| Dakwaan |
Kesatu :
----- Bahwa ia terdakwa Nanang Hermawan alias Kebo bin Sugiyono pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026 sekitar jam 19.25 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Pacar Dk. Bibis, RT. 03, Kal. Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 Ayat (2), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026 sekitar jam 15.00 Wib, saksi Windu Kuncoro bin Sarjono menghubungi terdakwa melalui telepon whatsapp dan bertanya kepada terdakwa “duwe opo bro? (punya apa bro?)” dan terdakwa menjawab “ono alprazolam (ada alprazolam)”, lalu saksi Windu Kuncoro bin Sarjono mengatakan “aku nyilih 3 lembar, sesuk nek tanggal periksaku tak balekke (aku pinjam tiga lembar, besok kalau tanggal perikosaku aku kembalikan)”, kemudian terdakwa menjawab “oke iki ono, arep dijupuk neng ndi? (oke ini ada, mau diambil di mana?)”, lalu saksi Windi Kuncoro bin Sarjono menjawab “ketemu neng Stadion Sultan Agung wae (ketemu di Stadion Sultan Agung saja)”,
- Bahwa kemudian pada sekitar jam 18.00 Wib, terdakwa menghubungi saksi Windu Kuncoro bin Sarjono melalui whatsapp dan mengatakan “iki arep tekan, aku dipethuk neng kidul Giwangan (ini sudah mau sampai, aku dijemput di selatan Giwangan)”, lalu saksi Windu Kuncoro bin Sarjono menjawab “oke tak rono (oke aku ke sana)”, kemudian pada sekitar jam 18.30 Wib terdakwa sampai di selatan Giwangan dan dijemput oleh saksi Windu Kuncoro bin Sarjono dengan menggunakan sepeda motor, lalu terdakwa dan saksi Windu Kuncoro bin Sarjono menuju ke sebelah pokok timur Stadion Sultan Agung di Pacar Dk. Bibis, RT. 03, Kal. Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul dan sampai di sana pada sekitar 19.25 Wib, kemudian terdakwa menyerahkan 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg kepada saksi Windu Kuncoro bin Sarjono sambil mengatakan “iki 3 lembar gowono sik, sesuk nek kowe periksa ijolono 3 lembar (ini ada 3 lembat, bawa saja dulu, besok kalau kamu periksa kamu kembalikan 3 lembar),
- Bahwa kemudian pada saat terdakwa dan saksi Windu Kuncoro bin Sarjono sedang mengobrol, datang petugas kepolisian dari satresnarkorba Polres Bantul dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi Windu Kuncoro bin Sarjono, pada saat dilakukan penggeladahan ditemukan barang berupa 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg dan saat diinterogasi saksi Windu Kuncoro bin Sarjono mengaku mendapatkan pil tersebut dari terdakwa,
- Bahwa kemudian petugas kepolisian dari satresnarkorba Polres Bantul langsung menangkap terdakwa yang pada saat itu sedang bersama saksi Windu Kuncoro bin Sarjono dan pada saat dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa ditemukan barang berupa 50 (lima puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg, 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg, 17 (tujuh belas) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Hexymer trihexyphenidyl HCL tablet 2 mg, 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona Clonazepam tablet 2 mg dan 1 (satu) lembar kartu periksa dari Apotek Bayan Sehat Farma atas nama Nanang Hermawan yang disimpan di dalam tas selempang warna coklat bertuliskan Polo Riel, serta 1 (satu) buah handphone merk Tecno Spark 6 Go warna biru dengan nomor WA 089506843672 nomer imei 355297290330508,
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang hasilnya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No : R/400.7.5/126/D13.1 tanggal 7 Februari 2025 dengan kesimpulan :
- Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. BB/31/V/2026/Sat Resnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 010955/T/05/2026 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki kewenangan dalam menyalurkan 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg kepada saksi Windu Kuncoro bin Sarjono.
----- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 60 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. -------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua :
----- Bahwa ia terdakwa Nanang Hermawan alias Kebo bin Sugiyono pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026 sekitar jam 19.25 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Pacar Dk. Bibis, RT. 03, Kal. Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 Ayat (1), Pasal 14 Ayat (2), Pasal 14 Ayat (4), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026 sekitar jam 15.00 Wib, saksi Windu Kuncoro bin Sarjono menghubungi terdakwa melalui telepon whatsapp dan bertanya kepada terdakwa “duwe opo bro? (punya apa bro?)” dan terdakwa menjawab “ono alprazolam (ada alprazolam)”, lalu saksi Windu Kuncoro bin Sarjono mengatakan “aku nyilih 3 lembar, sesuk nek tanggal periksaku tak balekke (aku pinjam tiga lembar, besok kalau tanggal perikosaku aku kembalikan)”, kemudian terdakwa menjawab “oke iki ono, arep dijupuk neng ndi? (oke ini ada, mau diambil di mana?)”, lalu saksi Windi Kuncoro bin Sarjono menjawab “ketemu neng Stadion Sultan Agung wae (ketemu di Stadion Sultan Agung saja)”,
- Bahwa kemudian pada sekitar jam 18.00 Wib, terdakwa menghubungi saksi Windu Kuncoro bin Sarjono melalui whatsapp dan mengatakan “iki arep tekan, aku dipethuk neng kidul Giwangan (ini sudah mau sampai, aku dijemput di selatan Giwangan)”, lalu saksi Windu Kuncoro bin Sarjono menjawab “oke tak rono (oke aku ke sana)”, kemudian pada sekitar jam 18.30 Wib terdakwa sampai di selatan Giwangan dan dijemput oleh saksi Windu Kuncoro bin Sarjono dengan menggunakan sepeda motor, lalu terdakwa dan saksi Windu Kuncoro bin Sarjono menuju ke sebelah pokok timur Stadion Sultan Agung di Pacar Dk. Bibis, RT. 03, Kal. Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul dan sampai di sana pada sekitar 19.25 Wib, kemudian terdakwa menyerahkan 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg kepada saksi Windu Kuncoro bin Sarjono sambil mengatakan “iki 3 lembar gowono sik, sesuk nek kowe periksa ijolono 3 lembar (ini ada 3 lembat, bawa saja dulu, besok kalau kamu periksa kamu kembalikan 3 lembar),
- Bahwa kemudian pada saat terdakwa dan saksi Windu Kuncoro bin Sarjono sedang mengobrol, datang petugas kepolisian dari satresnarkorba Polres Bantul dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi Windu Kuncoro bin Sarjono, pada saat dilakukan penggeladahan ditemukan barang berupa 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg dan saat diinterogasi saksi Windu Kuncoro bin Sarjono mengaku mendapatkan pil tersebut dari terdakwa,
- Bahwa kemudian petugas kepolisian dari satresnarkorba Polres Bantul langsung menangkap terdakwa yang pada saat itu sedang bersama saksi Windu Kuncoro bin Sarjono dan pada saat dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa ditemukan barang berupa 50 (lima puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg, 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg, 17 (tujuh belas) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Hexymer trihexyphenidyl HCL tablet 2 mg, 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona Clonazepam tablet 2 mg dan 1 (satu) lembar kartu periksa dari Apotek Bayan Sehat Farma atas nama Nanang Hermawan yang disimpan di dalam tas selempang warna coklat bertuliskan Polo Riel, serta 1 (satu) buah handphone merk Tecno Spark 6 Go warna biru dengan nomor WA 089506843672 nomer imei 355297290330508,
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang hasilnya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No : R/400.7.5/126/D13.1 tanggal 7 Februari 2025 dengan kesimpulan :
- Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. BB/31/V/2026/Sat Resnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 010955/T/05/2026 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki kewenangan dalam menyerahkan 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg kepada saksi Windu Kuncoro bin Sarjono.
----- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 60 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. ------------------------------------------------------------------------------------------------- |