Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
97/Pdt.G/2023/PN Btl PT Cargill Indonesia 1.Ari Martopo
2.HM Temu Panggih Raharja, SPd., SE. MM
3.Drh. Gatot Haryanto
4.Drh. Windiyanto
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 97/Pdt.G/2023/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 25 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Cargill Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Warakah AnharPT Cargill Indonesia
Tergugat
NoNama
1Ari Martopo
2HM Temu Panggih Raharja, SPd., SE. MM
3Drh. Gatot Haryanto
4Drh. Windiyanto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah wanprestasi kepada PENGGUGAT;

3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kewajibannya sebesar Rp 676.022.500,- secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT;

4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar penalty/denda sebesar 2% per bulan atas jumlah yang belum dibayar tersebut terhitung sejak tanggal 2 Januari 2016 sampai PARA TERGUGAT membayar lunas;

5. Menyatakan sah dan berharga (sita jaminan) yang telah diletakkan atas:

a. Ds. Cangkring Malang Rt. 06 No. 40, Timbulharjo Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;

b. Kayuhan Kulon Rt.03 Triwidadi Pajangan, Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;

c. Perum Puri Balecatur Asri No.36, Gamping, Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;

d. Perumahan Puri Tirta Mas No.38, Rt.007/Rw.002, Magelang, Provinsi Jawa Tengah.

6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun diajukan banding, verzet maupun kasasi (uitvoerbaard bij voorraad);

7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak