Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.B/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.ANDRI DEWI ASTUTY, S.H.
3.LATIFAH ZAHRAH, SH MH
ERNANDA AKHSANTO Als NANDA Bin YUNANTO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 139/Pid.B/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2880/M.4.12.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2ANDRI DEWI ASTUTY, S.H.
3LATIFAH ZAHRAH, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERNANDA AKHSANTO Als NANDA Bin YUNANTO (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa ERNANDA AKHSANTO Alias NANDA Bin (Alm) YUNANTO, bersama-sama dengan saksi YOGA BAYU PRASETYO (dalam berkas perkara dan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 04.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Dsn. Kalangan Rt 01, Kal. Bangunjiwo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------

Berawal pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa diajak saksi Yoga Bayu Prasetyo  untuk berputar-putar dengan sepeda motor Vario warna hitam dengan No.Pol terdakwa lupa yang merupakan milik terdakwa untuk mencari sasaran sepeda motor milik orang lain yang mau diambil oleh terdakwa dan saksi Yoga Bayu Prasetyo. Setelah lama berputar-putar dengan sepeda motor Vario warna hitam dengan No.Pol terdakwa lupa milik terdakwa, lalu pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 04.00 WIB terdakwa dan saksi  Yoga Bayu Prasetyo berhenti di depan teras yang disamping kanan dan kiri terdapat pagar tertutup, namun depan halaman tidak terdapat pagar rumah milik saksi Jihan Sajidah  yang beralamat di Dsn. Kalangan Rt 001, Kel. Bangunjiwo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul yang sedang terparkir 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2019 warna coklat hitam No. Pol: AB-4055-LB No rangka MH1JM3127KK841728, no Mesin JM31E2837163 atas nama JIHAN SAJIDAH alamat Dsn.Semampir Rt 04, Kal. Panjangrejo, Kap .Pundong, Kab. Bantul, selanjutnya  saksi Yoga Bayu Prasetyo  turun dari sepeda motor Vario warna hitam dengan No.Pol terdakwa lupa milik terdakwa, sedangkan terdakwa tetap berada di atas sepeda motor VARIO warna hitam dengan No.Pol terdakwa lupa milik terdakwa dengan kondisi mesin menyala untuk mengawasi situasi sekitar. Setelah saksi Yoga Bayu Prasetyo berhasil mendekati sepeda motor Scoopy tersebut kemudian menendang ban belakang sepeda motor Honda Scoopy tersebut untuk mengecek apakah ada alarm yang berbunyi, selanjutnya saksi Yoga Bayu Prasetyo  menggerakan stang sepeda motor yang tidak dikunci stang, lalu saksi Yoga Bayu Prasetyo  memundurkan sepeda motor Honda Scoopy tersebut dan menuntunnya ke arah terdakwa  yang sudah siap dengan sepeda motor VARIO warna hitam dengan No.Pol terdakwa lupa milik terdakwa. Kemudian saksi Yoga Bayu Prasetyo  menaiki sepeda motor Scoopy tersebut dan terdakwa postap sepeda motor Honda Scoopy dengan kaki sebelah kiri sampai di daerah Pajangan lalu terdakwa bergantian posisi dengan saksi Yoga Bayu Prasetyo  yang postap, sedangkan terdakwa menaiki sepeda motor Honda Scoopy tersebut sampai rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Wirosutan Rt 31, Kal. Srigading, Kap. Sanden, Kab. Bantul, kemudian oleh saksi Yoga Bayu Prasetyo  memarkirkan  sepeda motor Honda Scoopy di dalam ruang tamu rumah terdakwa, kemudian sepeda motor Honda Scoopy tersebut diserahkan oleh saksi Yoga Bayu Prasetyo kepada Saksi Neni Yuniarti sebagai hadiah dari saksi Yoga Bayu Prasetyo. Kemudian selama kurang lebih 2 (dua) minggu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2019 warna coklat hitam No. Pol: AB-4055-LB No rangka MH1JM3127KK841728, no Mesin JM31E2837163 atas nama JIHAN SAJIDAH alamat Dsn.Semampir Rt 04, Kal. Panjangrejo, Kap.Pundong,Kab.Bantul berada di dalam rumah terdakwa, lalu saksi Neni Yuniarti memanggil tukang kunci yang berada di daerah Bejen, Bantul untuk membuat kunci duplikat sepeda motor Honda Scoopy tersebut dan mengganti plat nomor polisi dan melepas plat nomor polisi AB-4055-LB dengan biaya sebedar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah itu saksi Neni Yuniarti menggunakan sepeda motor Honda Scoopy tersebut untuk melakukan pencurian di daerah Kretek, Bantul.

Bahwa  terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2019 warna coklat hitam No. Pol: AB-4055-LB No rangka MH1JM3127KK841728, no Mesin JM31E2837163 atas nama JIHAN SAJIDAH alamat Dsn.Semampir Rt 04,Kal. Panjangrejo, Kap.Pundong,Kab.Bantul bersama-sama dengan saksi Yoga Bayu Prasetyo tanpa ijin atau sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi Jihan Sajidah.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Jihan Sajidah mengalami kerugian sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah). 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.  --------  

Pihak Dipublikasikan Ya