Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
289/Pdt.P/2026/PN Btl M. WAKHID EFFENDI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 289/Pdt.P/2026/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1M. WAKHID EFFENDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul cq. Hakim Pemeriksa Perkara a quo berkenan untuk memeriksa Permohonan ini dan selanjutnya berkenan pula menetapkan:

PRIMAIR

1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;

2. Menyatakan perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 15059/Disp./1990. tertanggal 03 April 1991 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil/Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil Kabupaten Bantul dalam dalam redaksi nama PEMOHON dan nama Ibu Kandung PEMOHON yang semula tertulis nama MUHAMMAD WACHID EFFENDI diperbaiki menjadi MUHAMMAD WAKHID EFFENDI, dan nama Ibu Kandung PEMOHON yang semula tertulis SITI MARTINI diperbaiki menjadi SITI MURTINI adalah sah menurut hukum;

3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk mencatatkan tentang perbaikan tersebut pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan;

4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini menurut hukum.

SUBSIDAIR

Apabila Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon ditetapkan sebagaimana mestinya.

Demikian Permohonan ini kami ajukan kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bantul dengan harapan agar Permohonan ini dikabulkan dan mendapatkan Penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak