Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
237/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Junita Astuti, SH MH
2.Nur Hadi Yutama, SH MH
BAGAS AWALIL RIZKY Alias PHELO Bin (Alm) RUSMANTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 237/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2419/M.4.12.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Junita Astuti, SH MH
2Nur Hadi Yutama, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGAS AWALIL RIZKY Alias PHELO Bin (Alm) RUSMANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu
Bahwa BAGAS AWALIL RIZKY alias PHELO Bin (Alm) RUSMANTO pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 Wib atau  setidak-tidaknya pada waktu lain  disekitar bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya didalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pabringan Selatan Ngupasan Gondomanan Kota Yogyakarta atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta oleh karena para saksi dalam perkara ini sebagian besar bertempat tinggal di wilayah kota Bantul, sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, barang siapa menyerahkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam rangka peredaran hanya dapat dilakukan oleh pabrik obat kepada pedagang besar farmasi, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah sakit dan lembaga penelitian dan / atau lembaga pendidikan. Pedagang besar farmasi kepada pedagang besar farmasi lainnya, apotel, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah sakit dan lembaga penelitian dan / atau lembaga pendidikan. Sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah kepada rumah sakit pemerintah, Puskesmas dan balai pengobatan pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------


Bermula dari saksi Totok bersama dengan Tim Satresnarkoba sedang melakukan patrol dijalam lalu saksi Totok merasa curiga dengan pengendara sepeda motor yaitu terdakwa yang mana saat itu sedang berboncengan dengan saksi Rehan (dalam berkas terpisah) melaju dengan kecepatan tinggi lalu saksi Totok beserta Tim mengejar dan memberhentikan terdakwa dan saat berhasil diberhentikan langsung saksi Totok beserta Tim langsung melakukan pengecekan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi Rehan (dalam berkas terpisah) dan saat dilakukan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastic klip bening bertuliskan RSK “Puri Nirmala” atas nama terdakwa yang didalamnya berisi 25 (dua puluh lima) tablet kemasan warna biru silver bertuliskan Mersi Atarax 1 Aplrazolam tablet 1 mg yang saat itu disimpan di saku celana sebelah kanan yang terdakwa pakai selanjutnya ditemukan kartu pengambilan obat dan diakui oleh terdakwa itu semua adalah milik terdakwa selanjutnya dari Rehan (dalam berkas terpisah) saat digeledah ditemukan 2 (dua) butir tablet kemasan warna biru silver mersi Atarax 1 Alprazolam tablet 1 mg dan diakui bahwa tablet tersebut adalah milik saksi Rehan (dalam berkas terpisah) dan saksi Rehan (dalam berkas terpisah)  mendapat tablet tersebut dari terdakwa selanjutnya terdakwa dan saksi Rehan (dalam berkas terpisah) berikut barangbuktinya dibawa dan diamankan ke Polres Bantul.

 
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No : 400.7.5/531  tanggal 11 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Seviana Primawati, Chintya Yuli Astuti, S. Farm., Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST., MT dan diketahui oleh Kepala Laboratorium yaitu Dr.Woro Umi Ratih, M.Kes.,Sp PK terhadap Barang bukti : BB/65/VI/2024/Satresnarkoba dengan kode Lab 019963/T/06/2024/ mengandung Alprazolam dan terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 2 Lampiran UU RI No.05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

                                                         
--------- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memiliki menyimpan dan/atau membawa Psikotropika.
 
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.--------------------------------------------------------------


Atau
Kedua

 
 
---------- Bahwa BAGAS AWALIL RIZKY alias PHELO Bin (Alm) RUSMANTO pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 Wib atau  setidak-tidaknya pada waktu lain  disekitar bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya didalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pabringan Selatan Ngupasan Gondomanan Kota Yogyakarta atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta oleh karena para saksi dalam perkara ini sebagian besar bertempat tinggal di wilayah kota Bantul, sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, barang siapa menyerahkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam rangka peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, Puskesmas, balai pengobatan dan dokter.  Penyerahan psikotropika oleh apotek hanya dapat dilakukan kepada apotik lainnya, rumah sakit, Puskesmas, balai pengobatan, dokter dan kepada pengguna/pasien. Penyerahan psikotropika oleh rumah sakit, balai pengobatan, Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan kepada pengguna/pasien. Penyerahan psikotropika oleh apotek, rumah sakit, Puskesmas dan balai pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan resep dokter, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------

Bermula dari saksi Totok bersama dengan Tim Satresnarkoba sedang melakukan patrol dijalam lalu saksi Totok merasa curiga dengan pengendara sepeda motor yaitu terdakwa yang mana saat itu sedang berboncengan dengan saksi Rehan (dalam berkas terpisah) melaju dengan kecepatan tinggi lalu saksi Totok beserta Tim mengejar dan memberhentikan terdakwa dan saat berhasil diberhentikan langsung saksi Totok beserta Tim langsung melakukan pengecekan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi Rehan (dalam berkas terpisah) dan saat dilakukan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastic klip bening bertuliskan RSK “Puri Nirmala” atas nama terdakwa yang didalamnya berisi 25 (dua puluh lima) tablet kemasan warna biru silver bertuliskan Mersi Atarax 1 Aplrazolam tablet 1 mg yang saat itu disimpan di saku celana sebelah kanan yang terdakwa pakai selanjutnya ditemukan kartu pengambilan obat dan diakui oleh terdakwa itu semua adalah milik terdakwa selanjutnya dari Rehan (dalam berkas terpisah) saat digeledah ditemukan 2 (dua) butir tablet kemasan warna biru silver mersi Atarax 1 Alprazolam tablet 1 mg dan diakui bahwa tablet tersebut adalah milik saksi Rehan (dalam berkas terpisah) dan saksi Rehan (dalam berkas terpisah)  mendapat tablet tersebut dari terdakwa selanjutnya terdakwa dan saksi Rehan (dalam berkas terpisah) berikut barangbuktinya dibawa dan diamankan ke Polres Bantul.

 
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No : 400.7.5/531  tanggal 11 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Seviana Primawati, Chintya Yuli Astuti, S. Farm., Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST., MT dan diketahui oleh Kepala Laboratorium yaitu Dr.Woro Umi Ratih, M.Kes.,Sp PK terhadap Barang bukti : BB/65/VI/2024/Satresnarkoba dengan kode Lab 019963/T/06/2024/ mengandung Alprazolam dan terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 2 Lampiran UU RI No.05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

                                                         
--------- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memiliki menyimpan dan/atau membawa Psikotropika.
 
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya