| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa NUR KHOLIS Bin SUPADI (Alm), pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di rumah saksi korban Budiyantoro yang beralamat di Jalan Daerah Wirokerten tepatnya di Dusun Grojogan Rt.002 Wirokerten Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan
Bahwa ia terdakwa NUR KHOLIS Bin SUPADI (Alm), pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di rumah saksi korban Budiyantoro yang beralamat di Jalan Daerah Wirokerten tepatnya di Dusun Grojogan Rt.002 Wirokerten Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Bahwa ia terdakwa NUR KHOLIS Bin SUPADI (Alm), pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di rumah saksi korban Budiyantoro yang beralamat di Jalan Daerah Wirokerten tepatnya di Dusun Grojogan Rt.002 Wirokerten Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, Dengan sengaja merampas nyawa orang lain, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Bahwa ia terdakwa NUR KHOLIS Bin SUPADI (Alm), pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di rumah saksi korban Budiyantoro yang beralamat di Jalan Daerah Wirokerten tepatnya di Dusun Grojogan Rt.002 Wirokerten Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, Penganiayaan mengakibatkan mati, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. |