Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
322/Pid.B/2024/PN Btl 1.Junita Astuti, SH MH
2.Muninggar Setyani, SH
APRILIAN HOGI WIJAYA als HOGI Bin MUJIONO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 322/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3293/M.4.12.3/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Junita Astuti, SH MH
2Muninggar Setyani, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1APRILIAN HOGI WIJAYA als HOGI Bin MUJIONO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------  Bahwa  terdakwa APRILIAN HOGI WIJAYA Als HOGI Bin MUJIONO (Alm),  Pada hari Selasa Tanggal 30 Juli 2024  sekira jam 12.30  Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  dalam bulan  Juli tahun 2024, bertempat di warung kelontong di Dsn. Baros Rt.002 Ds. Tirtohargo Kec. Kretek Kab. Bantul   atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam  daerah hukum Pengadilan  Negeri  Bantul, “mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa terdakwa yang pada awalnya sudah memiliki niat untuk mencuri langsung mencari sasaran ke daerah kewilayah selatan (sekitaran pantai) dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol AB 6040 AG warna hitam selanjutnya setelah sampai di wilayah Kretek Bantul terdawa melihat ada sebuah warung kelontong dan di sekitarnya dalam kondisi sepi lalu terdakwa memarkirkan sepeda motornya didepan warung kelontong tersebut kemudian terdakwa turun dan langsung bertemu dengan saksi Windarti selaku pemilik kelontong kemudian terdakwa mengatakan ingin membeli telur, minyak, tepung, mie bihun, racik sop dan agar-agar swalaw lalu saksi Windarti mengambil barang-barang yang  terdakwa pesan dan saat saksi Windarti menyiapkan pesanan terdakwa, terdakwa dengan tangan kanan nya mengambil dompet warna merah maroon  milik saksi Windarti yang berada di etalase dan keberadaan dompet tersebut sudah terdakwa lihat sejak awal terdakwa masuk kedalam toko kelontong tersebut selanjutnya setelah terdakwa ambil dompet tersebut terdakwa selipkan di celana belakang dan tertutup baju terdakwa lalu tidak lama dari itu saksi Windarti melihat dompet miliknya yang terletak di etalase sudah tidak ada lagi dan spontan saksi Windarti langsung mencurigai terdakwa dengan mengatakan kepada terdakwa ”kowe maling yo?” lalu terdakwa langsung mengembalikan dompet tersebut dan terdakwa lari keluar toko kelontong dan saksi Windarti langsung teriak maling hingga warga berdatangan dan terdakwa berhasil diamankan oleh warga dan diamankan oleh petugas Kepolisian.


Bahwa akibat perbuatan terdakwa,  saksi Windarti mengalami kerugian sebesar  Rp. 2.830.000,00 (dua juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah).

 

-------- Perbuatan  terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana   dalam  pasal 362 KUHP---

Pihak Dipublikasikan Ya