Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
185/Pid.B/2021/PN Btl NUR IKA YUTANITA, SH NUR KHOLIS bin SUPADI alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 185/Pid.B/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Jul. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1562/M.4.12.3/Eoh.2/07.2021
Penuntut Umum
NoNama
1NUR IKA YUTANITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR KHOLIS bin SUPADI alm[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1DENI KUNCORO SAKTI SHNUR KHOLIS bin SUPADI alm
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa NUR KHOLIS Bin SUPADI (Alm), pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di rumah saksi korban Budiyantoro yang beralamat di Jalan Daerah Wirokerten tepatnya di Dusun Grojogan Rt.002 Wirokerten Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan

Bahwa ia terdakwa NUR KHOLIS Bin SUPADI (Alm), pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di rumah saksi korban Budiyantoro yang beralamat di Jalan Daerah Wirokerten tepatnya di Dusun Grojogan Rt.002 Wirokerten Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan

Bahwa ia terdakwa NUR KHOLIS Bin SUPADI (Alm), pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di rumah saksi korban Budiyantoro yang beralamat di Jalan Daerah Wirokerten tepatnya di Dusun Grojogan Rt.002 Wirokerten Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, Dengan sengaja merampas nyawa orang lain, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan

Bahwa ia terdakwa NUR KHOLIS Bin SUPADI (Alm), pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di rumah saksi korban Budiyantoro yang beralamat di Jalan Daerah Wirokerten tepatnya di Dusun Grojogan Rt.002 Wirokerten Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, Penganiayaan mengakibatkan mati, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan

Pihak Dipublikasikan Ya