Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Btl Leohardy Fanany Kapolres Bantul Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 13 Des. 2021
Nomor Surat 1/Akta.Pra/2021/Pn Btl
Pemohon
NoNama
1Leohardy Fanany
Termohon
NoNama
1Kapolres Bantul
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PERMOHONAN PRAPERADILAN

 

 Terhadap

 Penetapan sebagai tersangka

Pada Laporan Polisi Nomor LP/281/X/2020/DIY/RES.BANTUL

Dugaan Tindak Pidana Pasal 374  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

 

 

Atas Nama Pemohon :

Leohardy Fanany

 

Diajukan oleh Penasehat Hukum:

Dadang Danie P, SH.

 

 

 

 

 

Disampaikan pada

Ketua Pengadilan Negeri

Kabupaten Bantul

 

13 Desember 2021

 

 

 

 

 

 

Yogyakarta, 13 Desember 2021

 

Kepada Yang Terhormat,

KETUA PENGADILAN NEGERI BANTUL

Di BANTUL

 

Hal      Permohonan Praperadilan Penetapan sebagai tersangka

Pada Laporan Polisi Nomor LP/281/X/2020/DIY/RES.BANTUL

atas Nama LEOHARDY FANANY

 

 

Dengan Hormat,

Perkenankanlah saya DADANG DANIE P, SH Advokat yang berkantor di Kantor Advokat Danie Purnama & Partners yang beralamat di Gampingkidul RT 03 RW 19 Kel. Ambarketawang, Kec. Gamping, Kab. Sleman, D.I Yogyakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Desember 2021, bertindak untuk dan atas nama klien saya, Nama Leohardy Fanany, Usia 46 Tahun, Pria, beragama Katholik, Pekerjaan Karyawan Swasta, yang beralamat di Jalan Kelapa Molek 15 Blok FB 9 No. 11 Sektor BA, RT 12 / RW 12 Kel. Kelapa Dua Kec. Kelapa Dua Kab. Tangerang Prop Banten, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Desember 2021, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON

 

Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan Terhadap :

 

Kepala Kepolisian Republik Indonesia ( Kapolri ) cq. Kepala Kepolisian Daerah ( Kapolda ) Daerah Istimewa Yogyakarta cq Kepala Kepolisian Resor ( Kapolres ) Bantul cq Kepala Satuan ( Kasat ) Reskrim Resor Bantul

Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON

 

Adapun alasan yang mendasari diajukannya Permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut:

  1. FAKTA HUKUM
  1. Pasal 77 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHAP ).
  2. Pasal 79 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  3. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014.
  4. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XIII/2015, SPDP wajib diperuntukan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU), terlapor, dan pelapor.
  5. Bahwa, PEMOHON dalam kedudukanya sebagai pihak yang dirugikan akibat adanya Laporan Polisi Nomor LP-B/281/X/2020/DIY/RES Bantul, Tanggal 26 Oktober 2020, Pemohon dilaporkan tentang dugaan tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 374 KUHP
  6. Bahwa pada tanggal 01 Maret 2021 ada Surat Panggilan Nomor Sp.Pgl/48/III/2021/Reskrim, SEBAGAI SAKSI dengan menggunakan dasar rujukan, antara lain, Laporan Polisi Nomor LP/281/X/2020/DIY/RES.BANTUL tanggal 26 Oktober 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/16/II/2021/Reskrim tanggal 22 Februari 2021, Pemohon hadir dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan
  7. Bahwa pada tanggal 10 September 2021 ada Surat Panggilan Nomor Sp.Pgl/279/IX/2021/Reskrim, SEBAGAI TERSANGKA dengan dasar rujukan antara lain, Laporan Polisi Nomor LP/281/X/2020/DIY/RES.BANTUL tanggal 26 Oktober 2020, Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/16/II/2021/Reskrim tanggal 22 Februari 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/16.a/IX/2021/Reskrim tanggal 09 September 2021. Namun pada Surat Panggilan Nomor Sp.Pgl/279/IX/2021/Reskrim, terdapat Sprindik Ganda, hal ini sangat membingungkan bahkan menyesatkan Pemohon.
  8. Bahwa Surat Panggilan Nomor Sp.Pgl/48.a/X/2021/Reskrim, tanggal 28 Oktober 2021 SEBAGAI TERSANGKA dengan dasar rujukan antara lain, Laporan Polisi Nomor LP/281/X/2020/DIY/RES.BANTUL tanggal 26 Oktober 2020, Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/16/II/2021/Reskrim tanggal 22 Februari 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/16.a/IX/2021/Reskrim tanggal 09 September 2021 dan Surat Panggilan I Nomor Sp.Pgl/48/IX/2021/Reskrim tanggal 10 September 2021. Pada Surat Panggilan ini muncul lagi keganjilan dan keanehan, selain masih adanya Sprindik Ganda, yang sangat membingungkan bahkan menyesatkan Pemohon masih ditambah lagi dasar  rujukan Surat Panggilan I Nomor Sp.Pgl/48/IX/2021/Reskrim tanggal 10 September 2021, ini surat apa ? dan Nomor Surat Panggilan Sp.Pgl/48.a/X/2021/Reskrim, angka...48.a ...mengisyaratkan pernah ada surat panggilan sejenis dengan nomor yang sama, hal ini makin membingungkan bahkan menyesatkan Pemohon.
  9. Bahwa dalam perkara ini Pemohon tidak pernah menerima selembar pun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ( SPDP ) sejak tanggal 22 Februari 2021 yang semestinya maksimal 7 ( Tujuh ) hari sejak terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/16/II/2021/Reskrim, hal ini tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Kapolri ( Perkapolri ) Nomor 06 Tahun 2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XIII/2015.

 

  1. POSITA 

 

  1. Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2020 Pemohon dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor LP-B/281/X/2020/DIY/RES Bantul, tentang dugaan Tindak Pidana Pasal 374 KUHP, dikatakan melakukan penggelapan uang PT. Pixel Perdana Jaya sebesar Rp. 3 Milyar ( Tiga Milyar Rupiah ) sesuai keterangan Penyidik ketika memeriksa Pemohon sebagai saksi di Polres Bantul pada tanggal 15 Maret 2021 dengan Surat Panggilan Nomor Sp.Pgl/48/III/2021/Reskrim tanggal 01 Maret 2021.
  2. Bahwa sebelum dilaporkan di Polres Bantul pada 26 Oktober 2020, PT. Pixel Perdana Jaya melalui Kuasa Hukumnya Pitoyo,SH telah menyita Sertifikat Hak Milik Nomor 796 dengan Luas Tanah 90 m2 dengan nilai NJOP sebesar Rp. 458.550.000,- ( Empat Ratus Lima Puluh Delapan Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) dan Luas Bangunan 46 m2 dengan nilai NJOP sebesar Rp. 37.858.000,- ( Tiga Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah ) di Desa Kelapa Dua Kec. Curug kab. Tangerang Jawa Barat, sementara harga pasaran rumah tersebut berkisar Rp. 2.350.000.000,- ( Dua Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah ).
  3. Bahwa penyitaan Sertifikat Hak Milik Nomor 796 PT. Pixel Perdana Jaya melalui Kuasa Hukumnya Pitoyo,SH telah dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Penyerahan Sertifikat Nomor 28/BA/Alianto-LawFirm/VIII/2020, dan dikatakan dalam Berita Acara tersebut kerugian PT Pixel Perdana Jaya sebesar Rp. 5.500.000.000,- ( Lima Milyar Lima Ratus Juta Rupiah ).
  4. Bahwa pada bagian awal Berita Acara Serah Terima Penyerahan Sertifikat Nomor 28/BA/Alianto-LawFirm/VIII/2020, jelas dituliskan “....Berita Acara Serah Terima Sertifikat Hak Milik dari Bapak Leohardy sebagai Pembayaran atas ganti kerugian PT. Pixel Perdana Jaya...”
  5. Bahwa dalam Berita Acara Serah Terima Penyerahan Sertifikat Nomor 28/BA/Alianto-LawFirm/VIII/2020, pada huruf D. Ketentuan-Ketentuan Kesepakatan poin 2 disebutkan “....PT. Pixel Perdana Jaya mengalami kerugian secara keseluruhan sebesar Rp. 5.500.000.000,- ( Lima Milyar Lima Ratus Juta Rupiah )...” angka ini dituliskan tanpa ada bukti tertulis dan sumber hitungannya, hal ini berbeda dengan keterangan Penyidik ketika memeriksa Pemohon sebagai saksi di Polres Bantul pada tanggal 15 Maret 2021 yang mengatakan kerugian PT. Pixel Perdana Jaya sebesar Rp. 3.000.000.000,- ( Tiga Milyar Rupiah ) angkainihanya berdasarkan laporan dari Pelapor tanpa ditunjukan buktidan sumber angka kerugian dan berbeda lagi dengan hasil audit Eksternal Tian Herlambang setelah bulan Maret 2021 yang ditunjuk oleh PT. Pixel Perdana Jaya, hasil audit mengatakan kerugian PT. PixelPerdana Jaya sebesar Rp. 2.200.000.000,- ( Dua Milyar Dua Ratus Juta Rupiah ) angkainipun tidak diketahui pasti dokumen yang menjadi sumber kerugian tersebut, hal ini menunjukan bahwa laporan dan proses perkara ini asal-asalan, dengan perbedaan jumlah kerugian dan tidak ada kejelasan darimana sumber angka-angka tersebut.
  6. Bahwa dalam Berita Acara Serah Terima Penyerahan Sertifikat Nomor 28/BA/Alianto-LawFirm/VIII/2020, pada huruf D. Ketentuan-Ketentuan Kesepakatan poin 3 disebutkan “...Pihak Pertama ( Pemohon ) mengakui menggelapkan uang tersebut senilai Rp. 678.934.200,- ( Enam Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Dua Ratus Rupiah )....” dan PT. Pixel Perdana Jaya melalui Kuasa Hukumnya Pitoyo,SH telah menyita Sertifikat Hak Milik Nomor 796 dengan Luas Tanah 90 m2 dengan nilai NJOP sebesar Rp. 458.550.000,- ( Empat Ratus Lima Puluh Delapan Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) dan Luas Bangunan 46 m2 dengan nilai NJOP sebesar Rp. 37.858.000,- ( Tiga Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah ) di Desa Kelapa Dua Kec. Curug kab. Tangerang Jawa Barat, sementara harga pasaran rumah tersebut berkisar Rp. 2.350.000.000,- ( Dua Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah ), jadi secara de facto PT. Pixel Perdana Jaya sudah tidak mengalami kerugian dalam perkara ini justru ada kewajiban perusahaan mengembalikan kelebihan pembayaran atas rumah tersebut.
  7. Bahwa dalam Berita Acara Serah Terima Penyerahan Sertifikat Nomor 28/BA/Alianto-LawFirm/VIII/2020, pada huruf D. Ketentuan-Ketentuan Kesepakatan poin 6 disebutkan “....proses penjualan obyek jaminan tersebut diatas dilakukan 1 (satu) bulan setelah ada kecocokan nilai kerugian yang diakui oleh pihak Pertama dengan data yang ada pada Pihak Kedua”, namun sejak dibuatnya Berita Acara Serah Terima Penyerahan Sertifikat Nomor 28/BA/Alianto-LawFirm/VIII/2020, tanggal 24 Agustus 2020 tidak ada konfirmasi tentang kelebihan dana justru pada tanggal 26 Oktober 2020, setelah 2 ( dua ) bulan muncul Laporan Polisi Nomor LP-B/281/X/2020/DIY/RES Bantul. Jelas sekali ada iktikad tidak baik dari perusahaan, ingin tetap menguasai obyek jaminan namun tidak ingin mengembalikan sisanya.
  8. Bahwa Pemohon sudah menyampaikan kepada Penyidik tentang Berita Acara Serah Terima Penyerahan Sertifikat Nomor 28/BA/Alianto-LawFirm/VIII/2020, tanggal 24 Agustus 2020, namun sepertinya hal tersebut tidak menjadi pertimbangan Penyidik.
  9. Bahwa pada tanggal 10 September 2021 ada Surat Panggilan Nomor Sp.Pgl/279/IX/2021/Reskrim, SEBAGAI TERSANGKA dengan dasar rujukan antara lain, Laporan Polisi Nomor LP/281/X/2020/DIY/RES.BANTUL tanggal 26 Oktober 2020, Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/16/II/2021/Reskrim tanggal 22 Februari 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/16.a/IX/2021/Reskrim tanggal 09 September 2021. Pada panggilan ini Pemohon berhalangan hadir karena sakit, namun pada Surat Panggilan Nomor Sp.Pgl/279/IX/2021/Reskrim, terdapat Sprindik Ganda. Dengan adanya Sprindik Ganda menandakan Termohon tidak serius dan tidak profesional dalam menangani perkara ini hal ini sangat membingungkan bahkan menyesatkan Pemohon.
  10. Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2021 terbit Surat Panggilan Nomor Sp.Pgl/48.a/X/2021/Reskrim, SEBAGAI TERSANGKA dengan dasar rujukan antara lain, Laporan Polisi Nomor LP/281/X/2020/DIY/RES.BANTUL tanggal 26 Oktober 2020, Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/16/II/2021/Reskrim tanggal 22 Februari 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/16.a/IX/2021/Reskrim tanggal 09 September 2021 dan Surat Panggilan I Nomor Sp.Pgl/48/IX/2021/Reskrim tanggal 10 September 2021. Pada Surat Panggilan ini masih ada keganjilan dan keanehan, selain masih adanya Sprindik Ganda, yang sangat membingungkan bahkan menyesatkan Pemohon masih ditambah lagi dasar  rujukan Surat Panggilan I Nomor Sp.Pgl/48/IX/2021/Reskrim tanggal 10 September 2021, ini surat apa ? dan Nomor Surat Panggilan Sp.Pgl/48.a/X/2021/Reskrim, angka...48.a ...mengisyaratkan pernah ada surat panggilan sejenis dengan nomor yang sama, semakin nampak Termohon tidak serius dan tidak profesional dalam menangani perkara ini dan hal ini semakin membingungkan bahkan menyesatkan Pemohon.
  11. Bahwa dalam perkara ini Pemohon tidak pernah menerima selembar pun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ( SPDP ) sejak tanggal 22 Februari 2021 yang semestinya maksimal 7 ( Tujuh ) hari sejak terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/16/II/2021/Reskrim, hal ini tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Kapolri ( Perkapolri ) Nomor 06 Tahun 2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XIII/2015.
  12. Bahwa dalam perkara ini Pemohon tidak pernah menerima Surat Penetapan Tersangka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 25 ayat (1) Perkap 6/2019 menyatakan bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti. Alat bukti yang dimaksud yaitu alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP berdasarkan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, karena sebenarnya berdasarkan uraian dalam Posita poin 2 sampai dengan Posita poin 7, PT. Pixel Perdana Jaya sudah tidak mengalami kerugian atas perkara ini justru harus mengembalikan kelebihan dana yang masih disimpan oleh PT. Pixel Perdana Jaya, dan perkara ini menjadi Perkara Perdata antara PT. Pixel Perdana Jaya dengan Pemohon.
  13. Bahwa Penetapan Pemohon sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 374  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Termohon kepada Pemohon hanya berdasar Surat Panggilan Nomor Sp.Pgl/279/IX/2021/Reskrim sebagai TERSANGKA tanggal 10 September 2021
  14. Bahwa berdasar pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 Frasa “Bukti Permulaan”, Frasa “Bukti Permulaan Yang Cukup” dan “Bukti Yang Cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan harus dimaknai sebagai  “minimal dua alat bukti” sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
  15. Bahwa berdasar pada argument-argument sebelumnya, maka Pemohon ragu terhadap terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang dimiliki oleh Termohon dalam hal menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan TindakPidana Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Termohon kepada Pemohon.
  16. Bahwa berdasarkan prinsip hak asasi manusia yang dilanggar, Termohon telah menyangka Pemohon sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 374  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga alat bukti mana yang digunakan oleh Termohon untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka.
  17. Bahwa berdasarkan pada uraian diatas, maka tindakan Pemohon tidak memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014, maka dapat dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
  18. Bahwa berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah Keputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dengan menetapkan Pemohon sebagai tersangka yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar, maka mohon kepada Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum.

 

  1. P E T I T U M

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut:

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan  Penetapan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 374  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polres Bantul Reserse Kriminal adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Laporan Polisi Nomor LP-B/281/X/2020/DIY/RES Bantul tanggal 26 Oktober 2020, sebagai dasar pemeriksaan adalah tidak sah dan batal demi hukum
  4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/16/II/2021/Reskrim tanggal 22 Februari 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/16.a/IX/2021/Reskrim tanggal 09 September 2021, mengandung cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum.
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Dan apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Yogyakarta, 13 Desember 2021

Hormat kami,

Penasehat Hukum Pemohon

 

 

Dadang Danie P, SH

 

Pihak Dipublikasikan Ya