Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.P/2018/PN Btl SURYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 35/Pdt.P/2018/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 12 Feb. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SURYANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut.
  2. Menetapkan bahwa pemohon adalah wali dari anaknya yang belum dewasa yang bernama ;
  1. LINTANG ZAHRANDHITA ASMARANI, Lahir di Bantul, 22-01-2006.
  2. BAGASKARA YUDA BHAKTI, Lahir di Bantul, 20-06-2011.
  1. Memberi ijin kepada pemohon untuk menjual sebidang tanah sawah sesuai yang tercantum dalam sertifikat SHM Nomor : 1017 Desa Tirtonirmolo, Surat Ukur Nomor : 1431, Tahun 1989, atas nama WIJI HARTONO Alias RADJIMAN, yang terletak di Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul tersebut diperlukan penetapan dari Pengadilan Negeri Bantul.
  2. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak