| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/memperbaiki nama Pemohon, nama Bapak Pemohon , dan urutan anak didalam Kutipan Akta Kelahiran No. AL. 6710154478, dari semula tertulis nama Pemohon dengan nama NURLAELI APRIASTUTI dirubah/diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca NUR LAELY APRIASTUTI , nama Bapak Pemohon dari semula tertulis dengan nama KHIZAM MASRURI dirubah/diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca CHIZAM MASRURI , dan urutan anak dari semula tertulis anak Ke Dua dirubah/diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca anak ke Delapan.
- Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah/memperbaiki nama Pemohon, nama Bapak Pemohon, dan urutan anak.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|