| Dakwaan |
Bahwa terdakwa I COSA JOHN PIETER JUNIOR MAUFA Anak dari HENDRIKO PIETER MAUFA bersama terdakwa II AR RIZQI FATAHILLAH Als TEKEK Bin SALAM MUHAIMIN dan saksi ADITYA SAPUTRA Als PANJUL Bin SUKIMAN (diversi) pada hari Jumat tanggal 03 Agustus 2018 sekitar pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2018 bertempat di Lapangan Banyu Urip di Dsn. Banyu Urip, Ds.Jatimulyo, Kec.Dlingo, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu |