Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
127/Pdt.G/2023/PN Btl muhammad yusuf ubaidi kharis mustofa Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 127/Pdt.G/2023/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 09 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1muhammad yusuf ubaidi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1T. WAHYUDI SAPTA PUTRA, S.T., S.H., M.H. dan rekanmuhammad yusuf ubaidi
Tergugat
NoNama
1kharis mustofa
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1muhammad mahfud
2ahmad widodo
3mustafida
4slamet riyadi
5marsiyem
6iwit widayati
7maimunah
8laily nur hidayah
9abdul rouf
10BPN Bantul
11PT.Budi Makmur Jaya Murni
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum
  3. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap Sebidang tanah SHM 07140 atas nama AHRONI desa Wonokromo NIB 13011.401.08038 surat ukur tgl 23/09/2019 No 06692/Wonokromo/2019 kecamatan Pleret, Bantul dengan luas 997 m2 (Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh meter persegi)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp.206.000.000 ( Dua ratus enam juta rupiah) dan kerugian Moril sebesar Rp.100.000.000,-  (seratus juta rupiah ) secara tunai dan serta merta.
  5. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatannya melaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  6. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya  banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad)
  7. Menghukum Para Tergugat secara tangung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.
  8. Memerintahkan kepada Turut tergugat atau pihak lain untuk patuh atas putusan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak