| Dakwaan |
Bahwa terdakwa ADITYA KURNIAWAN ALIAS CODOT bin SAMBUDI pada hari Selasa tanggal 1 Januari 2019 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2019 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di Desa Pendowoharjo .Kec, Sewon Kab Bantul atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, terdakwa telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan,khasiat atau kemanfaatan,dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) |