Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
464/Pdt.P/2019/PN Btl Nur Laely Apriastuti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 464/Pdt.P/2019/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 03 Des. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nur Laely Apriastuti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/memperbaiki nama Pemohon, nama Bapak Pemohon , dan urutan anak didalam Kutipan Akta Kelahiran No. AL. 6710154478, dari semula tertulis nama Pemohon dengan nama NURLAELI APRIASTUTI dirubah/diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca                           NUR LAELY APRIASTUTI , nama Bapak Pemohon dari semula tertulis dengan nama KHIZAM MASRURI dirubah/diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca CHIZAM MASRURI , dan urutan anak dari semula tertulis anak Ke Dua dirubah/diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca anak ke Delapan.
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah/memperbaiki nama Pemohon, nama Bapak Pemohon, dan urutan anak.
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak