Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.B/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Reta Rusyana Primadani, S.H
3.Nur Ika Yutanita, SH
ANY ASY'ARI Alias CENGOH Bin TUPARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 89/Pid.B/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1353/M.4.12.3/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Reta Rusyana Primadani, S.H
3Nur Ika Yutanita, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANY ASY'ARI Alias CENGOH Bin TUPARNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu
---------- Bahwa Terdakwa ANY ASY’ARI Alias CENGOH Bin TUPARNO bersama-sama dengan Saksi DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA alias BAKSO alias SAINAH Bin EKO SARDIYONO (Terpidana dalam berkas terpisah) dan Saksi FATONI DWI DEWANGGA (Terpidana dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di samping Bank Mandiri Srandakan, Kalurahan Trimurti, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dan pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 22.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di lapangan Kedungbule, Dusun Kedungbule, Kalurahan Trimurti, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada awalnya sekitar bulan Juni tahun 2025 saksi korban ADITYA NUR RAHMAT membuat postingan/konten di akun TikToknya dan mendapat sejumlah komentar, salah satunya dari akun TikTok dengan nama “Im Tired” yang berkomentar dengan kata-kata “raimu” (mukamu). Setelah membaca komentar tersebut, saksi korban ADITYA NUR RAHMAT merasa tersinggung kemudian saksi korban ADITYA NUR RAHMAT membalas komentar tersebut melalui Direct Message (DM) atau pesan langsung kepada akun “Im Tired” tersebut dengan katakata “ppp” sambil mengirimkan tangkapan layar/ screenshot dari komentar tersebut dan menuliskan “maksudmu piye kok komen neng gonku, aku wae ora kenal kowe” (maksudnya apa kok berkomentar di akun saya, saya saja tidak mengenal kamu), namun tidak dibalas. Selanjutnya saksi Korban kembali mengirimkan Direct Message (DM) atau pesan langsung kepada akun tersebut dengan katakata “piye su kok ora dibales” (bagaimana su, kok tidak dibalas). Oleh karena merasa jengkel, selanjutnya saksi Korban ADITYA NUR RAHMAT mengambil gambar wajah dari postingan akun TikTok “Im Tired” tersebut kemudian saksi korban membuat postingan di story akun TikToknya dengan menuliskan “sik kenal cah iki” (yang kenal anak ini) dengan tanda tanya.
-    Bahwa selang beberapa hari kemudian saksi korban ADITYA NUR RAHMAT mendapatkan pesan Whatsapp dari seseorang dengan Nomor 089602264783 yang menanyakan “kowe kok nggoleki adiku ngopo?” (kamu kok mencari adik saya kenapa?), kemudian dibalas oleh saksi korban ADITYA NUR RAHMAT “adimu ngomen TikTok kok mas” (adikmu berkomentar di TikTok mas). Tidak lama kemudian saksi korban kembali mendapatkan pesan Whatsapp dari Nomor 088980393886 dan kemudian terjadi tantang-tantangan dengan saksi korban ADITYA NUR RAHMAT. Selang beberapa saat saksi korban mendapatkan pesan Whatsapp dari sdr. ATOK yang beralamat di Kanoman dengan Nomor Whatsapp 085713404526 yang menanyakan apakah saksi korban ADITYA NUR RAHMAT ada masalah dengan orang Bantul, kemudian saksi korban ADITYA NUR RAHMAT menjawab benar, lalu sdr. ATOK memberi saran agar saksi korban ADITYA NUR RAHMAT segera menyelesaikan masalah tersebut. Selanjutnya terjadi kesepakatan antara saksi korban ADITYA NUR RAHMAT dengan seseorang pemilik Nomor Whatsapp 089602264783 untuk janjian di depan Bank Mandiri Srandakan sebelah timur Pos Polisi.
-    Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 WIB saksi korban ADITYA NUR RAHMAT datang ke Bank Mandiri Srandakan didampingi oleh teman saksi korban yaitu Saksi YUDAN SUPIYONO menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dan tidak lama kemudian datang saksi FATONI DWI DEWANGGA Alias TONEX berboncengan dengan Terdakwa menggunakan sepeda motor Honda CRF. Selanjutnya saksi korban ADITYA NUR RAHMAT diajak oleh saksi FATONI DWI DEWANGGA Alias TONEX ke sebelah barat Bank Mandiri Srandakan, lalu saksi FATONI DWI DEWANGGA Alias TONEX cekcok dengan saksi korban ADITYA NUR RAHMAT kemudian Terdakwaa memegang krah baju saksi korban ADITYA NUR RAHMAT lalu mendorong Saksi ADITYA NUR RAHMAT ke belakang sekitar 2 (dua) meter lalu Terdakwa menampar salso ADITYA NUR RAHMAT kemudian saksi FATONI DWI DEWANGGA Alias TONEX dengan menggunakan kaki kanannya menendang dada saksi korban ADITYA NUR RAHMAT hingga saksi korban ADITYA NUR RAHMAT terjatuh. Kemudian Terdakwa membangunkan saksi korban ADITYA NUR RAHMAT lalu ikut memukul saksi korban ADITYA NUR RAHMAT. Tidak lama kemudian datang saksi DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA alias BAKSO alias SAINAH berboncengan dengan seorang temannya yang bernama Sdr. ARDANA menggunakan sepeda motor Honda Vario 125, kemudian saksi DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA alias BAKSO alias SAINAH turun dari sepeda motor dan langsung memukul kepala saksi korban ADITYA NUR RAHMAT hingga saksi korban lemas. Selanjutnya Terdakwa, saksi FATONI DWI DEWANGGA, dan saksi DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA alias BAKSO alias SAINAH mengajak saksi korban ADITYA NUR RAHMAT untuk menyelesaikan permasalahan di Lapangan Kedungbule Srandakan,  setelah itu mereka pergi ke Lapangan Kedungbule Srandakan dengan cara saksi korban ADITYA NUR RAHMAT diboncengkan oleh saksi FATONI DWI DEWANGGA Alias TONEX dengan sepeda motor Honda CRF, saksi YUDAN SUPIYONO mengendarai sepeda motor saksi korban ADITYA NUR RAHMAT, sedangkan Terdakwa, saksi DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA alias BAKSO alias SAINAH dan Sdr. ARDANA berboncengan bertiga mengendarai sepeda motor Vario 125.
-    Bahwa setelah sampai di Lapangan Kedungbule Srandakan, terjadi pembicaraan agar permasalahan diselesaikan secara sparing/duel antara saksi korban ADITYA NUR RAHMAT dengan saksi DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA alias BAKSO alias SAINAH yang memiliki masalah awal dengan saksi korban ADITYA NUR RAHMAT. Saksi DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA alias BAKSO alias SAINAH Bin EKO SARDIYONO mengatakan “gek apike piye” (baiknya bagaimana) lalu dijawab oleh saksi korban ADITYA NUR RAHMAT “jaremu tok kon nemoni langsung” (katamu suruh bertemu langsung) kemudian dijawab oleh Sdr. ARDANA “yo ora ngono kui mas, ora gampang rembugan karo wong wetan kali, gek sparing wae gek ben rampung gek tak olehke bali” (ya tidak begitu mas, tidak mudah diskusi dengan orang timur sungai, sparing saja biar cepat selesai, baru kami ijinkan pulang). Selanjutnya sebelum sparing/duel, Terdakwa dan saksi FATONI DWI DEWANGGA Alias TONEX secara bersama-sama memukuli saksi korban ADITYA NUR RAHMAT dengan menggunakan tangan.
-    Bahwa selanjutnya pada saat sparingan/duel posisi saksi DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA alias BAKSO alias SAINAH berhadap-hadapan dengan saksi korban ADITYA NUR RAHMAT yang sudah dalam keadaan lemas kemudian saksi DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA alias BAKSO alias SAINAH langsung memukul wajah saksi korban ADITYA NUR RAHMAT dengan tangan kanannya mengenai kepala serta mata kiri saksi korban ADITYA NUR RAHMAT. Setelah itu saksi DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA alias BAKSO alias SAINAH menendang kemaluan dan perut saksi korban ADITYA NUR RAHMAT dengan kaki kanannya hingga saksi korban ADITYA NUR RAHMAT jatuh lemas dan tidak kuat lagi untuk berdiri dan saksi korban ADITYA NUR RAHMAT terus dipukuli hingga mengenai bagian dahi, pipi, dan leher. Kemudian saksi ADITYA NUR RAHMAT meminta untuk dihentikan, setelah saksi korban ADITYA NUR RAHMAT tidak berdaya tidak lama datang sepeda motor Honda Scoopy warna putih yang dikendarai oleh seorang laki-laki dan sepeda motor satria FU yang dikendarai oleh tiga orang berboncengan yang kemudian pengendara yang duduk di tengah juga ikut memukuli dan menendang saksi korban ADITYA NUR RAHMAT yang selanjutnya dipisah oleh saksi YUDAN SUPIYONO. Setelah itu saksi korban ADITYA NUR RAHMAT diajak pergi ke arah timur mengendarai sepeda motor saksi korban ADITYA NUR RAHMAT berboncengan tiga dengan posisi saksi korban berada di tengah dan di belakangnya adalah saksi DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA alias BAKSO alias SAINAH Bin EKO SARDIYONO, sedangkan saksi YUDAN SUPIYONO diboncengkan oleh saksi FATONI DWI DEWANGGA dengan sepeda motor Honda CRF. Tak lama kemudian sepeda motor yang dikendarai saksi korban ADITYA NUR RAHMAT sampai di sebuah rumah yang diketahui adalah rumah Sdr. JOKO SUSANTO Alias JOKER. Kemudian saksi korban ADITYA NUR RAHMAT diminta untuk membuat video klarifikasi dan berjanji untuk tidak melakukan visum. Setelah itu saksi korban ADITYA NUR RAHMAT diantar pulang ke rumah sdr. ATOK yang beralamat di Kanoman, Panjatan, Kulon Progo.
-    Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA alias BAKSO alias SAINAH Bin EKO SARDIYONO (Terpidana dalam berkas terpisah) dan Saksi FATONI DWI DEWANGGA (Terpidana dalam berkas terpisah) melakukan kekerasan terhadap saksi korban ADITYA NUR RAHMAT di samping Bank Mandiri Srandakan dan di lapangan Kedungbule Srandakan yang dapat didatangi dan dilihat setiap orang.
-    Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban ADITYA NUR RAHMAT mengalami luka lebam di mata kiri, luka lebam pada pelipis kanan, luka gores di pelipis kiri, luka lebam di bagian belakang telinga kanan dan kiri, luka lebam di punggung bawah, luka lebam di paha kanan kiri dan sudah melakukan pemeriksaan di RSUD Wates untuk rawat jalan, namun karena kondisi saksi korban yang tidak kunjung sembuh kemudian dilakukan rawat inap di RSUD Wates selama 5 (lima) hari. Atas kejadian tersebut saksi korban ADITYA NUR RAHMAT tidak bisa melakukan aktifitas dan membuat saksi korban pusing, pada saat itu saksi korban sulit berjalan sehingga masih perlu bantuan orang lain.
-    Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum atas nama ADITYA NUR RAHMAT Nomor: 445/1000/RS/VIII/2025 tanggal 16 Agustus 2025 dari RSUD Wates yang ditandatangani oleh Dokter IGD saat pasien rawat jalan tanggal 14 Juli 2025 dr. Reza Anggun Setya Ningrum, Dokter IGD saat pasien rawat inap tanggal 20 s/d 24 Juli 2025 dr. Ega Prima Norista, Dokter penanggung jawab pasien saat pasien rawat inap tanggal 20-24 Juli 2025 dr. Anton Damawan, Sp.S dengan kesimpulan:
-    Pada pemeriksaan tanda vital (tanggal empat belas bulan Juli tahun dua ribu dua puluh lima) ditemukan:
1.    Tekanan darah tidak normal
2.    Nadi normal
3.    Pernafasan normal
4.    Suhu normal
5.    Saturasi oksigen normal
-    Pada pemeriksaan tanda vital (tanggal dua puluh bulan Juli tahun dua ribu dua puluh lima) ditemukan:
1.    Tekanan darah normal.
2.    Nadi normal.
3.    Pernafasan normal.
4.    Suhu tidak normal
5.    Saturasi oksigen normal.
-    Pada pemeriksaan penunjang ditemukan:
1.    Hasil laboratorium hematologi sebagian tidak normal.
2.    Hasil laboratorium gula darah normal.
3.    Hasil laboratorium ginjal sebagian tidak normal.
4.    Hasil laboratorium elektrolit sebagian tidak normal
5.    Hasil radiologi Head MSCT Scan, tampilan axial, tanpa kontras 30 bone rendering tidak normal.
-    Terdapat tanda kekerasan yang sudah lama terjadi (dengan rentang dua sampai lima hari dari saat pemeriksaan yang dilakukan pada tanggal empat belas bulan Juli tahun dua ribu dua puluh lima).
-    Pada pemeriksaan pada tanggal empat belas bulan Juli tahun dua ribu dua puluh lima ditemukan luka lecet gerser pada dahi, sudut luar mata kiri, luka memar pada kelopak mata kiri, selaput bola mata kiri, kepala bagian samping kiri, lengan atas kanan akibat kekerasan tumpul. Pada tanggal dua puluh bulan Juli tahun dua ribu dua puluh lima tidak didapatkan luka akibat tanda kekerasan. Cedera tersebut dapat mengakibatkan bahaya maut pada korban.
-    Bahwa menurut keterangan dokter yang memeriksa yaitu dr. Anton Darmawan, Sp.S menyatakan bahwa luka yang dialami korban tergolong luka yang membahayakan, karena hasil temuan radiologi (MSCT Scan) menunjukkan adanya kerusakan jaringan otak, abses, atau perdarahan, yang berpotensi membahayakan korban.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-----------------------------------------------

ATAU

KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa ANY ASY’ARI Alias CENGOH Bin TUPARNO bersama-sama dengan Saksi DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA alias BAKSO alias SAINAH Bin EKO SARDIYONO (Terpidana dalam berkas terpisah) dan Saksi FATONI DWI DEWANGGA (Terpidana dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di samping Bank Mandiri Srandakan, Kalurahan Trimurti, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dan pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 22.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di lapangan Kedungbule, Dusun Kedungbule, Kalurahan Trimurti, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------
-    Bahwa pada awalnya sekitar bulan Juni tahun 2025 saksi korban ADITYA NUR RAHMAT membuat postingan/konten di akun TikToknya dan mendapat sejumlah komentar, salah satunya dari akun TikTok dengan nama “Im Tired” yang berkomentar dengan kata-kata “raimu” (mukamu). Setelah membaca komentar tersebut, saksi korban ADITYA NUR RAHMAT merasa tersinggung kemudian saksi korban ADITYA NUR RAHMAT membalas komentar tersebut melalui Direct Message (DM) atau pesan langsung kepada akun “Im Tired” tersebut dengan katakata “ppp” sambil mengirimkan tangkapan layar/ screenshot dari komentar tersebut dan menuliskan “maksudmu piye kok komen neng gonku, aku wae ora kenal kowe” (maksudnya apa kok berkomentar di akun saya, saya saja tidak mengenal kamu), namun tidak dibalas. Selanjutnya saksi Korban kembali mengirimkan Direct Message (DM) atau pesan langsung kepada akun tersebut dengan katakata “piye su kok ora dibales” (bagaimana su, kok tidak dibalas). Oleh karena merasa jengkel, selanjutnya saksi Korban ADITYA NUR RAHMAT mengambil gambar wajah dari postingan akun TikTok “Im Tired” tersebut kemudian saksi korban membuat postingan di story akun TikToknya dengan menuliskan “sik kenal cah iki” (yang kenal anak ini) dengan tanda tanya.
-    Bahwa selang beberapa hari kemudian saksi korban ADITYA NUR RAHMAT mendapatkan pesan Whatsapp dari seseorang dengan Nomor 089602264783 yang menanyakan “kowe kok nggoleki adiku ngopo?” (kamu kok mencari adik saya kenapa?), kemudian dibalas oleh saksi korban ADITYA NUR RAHMAT “adimu ngomen TikTok kok mas” (adikmu berkomentar di TikTok mas). Tidak lama kemudian saksi korban kembali mendapatkan pesan Whatsapp dari Nomor 088980393886 dan kemudian terjadi tantang-tantangan dengan saksi korban ADITYA NUR RAHMAT. Selang beberapa saat saksi korban mendapatkan pesan Whatsapp dari sdr. ATOK yang beralamat di Kanoman dengan Nomor Whatsapp 085713404526 yang menanyakan apakah saksi korban ADITYA NUR RAHMAT ada masalah dengan orang Bantul, kemudian saksi korban ADITYA NUR RAHMAT menjawab benar, lalu sdr. ATOK memberi saran agar saksi korban ADITYA NUR RAHMAT segera menyelesaikan masalah tersebut. Selanjutnya terjadi kesepakatan antara saksi korban ADITYA NUR RAHMAT dengan seseorang pemilik Nomor Whatsapp 089602264783 untuk janjian di depan Bank Mandiri Srandakan sebelah timur Pos Polisi.
-    Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 WIB saksi korban ADITYA NUR RAHMAT datang ke Bank Mandiri Srandakan didampingi oleh teman saksi korban yaitu Saksi YUDAN SUPIYONO menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dan tidak lama kemudian datang saksi FATONI DWI DEWANGGA Alias TONEX berboncengan dengan Terdakwa menggunakan sepeda motor Honda CRF. Selanjutnya saksi korban ADITYA NUR RAHMAT diajak oleh saksi FATONI DWI DEWANGGA Alias TONEX ke sebelah barat Bank Mandiri Srandakan, lalu saksi FATONI DWI DEWANGGA Alias TONEX cekcok dengan saksi korban ADITYA NUR RAHMAT kemudian Terdakwaa memegang krah baju saksi korban ADITYA NUR RAHMAT lalu mendorong Saksi ADITYA NUR RAHMAT ke belakang sekitar 2 (dua) meter lalu Terdakwa menampar salso ADITYA NUR RAHMAT kemudian saksi FATONI DWI DEWANGGA Alias TONEX dengan menggunakan kaki kanannya menendang dada saksi korban ADITYA NUR RAHMAT hingga saksi korban ADITYA NUR RAHMAT terjatuh. Kemudian Terdakwa membangunkan saksi korban ADITYA NUR RAHMAT lalu ikut memukul saksi korban ADITYA NUR RAHMAT. Tidak lama kemudian datang saksi DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA alias BAKSO alias SAINAH berboncengan dengan seorang temannya yang bernama Sdr. ARDANA menggunakan sepeda motor Honda Vario 125, kemudian saksi DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA alias BAKSO alias SAINAH turun dari sepeda motor dan langsung memukul kepala saksi korban ADITYA NUR RAHMAT hingga saksi korban lemas. Selanjutnya Terdakwa, saksi FATONI DWI DEWANGGA, dan saksi DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA alias BAKSO alias SAINAH mengajak saksi korban ADITYA NUR RAHMAT untuk menyelesaikan permasalahan di Lapangan Kedungbule Srandakan,  setelah itu mereka pergi ke Lapangan Kedungbule Srandakan dengan cara saksi korban ADITYA NUR RAHMAT diboncengkan oleh saksi FATONI DWI DEWANGGA Alias TONEX dengan sepeda motor Honda CRF, saksi YUDAN SUPIYONO mengendarai sepeda motor saksi korban ADITYA NUR RAHMAT, sedangkan Terdakwa, saksi DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA alias BAKSO alias SAINAH dan Sdr. ARDANA berboncengan bertiga mengendarai sepeda motor Vario 125.
-    Bahwa setelah sampai di Lapangan Kedungbule Srandakan, terjadi pembicaraan agar permasalahan diselesaikan secara sparing/duel antara saksi korban ADITYA NUR RAHMAT dengan saksi DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA alias BAKSO alias SAINAH yang memiliki masalah awal dengan saksi korban ADITYA NUR RAHMAT. Saksi DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA alias BAKSO alias SAINAH Bin EKO SARDIYONO mengatakan “gek apike piye” (baiknya bagaimana) lalu dijawab oleh saksi korban ADITYA NUR RAHMAT “jaremu tok kon nemoni langsung” (katamu suruh bertemu langsung) kemudian dijawab oleh Sdr. ARDANA “yo ora ngono kui mas, ora gampang rembugan karo wong wetan kali, gek sparing wae gek ben rampung gek tak olehke bali” (ya tidak begitu mas, tidak mudah diskusi dengan orang timur sungai, sparing saja biar cepat selesai, baru kami ijinkan pulang). Selanjutnya sebelum sparing/duel, Terdakwa dan saksi FATONI DWI DEWANGGA Alias TONEX secara bersama-sama memukuli saksi korban ADITYA NUR RAHMAT dengan menggunakan tangan.
-    Bahwa selanjutnya pada saat sparingan/duel posisi saksi DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA alias BAKSO alias SAINAH berhadap-hadapan dengan saksi korban ADITYA NUR RAHMAT yang sudah dalam keadaan lemas kemudian saksi DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA alias BAKSO alias SAINAH langsung memukul wajah saksi korban ADITYA NUR RAHMAT dengan tangan kanannya mengenai kepala serta mata kiri saksi korban ADITYA NUR RAHMAT. Setelah itu saksi DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA alias BAKSO alias SAINAH menendang kemaluan dan perut saksi korban ADITYA NUR RAHMAT dengan kaki kanannya hingga saksi korban ADITYA NUR RAHMAT jatuh lemas dan tidak kuat lagi untuk berdiri dan saksi korban ADITYA NUR RAHMAT terus dipukuli hingga mengenai bagian dahi, pipi, dan leher. Kemudian saksi ADITYA NUR RAHMAT meminta untuk dihentikan, setelah saksi korban ADITYA NUR RAHMAT tidak berdaya tidak lama datang sepeda motor Honda Scoopy warna putih yang dikendarai oleh seorang laki-laki dan sepeda motor satria FU yang dikendarai oleh tiga orang berboncengan yang kemudian pengendara yang duduk di tengah juga ikut memukuli dan menendang saksi korban ADITYA NUR RAHMAT yang selanjutnya dipisah oleh saksi YUDAN SUPIYONO. Setelah itu saksi korban ADITYA NUR RAHMAT diajak pergi ke arah timur mengendarai sepeda motor saksi korban ADITYA NUR RAHMAT berboncengan tiga dengan posisi saksi korban berada di tengah dan di belakangnya adalah saksi DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA alias BAKSO alias SAINAH Bin EKO SARDIYONO, sedangkan saksi YUDAN SUPIYONO diboncengkan oleh saksi FATONI DWI DEWANGGA dengan sepeda motor Honda CRF. Tak lama kemudian sepeda motor yang dikendarai saksi korban ADITYA NUR RAHMAT sampai di sebuah rumah yang diketahui adalah rumah Sdr. JOKO SUSANTO Alias JOKER. Kemudian saksi korban ADITYA NUR RAHMAT diminta untuk membuat video klarifikasi dan berjanji untuk tidak melakukan visum. Setelah itu saksi korban ADITYA NUR RAHMAT diantar pulang ke rumah sdr. ATOK yang beralamat di Kanoman, Panjatan, Kulon Progo.
-    Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA alias BAKSO alias SAINAH Bin EKO SARDIYONO (Terpidana dalam berkas terpisah) dan Saksi FATONI DWI DEWANGGA (Terpidana dalam berkas terpisah) melakukan kekerasan terhadap saksi korban ADITYA NUR RAHMAT di samping Bank Mandiri Srandakan dan di lapangan Kedungbule Srandakan yang dapat didatangi dan dilihat setiap orang.

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya