Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.S/2014/PN.Btl Wijayanti, S.H. 1.PUNTODEWO Bin PRIONO
2.RAVEN JOANA Alias JOHAN WAHYUDI Bin RAYE ZUAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Mar. 2014
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 15/Pid.S/2014/PN.Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2014
Nomor Surat Pelimpahan B-593 / O.4.13 / Epp.2 / 03 / 2014
Penuntut Umum
NoNama
1Wijayanti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUNTODEWO Bin PRIONO[Penahanan]
2RAVEN JOANA Alias JOHAN WAHYUDI Bin RAYE ZUAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL P-30

?UNTUK KEADILAN?

CATATAN PENUNTUT UMUM

UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN

No. Reg. Perk. : PDM- /BNTUL/ 03 /2014

  1. I. Identitas Terdakwa :

TERDAKWA I

Nama lengkap :PUNTODEWO Bin PRIONO.

Tempat lahir :Bantul.

Umur/tanggal lahir :22 Tahun/ 16 November 1991.

Jenis kelamin :Laki-laki.

Kebangsaan :Indonesia.

Tempat tinggal :Dusun Bentangan, Sumberan RT 51, Argodadi

Kecamatan Sedayu Kabupaten Bantul

Agama :Islam.

Pekerjaan : Tidak Bekerja

Pendidikan :SMP.

TERDAKWA II

Nama lengkap :RAVEN JOANA Alias JOHAN

Alias JOHAN WAHYUDI Bin RAZE YUAN

Tempat lahir :Palembang.

Umur/tanggal lahir :22 Tahun/ 21 September 1978.

Jenis kelamin :Laki-laki.

Kebangsaan :Indonesia.

Tempat tinggal :Plaju, Palembang Sumatera Selatan

Agama :Islam.

Pekerjaan :Buruh.

Pendidikan :SMP (Tidak Tamat).

  1. II. Penahanan:

- Tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini (para terdakwa merupakan narapidana yang sedang menjalani pidana di Rutan Bantul)

  1. III. CATATAN PENUNTUT UMUM :

--------Bahwa terdakwa I Puntodewo Bin Priono bersama-sama dengan terdakwa II Raven Joana Alias Johan Alias Johan Wahyudi Bin Raze Yuan pada hari Rabu, tanggal 4 Desember 2013 sekitar pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Desember 2013, atau setidaknya terjadi pada tahun 2013, bertempat di rumah saksi korban Ery Hendrawan di Bentangan, Sumberan RT 51, Argodadi, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) buah power bank merk Vivan warna putih, 1 (satu) buah hand phone merk blackberry CDMA Aries 8530, 1 (satu) buah charger merek Samsung, 1 (satu) buah hand phone CDMA merk Hepi, dan uang sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) milik saksi korban Ery Hendrawan dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa I Puntodewo Bin Priono dan terdakwa II Raven Joana Alias Johan Alias Johan Wahyudi Bin Raze Yuan mendatangi rumah milik saksi Ery Hendrawan dengan berjalan kaki. Setelah mengetahui rumah tersebut kosong, terdakwa I Puntodewo Bin Priono dan terdakwa II Raven Joana Alias Johan Alias Johan Wahyudi Bin Raze Yuan kemudian berbagi tugas di mana terdakwa I Puntodewo Bin Priono yang masuk ke dalam rumah, sementara terdakwa II Raven Joana Alias Johan Alias Johan Wahyudi Bin Raze Yuan bertugas berjaga-jaga di luar rumah saksi korban Ery Hendrawan dan memberitahu apabila ada orang yang datang dengan memberi isyarat kepada terdakwa I Puntodewo Bin Priono. Selanjutnya terdakwa I Puntodewo Bin Priono kemudian masuk ke dalam rumah saksi korban Ery Hendrawan melalui pintu garasi, dengan cara melepaskan rantai yang diikatkan pada pintu tersebut, kemudian terdakwa I Puntodewo Bin Priono mencongkel palang pintu dalam dengan menggunakan 1 (satu) buah besi kecil sepanjang kurang lebih (1) satu meter sehingga palang pintu terjatuh dan terdakwa I Puntodewo Bin Priono berhasil masuk ke dalam rumah saksi korban Ery Hendrawan. Setelah berhasil masuk, terdakwa I Puntodewo Bin Priono kemudian mengambil barang berupa berupa 1 (satu) buah power bank merk Vivan warna putih, 1 (satu) buah hand phone merk blackberry CDMA Aries 8530, 1 (satu) buah charger merek Samsung, 1 (satu) buah hand phone CDMA merk Hepi, dan uang sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) milik saksi korban Ery Hendrawan dan setelah berhasil, terdakwa I Puntodewo Bin Priono kemudian keluar melalui pintu depan, dan selanjutnya bersama terdakwa II Raven Joana Alias Johan Alias Johan Wahyudi Bin Raze Yuan pergi ke rumah terdakwa I Puntodewo Bin Priono dan menunjukkan hasilnya kepada terdakwa II Raven Joana Alias Johan Alias Johan Wahyudi Bin Raze Yuan.

- Bahwa hasil penjualan dari barang- barang tersebut digunakan oleh terdakwa I Puntodewo Bin Priono dan terdakwa II Raven Joana Alias Johan Alias Johan Wahyudi Bin Raze Yuan untuk keperluan sehari-hari seperti makan dan membayar laundry.

- Bahwa barang berupa berupa 1 (satu) buah power bank merk Vivan warna putih, 1 (satu) buah hand phone merk blackberry CDMA Aries 8530, 1 (satu) buah charger merek Samsung, 1 (satu) buah hand phone CDMA merk Hepi, dan uang sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) adalah milik saksi korban Ery Hendrawan dengan maksud untuk dimiliki.

- Bahwa atas perbuatan terdakwa I Puntodewo Bin Priono dan terdakwa II Raven Joana Alias Johan Alias Johan Wahyudi Bin Raze Yuan tersebut, saksi korban Ery Hendrawan mengalami kerugian sebesar kurang lebih sebesar Rp. 1.640.000,- (satu juta enam ratus empat puluh ribu rupiah).

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.

Bantul, 18 Maret 2014

JAKSA PENUNTUT UMUM

W I J A Y A N T I, S.H.

Jaksa Pratama NIP.19820101 200501 2 010

Pihak Dipublikasikan Ya