Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus/2019/PN Btl (Kesehatan) DIAN NUR UMAMI ESTI RAHAYU, SH.MH ADITYA KURNIAWAN ALIAS CODOT bin SAMBUDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2019/PN Btl (Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-509/0.4.13/Ep.2/03/2019
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN NUR UMAMI ESTI RAHAYU, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADITYA KURNIAWAN ALIAS CODOT bin SAMBUDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ADITYA KURNIAWAN ALIAS CODOT  bin SAMBUDI pada hari  Selasa tanggal 1 Januari 2019 sekira pukul 21.00  wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan  Januari 2019 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di Desa Pendowoharjo .Kec, Sewon Kab Bantul atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  terdakwa telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau kesehatan yang tidak memenuhi standart  dan atau persyaratan keamanan,khasiat atau kemanfaatan,dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) 

Pihak Dipublikasikan Ya