Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
80/Pdt.G/2019/PN Btl WILPAN PRIBADI,S.H.,M.H.,MEDIATOR SURATINEM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 80/Pdt.G/2019/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 03 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WILPAN PRIBADI,S.H.,M.H.,MEDIATOR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SURATINEM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat tidak mengakui dan menerima pembayaran dan menghambat proses menandatanganan Akta jual-beli untuk proses balik nama kepada Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matige Daad);
  3. Menyatakan perikatan jual beli yang dibuat di hadapan notaris pada tanggal 22 Januari 2018 antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan perikatan jual beli nomer:66 sah menurut hukum;
  4. Menyatakan dan memerintahkan Tergugat untuk membantu proses balik nama atas nama Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi berupa Materil dan Imateriil sebagai berikut:
    1. Kerugian materiil:
  • Pembayaran Tanah dan Bangunan      Rp.128.000.000,-
  • Biaya Konversi                                    Rp.  16.500.000,-

Total kerugian materiil                                                Rp.144.500.00,-

 

  1. Kerugian Imateriil:
  • Jasa Pengacara                                     Rp.250.000.000,-
  • Hasil apabila dikontrakan:

5 Tahun x Rp.15.000.000,-                 Rp.  15.000.000,-

  • Psikis                                                   Rp.150.000.000,-
  • Waktu, Tenaga & Biaya lain-lain        Rp.135.000.000,-

Total kerugian imateriil                                               Rp.500.000.000,-

TOTAL KERUGIAN                                              Rp.644.500.000,-

(Enam Ratus Empat Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);

 

  1. Bahwa dikarenakan gugatan ini diajukan dengan disertai dengan bukti-bukti yang otentik, maka sesuai dengan Pasal 180 HIR segala penetapan dan putusan pengadilan dalam perkara ini dapat dijalankan (dilaksanakan) terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvooraad) meskipun ada upaya hukum Verset, Banding ataupun Kasasi;
  2. Memerintahkan dan menghukum Tergugat atau siapa saja yang berhubungan dengan perkara ini untuk patuh dan tunduk pada Putusan Perkara ini;
  3. Memerintahkan dan menghukum Tergugat atau siapa saja yang berhubungan dengan perkara ini untuk patuh dan tunduk pada Putusan Perkara ini;
  4. Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvooraad), meskipun ada upaya hukum Verset, Banding ataupun Kasasi;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam perkara ini, mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak