| Dakwaan |
Bahwa terdakwa KISWANTO Bin SURYANTO (Alm) pada hari Jum’at tanggal 13 Agustus 2021 sekira jam 21.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Toko Huda Mulya Dusun Jembangan RT 04 Kel. Segoroyoso Kec. Pleret Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya), yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa menuju ke toko Huda Mulya dengan cara mengendarai sepeda motor merk honda type NF 100 D, warna hitam merah, nomor Polisi AB 3935 AL No. Rangka : MH1KEVA255K00694 No mesin : KEVAE2005485 kemudian sesampainya terdakwa di area persawahan rumput gajah (rumput kolonjono) maka terdakwa meletakkan sepeda motor tersebut, selanjutnya terdakwa menuju samping timur toko Huda Mulya sambil terdakwa membawa senter dan alat berupa tatah/pahat, lalu terdakwa masuk ke dalam toko melalui samping dan memanjat tembok kemudian terdakwa naik ke atap dan membuka beberapa genting, selanjutnya setelah genting terbuka terdakwa menjebol plavon yang ada di bawah genting setelah jebol terdakwa menggunakannya untuk turun ke dalam toko, setelah sampai di dalam toko terdakwa berjalan dan naik tangga kemudian terdakwa mencongkel pintu dengan menggunakan alat berupa tatah yang sudah terdakwa persiapkan dari rumah, kemudian terdakwa masuk dan mencabut stop kontak cctv, selanjutnya terdakwa turun lagi melewati tangga menuju ke dalam toko dan mengambil uang yang berada di dalam kotak infaq kurang lebih Rp. 21.500,- (dua puluh satu ribu lima ratus rupiah) kemudian terdakwa memasukkan ke dalam tas kresek dan terdakwa mengambil kurang lebih 14 (empat belas) bungkus rokok serta kurang lebih 14 (empat belas) buah korek gas lalu terdakwa masukkan ke dalam sak kecil berwarna putih, setelah berhasil mengambil kotak infak dan beberapa bungkus rokok serta korek gas kemudian terdakwa naik lagi ke atap yang semula terdakwa buka gentingnya. Pada saat terdakwa masih berada di atas genting, saksi BAKRONI dan saksi PANGGIH NURHUDA tiba di toko Huda Mulya dan melihat ada terdakwa kemudian saksi BAKRONI dan saksi PANGGIH NURHUDA menyuruh terdakwa turun dan setelah terdakwa turun lalu terdakwa dibawa ke depan toko Huda Mulya dan terdakwa mengaku telah mengambil barang-barang di dalam toko Huda Mulya.
- Bahwa terdakwa mengambil uang dan beberapa bungkus rokok serta korek gas di toko Huda Mulya tersebut tanpa ijin maupun tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi PANGGIH NURHUDA.
- Bahwa toko Huda Mulya setiap harinya siang dan malam ada yang tinggal di toko Huda untuk menjaganya yaitu saksi PANGGIH NURHUDA, dan pada saat kejadian tersebut saksi PANGGIH NURHUDA sedang ke masjid.
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut toko Huda Mulya mengalami kerugian kerugian materi ± Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3, 5, KUHP. |