------- Bahwa ia terdakwa ANDI YONIF Bin SIMON ARBI pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2017 sekitar pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2017, bertempat di Ruko sebelah timur hotel Ros In di Dsn. Saman Ds Bangunharjo Kec Sewon Kab Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Terdakwa telah mengambil suatu barang tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya berupa 1 (satu) Unit Hand Phone merk Samsung Galaxy V warna hitam yang seluruhnya atau sebagian milik Saksi Korban SEHARI PRIHATIN. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas pada saat saksi korban bersama Mbah Min sedang bekerja didepan ruko terdakwa datang berjalan kaki menghampiri saksi korban dan mengajak ngobrol kurang lebih sekitar 5 (lima) menit terdakwa masuk kedalam ruko dan terdakwa melihat 1 buah hp merk Samsung Galaxy V yang diletakkan diatas papan kayu kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya terdakwa mengambil 1 (satu) buah hp Samsung merk Galaxy V dengan menggunakan tangan kanan kemudian terdakwa memasukkan hp tersebut kedalam saku celana sebelah kanan. Setelah terdakwa berhasil mengambil hp tersebut terdakwa berpamitan kepada saksi korban hendak pergi mencari makan sambil pergi dengan terburu-buru
Bahwa setelah terdakwa pergi korban masuk kedalam ruko bermaksud mengambil 1 (satu) buah hp merk Samsung Galaxy V warna hitam dengan nomor simcard XL untuk menghubungi istri korban namun korban tidak menemukan hp tersebut yang diletakkan oleh korban diatas papan kayu. Mengetahui hp korban tidak ada kemudian korban menanyakan keberadaan hp milik korban ke teman-teman korban yang ada di ruko tersebut namun tidak ada yang mengetahui. Setelah korban tidak menemukan hp merk Samsung Galaxy korban curiga dengan terdakwa kemudian korban mengejar terdakwa sampai ke jalan Bantul dan terdakwa hendak menjual hp korban ke salah satu Counter hp namun belum sempat menjual hp tersebut dan korban dibantu warga berhasil menangkap terdakwa dan diserahkan ke Polsek Sewon untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban SEHARI PRIHATIN mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |