke Solo;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekira pukul 00.30 WIB sampai di alamat peletakan bahan paket sabu yaitu di area belakang pabrik es gang sebelum Indomaret belok kekiri ketemu tong belok kekiri sampai ketemu tiang listrik bahan tertutup batu, lalu terdakwa turun dari mobil mengambil paket bahan sabu tersebut kemudian terdakwa bawa masuk kedalam mobil,setelah didalam mobil terdakwa diminta membuka paket bahan sabu tersebut  oleh Sdr.  HENDICK AGUSTYONO, selanjutnya terdakwa bersama Sdr.  HENDICK AGUSTYONO  pulang menuju ke Yogyakarta, dalam perjalanan terdakwa bersama Sdr.  HENDICK AGUSTYONO sempat memakai bahan sabu tersebut;
- Bahwa sekira pukul 01.30 WIB sampai di Piyungan Bantul, kemudian Sdr.  HENDICK AGUSTYONO dan terdakwa menuju kerumah teman Sdr.  HENDICK AGUSTYONO yang tidak terdakwa ketahui namanya di Piyungan Bantul lalu bersama sama mengkonsumsi bahan sabu tersebut;
- Bahwa sekira pukul 02.15 WIB  Sdr.  HENDICK AGUSTYONO dan terdakwa  pulang dari rumah teman Sdr.  HENDICK AGUSTYONO yang tidak terdakwa ketahui namanya menuju ke rumah terdakwa di Pogung Kidul RT.005  RW.049 Kel. Sinduhadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman;
- Bahwa sesampainya Simpang Empat Ketandan Jalan Wonosari Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul Yogyakarta     ada beberapa petugas kepolisian memepet mobil yang terdakwa tumpangi yang  dikemudikan oleh Sdr.  HENDICK AGUSTYONO, lalu Sdr.  HENDICK AGUSTYONO tancap gas menghindar dan meloloskan diri dari kepungan petugas dengan  menabrakkan mobilnya ke mobil petugas kemudian melajukan mobilnya kebelakang sehingga menabrak sepeda motor anggota Tim yang posisinya ada dibelakang mobil yang dikemudikan Sdr.  HENDICK AGUSTYONO sehingga anggota tim terseret dan terjepit di mobil orang lain yang posisinya berada dibelakang kendaraan Anggota Tim, oleh karena anggota Tim terancam jiwanya kemudian Tim melakukan tembakan peringatan agar Sdr.  HENDICK AGUSTYONO menghentikan perbuatannya namun Sdr.  HENDICK AGUSTYONO tidak menghiraukannya justru melajukan mobilnya dengan kecepatan tinggi namun beberapa saat kemudian mobil yang dikemudikan Sdr.  HENDICK AGUSTYONO berhenti karena menabrak pembatas jalan dan baliho, kemudian terdakwa   diamankan oleh petugas, sedangkan Sdr.  HENDICK AGUSTYONO mengalami luka lalu petugas menghubungi ambulan untuk memberikan pertolongan kepada Sdr.  HENDICK AGUSTYONO yang terlukauntuk dibawa ke RS Bhayangkara Polda DIY namun nyawa Sdr.  HENDICK AGUSTYONO tidak tertolong, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil Honda Brio warna putih No. Pol AE-984- SR dengan disaksikan oleh saksi STEPHANUS KUSHARTAKA selaku warga masyarakat setempat, petugas menemukan :
- 3 (tiga) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisi shabu;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah tutup bong warna emas yang terdapat 2 (dua) buah sedotan warna putih;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) buah tas belanja warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merk evercross warna hitam dengan  nomor simcard 081227995984;
- 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna putih gold dengan nomor simcard 081227995986;
- 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna putih No. Pol AE-984- SR dengan STNK an ANDIK FIRMAN SAPUTRA beserta kunci kontaknya;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekitar pukul 08.00 wib  petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan  terdakwa Pogung Kidul RT.005  RW.049 Kel. Sinduhadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman dengan disaksikan oleh saksi WAKIDI selaku warga masyarakat setempat dan petugas menemukan barang berupa :
- 2 (dua) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah lakban warna coklat;
- 140 (seratus empat puluh) buah sedotan warna putih; 24 (dua puluh empat) buah plastik klip ukuran 3 X 5 merk C-tik
- Bahwa ketika terdakwa melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursornya       membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang    beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang atau tanpa resep dokter dan bukan dalam rangka kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi, hal tersebut bersesuaian dengan  Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor  Lab : 2085/NNF/2020 tanggal 26 Agustus 2020 yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa drs. Teguh Prihmono,MH, Ibnu Sutarto,ST,    Eko Fery Prasetyo, S.Si.  dan Nur Taufik, S.T yang menyatakan dalam kesimpulannya :Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa dalam barang bukti No.BB-4322/2020/NNF    berupa serbuk kristal dengan berat bersih 19,96697 gram, barang bukti No.BB-4323/2020/NNF    berupa 1 (satu) pipet kaca berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,01634 gram  diatas adalah mengandung METAMFETAMINA    terdaftar dalam golongan I (satu)  nomor urut 61    Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009  tentang Narkotika.
Dan sisa barang bukti : setelah diperiksa barang bukti   dengan berat bersih 19,87928 gram.  
Sisa barang bukti tersebut dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih, pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel seperti contoh yang tertera pada pinggir Berita Acara ini, selanjutnya dijadikan barang bukti.
 
----- Perbuatan Terdakwa SUPRIYONO Alias SUPREK Bin HARJO WIYONO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 132 ayat (1) jo pasal   114 ayat (2)  Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009  tentang Narkotika;
 
ATAU
KEDUA
----- Bahwa  terdakwa  SUPRIYONO Alias SUPREK Bin HARJO WIYONO (Alm) pada hari Senin  tanggal 17 Agustus 2020  sekira pukul 02.30 Wib.  atau  setidak-tidaknya pada waktu  lain   pada tahun 2020 bertempat di Simpang Empat Ketandan Jalan Wonosari Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul Yogyakarta     atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursornya   tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai  atau menyediakan Narkotika    Golongan I  bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara    sebagai   berikut : 
- Berawal    pada hari minggu  tanggal 16 Agustus 2020 terdakwa didatangi Sdr.  HENDICK AGUSTYONO dirumah kontrakan terdakwa dan memberitahu terdakwa bahwa bahan paket sabu akan turun di Solo lalu      Sdr.  HENDICK AGUSTYONO mengajak terdakwa untuk mengambil bahan sabu di Solo dan terdakwa menyetujui lalu terdakwa bersama sama Sdr.  HENDICK AGUSTYONO dengan menggunakan mobil Honda Brio warna putih No. Pol AE-984- SR berangkat menuju ke Solo;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekira pukul 00.30 WIB sampai di alamat peletakan bahan paket sabu yaitu di area belakang pabrik es gang sebelum Indomaret belok kekiri ketemu tong belok kekiri sampai ketemu tiang listrik bahan tertutup batu, lalu terdakwa turun dari mobil mengambil paket bahan sabu tersebut kemudian terdakwa bawa masuk kedalam mobil,setelah didalam mobil terdakwa diminta membuka paket bahan sabu tersebut  oleh Sdr.  HENDICK AGUSTYONO, selanjutnya terdakwa bersama Sdr.  HENDICK AGUSTYONO  pulang menuju ke Yogyakarta, dalam perjalanan terdakwa bersama Sdr.  HENDICK AGUSTYONO sempat memakai bahan sabu tersebut;
- Bahwa sekira pukul 01.30 WIB sampai di Piyungan Bantul, kemudian Sdr.  HENDICK AGUSTYONO dan terdakwa menuju kerumah teman Sdr.  HENDICK AGUSTYONO yang tidak terdakwa ketahui namanya di Piyungan Bantul lalu bersama sama mengkonsumsi bahan sabu tersebut;
- Bahwa sekira pukul 02.15 WIB  Sdr.  HENDICK AGUSTYONO dan terdakwa  pulang dari rumah teman Sdr.  HENDICK AGUSTYONO yang tidak terdakwa ketahui namanya menuju ke rumah terdakwa di Pogung Kidul RT.005  RW.049 Kel. Sinduhadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman;
- Bahwa sesampainya Simpang Empat Ketandan Jalan Wonosari Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul Yogyakarta     ada beberapa petugas kepolisian memepet mobil yang terdakwa tumpangi yang  dikemudikan oleh Sdr.  HENDICK AGUSTYONO, lalu Sdr.  HENDICK AGUSTYONO tancap gas menghindar dan meloloskan diri dari kepungan petugas dengan  menabrakkan mobilnya ke mobil petugas kemudian melajukan mobilnya kebelakang sehingga menabrak sepeda motor anggota Tim yang posisinya ada dibelakang mobil yang dikemudikan Sdr.  HENDICK AGUSTYONO sehingga anggota tim terseret dan terjepit di mobil orang lain yang posisinya berada dibelakang kendaraan Anggota Tim, oleh karena anggota Tim terancam jiwanya kemudian Tim melakukan tembakan peringatan agar Sdr.  HENDICK AGUSTYONO menghentikan perbuatannya namun Sdr.  HENDICK AGUSTYONO tidak menghiraukannya justru melajukan mobilnya dengan kecepatan tinggi namun beberapa saat kemudian mobil yang dikemudikan Sdr.  HENDICK AGUSTYONO berhenti karena menabrak pembatas jalan dan baliho, kemudian terdakwa   diamankan oleh petugas, sedangkan Sdr.  HENDICK AGUSTYONO mengalami luka lalu petugas menghubungi ambulan untuk memberikan pertolongan kepada Sdr.  HENDICK AGUSTYONO yang terlukauntuk dibawa ke RS Bhayangkara Polda DIY namun nyawa Sdr.  HENDICK AGUSTYONO tidak tertolong, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil Honda Brio warna putih No. Pol AE-984- SR dengan disaksikan oleh saksi STEPHANUS KUSHARTAKA selaku warga masyarakat setempat, petugas menemukan :
- 3 (tiga) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisi shabu;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah tutup bong warna emas yang terdapat 2 (dua) buah sedotan warna putih;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) buah tas belanja warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merk evercross warna hitam dengan  nomor simcard 081227995984;
- 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna putih gold dengan nomor simcard 081227995986;
- 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna putih No. Pol AE-984- SR dengan STNK an ANDIK FIRMAN SAPUTRA beserta kunci kontaknya;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekitar pukul 08.00 wib  petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan  terdakwa Pogung Kidul RT.005  RW.049 Kel. Sinduhadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman dengan disaksikan oleh saksi WAKIDI selaku warga masyarakat setempat dan petugas menemukan barang berupa :
- 2 (dua) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah lakban warna coklat;
- 140 (seratus empat puluh) buah sedotan warna putih; 24 (dua puluh empat) buah plastik klip ukuran 3 X 5 merk C-tik
- Bahwa ketika terdakwa melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursornya,  memiliki, menyimpan, menguasai  atau menyediakan Narkotika    Golongan I  bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut   tanpa ada ijin dari yang berwenang ataupun diperolehnya tanpa berdasarkan resep dokter, tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang atau tanpa resep dokter dan bukan dalam rangka kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi, hal tersebut bersesuaian dengan  Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor  Lab : 2085/NNF/2020 tanggal 26 Agustus 2020 yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa drs. Teguh Prihmono,MH, Ibnu Sutarto,ST,    Eko Fery Prasetyo, S.Si.  dan Nur Taufik, S.T yang menyatakan dalam kesimpulannya :Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa dalam barang bukti No.BB-4322/2020/NNF    berupa serbuk kristal dengan berat bersih 19,96697 gram, barang bukti No.BB-4323/2020/NNF    berupa 1 (satu) pipet kaca berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,01634 gram  diatas adalah mengandung METAMFETAMINA    terdaftar dalam golongan I (satu)  nomor urut 61    Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009  tentang Narkotika.
Dan sisa barang bukti : setelah diperiksa barang bukti   dengan berat bersih 19,87928 gram.  
Sisa barang bukti tersebut dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih, pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel seperti contoh yang tertera pada pinggir Berita Acara ini, selanjutnya dijadikan barang bukti.
----- Perbuatan Terdakwa SUPRIYONO Alias SUPREK Bin HARJO WIYONO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 132 ayat (1) jo pasal   112 ayat (2)  Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009  tentang Narkotika.
 
ATAU 
KETIGA :
---------- Bahwa ia terdakwa  SUPRIYONO Alias SUPREK Bin HARJO WIYONO (Alm) pada hari Senin  tanggal 17 Agustus 2020  sekira pukul 00.30 Wib.  atau  setidak-tidaknya pada waktu  lain   pada tahun 2020 bertempat  di perjalan antara Solo – Yogyakarta, atau setidak-tidaknya disuatu tempat   yang Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili, penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai  berikut : 
- Berawal   pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekira pukul 00.30 WIB setelah mengambil paket bahan sabu  di Solo bersama Sdr.  HENDICK AGUSTYONO, kemudian   terdakwa bersama Sdr.  HENDICK AGUSTYONO  pulang menuju ke Yogyakarta, dalam perjalanan terdakwa bersama Sdr.  HENDICK AGUSTYONO sempat memakai bahan sabu tersebut dengan cara
Sdr.  HENDICK AGUSTYONO   mengambil sebagian bahan sabu yang sebelumnya terdakwa ambil di Solo, kemudian Sdr.  HENDICK AGUSTYONO  menuangkan serbuk sabu kedalam pipet kaca kemudian pipet kaca dibakar menggunakan korek api hingga keluar asap pada sedotan satunya, lalu asap tersebut oleh  Sdr.  HENDICK AGUSTYONO  hisap seperti menghisap rokok beberapa kali kemudian diserahkan kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa menghisap sebanyak 2 kali; 
Bahwa selanjutnya ketika sampai di Piyungan Bantul terdakwa mengulangi perbuatan tersebut dengan cara yang sama, dan terdakwa sempat menghisap sebanyak 7 kali.
Bahwa pada hari Senin  tanggal 17 Agustus 2020  sekira pukul 02.30 Wib.    di Simpang Empat Ketandan Jalan Wonosari Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul Yogyakarta terdakwa ditangkap oleh petugas polisi dari Polda  DIY kemudian terdakwa dibawa ke POLDA IY untuk dilakukan tes Urine.
- Bardasarkan  Hasil  Pemeriksaan Laboratorium dari  Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY Nomor  Rekam Medis : 00068576 No,LAB : # 47871 tanggal  17 Agustus  2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh  Pemeriksa  Dhiwangkoro Aji Kadarmo, dokter, Spesialis Forensik, Diploma Medicine pada BIDDOKKES Polda DIY,   menerangkan : Hasil Pemeriksaan urine  A.n SUPRIYONO Alias SUPREK Bin HARJO WIYONO (Alm), menunjukkan hasil   :  Metamphetamine POSITIF;
- Bahwa   terdakwa menyalah guna narkotika golongan I     untuk dirinya sendiri tersebut  tanpa seijin     dari pihak yang berwenang   atau tidak dilengkapi dengan resep dokter ;
----Perbuatan   terdakwa SUPRIYONO Alias SUPREK Bin HARJO WIYONO (Alm)sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  127  (1) huruf  a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 
a
Pihak Dipublikasikan Ya